Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Authors

  • Merdian Lisa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Edi Haskar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Fery Chofa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6890

Keywords:

Proyek Strategis Nasional, Food Estate, Hak Asasi Manusia

Abstract

Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan proyek maupun program prioritas yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga badan usaha yang memiliki sifat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini bertujuan menciptakan pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta akselerasi pembangunan di berbagai daerah. Salah satu implementasi nyatanya adalah pengembangan program Food Estate di Merauke yang secara legalitas ditetapkan melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2020, Keppres Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023. Secara normatif, negara telah memberikan jaminan pengakuan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat melalui berbagai instrumen peraturan perundang-undangan. Namun, dalam tataran praktik, pelaksanaan PSN—khususnya Food Estate di Merauke—menimbulkan persoalan yuridis yang kompleks karena dinilai berpotensi kuat bertentangan dengan hak konstitusional masyarakat hukum adat. Permasalahan ini mencakup sengketa hak atas tanah ulayat, minimnya partisipasi bermakna, hingga terancamnya keberlanjutan lingkungan hidup lokal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif analitis yang bertujuan menganalisis tinjauan yuridis terhadap perlindungan hukum masyarakat adat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder berupa regulasi, dokumen resmi, serta literatur hukum sebagai bahan analisis utama. Hasil kajian diharapkan memberikan kontribusi konseptual signifikan terhadap penguatan kerangka perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admin. (2010). Food estate untuk siapa? Serikat Petani Indonesia. https://spi.or.id/food-estate-untuk-siapa/

Alting, H. (2010). Dinamika hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah. Yogyakarta.

Aprita, S., & Hasyim, Y. (2020). Hukum dan hak asasi manusia. Mitra Wacana Media.

Benedicta, S. J., & Subekti, R. (2024). Problematika kebijakan food estate terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(4).

Hall, R., Scoones, I., & Tsikata, D. (2017). Plantations, outgrowers and commercial farming in Africa: Agricultural commercialisation and implications for agrarian change. Journal of Peasant Studies, 44(3), 515–537. https://doi.org/10.1080/03066150.2016.1263187

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2010). Laporan tahunan Komnas HAM. Komnas HAM RI.

Lasminingrat, L., & Efriza, E. (n.d.). The development of national food estate: The Indonesian food crisis anticipation strategy. Jurnal Pertanahan & Bela Negara, 10(3).

Maghdalena, M., et al. (2022). Tinjauan implementasi program food estate dan prospeknya di Merauke Papua. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 40(2), 119–133.

Marzaki, P. M. (2006). Penelitian hukum. Kencana.

Maulana, I., & Lahay, S. (2024, December 26). Catatan akhir tahun: Kala proyek nasional picu pelanggaran HAM dan rusak lingkungan. Mongabay Indonesia. https://mongabay.co.id/2024/12/26/catatan-akhir-tahun-kala-proyek-nasional-picu-pelanggaran-ham-dan-rusak-lingkungan/

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Riyadi, E. (2018). Hukum hak asasi manusia: Perspektif internasional, regional. PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Press.

Sukardi. (2003). Metodologi penelitian pendidikan: Kompetensi dan praktiknya. Bumi Aksara.

Surya Dewi, S. H., et al. (2020). Kedudukan dan perlindungan masyarakat adat dalam mendiami hutan adat. Legislatif, 4(1).

Tinim. (n.d.). Pengembangan food estate. http://www.litbang.pertanian.go.id/info-aktual/819/file/Bagian-1.pdf

Wignjosoebroto, S. (2003). Hak-hak asasi manusia: Konsep dasar dan pengertiannya yang klasik pada masa-masa awal perkembangannya. Dalam Toleransi dalam keberagaman visi untuk abad-21 kumpulan tulisan tentang hak asasi manusia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia & The Asia Foundation.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. (n.d.). Proyek strategis nasional pengembangan pangan & energi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan: Melanggar hak asasi manusia dan meningkatkan krisis lingkungan hidup.

Downloads

Published

24-02-2026

How to Cite

[1]
M. Lisa, E. Haskar, and F. Chofa, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 5208–5217, Feb. 2026.