Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Aktivitas Digital Masyarakat Indonesia

Authors

  • Imam Tabrani Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Fandi Irmansyah Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.8049

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Aktivitas Digital, Perlindungan Data, Literasi Digital, Keamanan Siber

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hak asasi manusia dalam aktivitas digital masyarakat Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi yang telah membawa perubahan signifikan terhadap pola interaksi sosial, komunikasi, serta pemanfaatan ruang siber dalam kehidupan sehari-hari. Transformasi digital yang semakin masif tidak hanya memberikan kemudahan akses informasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia di dunia maya. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah meningkatnya kasus pelanggaran hak, seperti kebocoran data pribadi, penyalahgunaan identitas, ujaran kebencian, serta perundungan daring, yang menunjukkan bahwa ruang digital belum sepenuhnya menjadi lingkungan yang aman dan terlindungi bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi perlindungan hak asasi manusia secara komprehensif dengan mengintegrasikan pendekatan normatif dan empiris, sehingga mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai realitas yang terjadi di lapangan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris melalui studi literatur dan dokumentasi yang relevan dengan isu yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 70% permasalahan yang terjadi di ruang digital berkaitan dengan lemahnya literasi digital dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data dan etika berinteraksi, sementara 30% lainnya dipengaruhi oleh kurang optimalnya regulasi serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Temuan ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebijakan yang telah dirumuskan dengan implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, penyedia layanan digital, dan masyarakat dalam meningkatkan perlindungan hak asasi manusia melalui penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta transparansi dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amory. (2025). Transformasi ekonomi digital dan evolusi pola konsumsi: Tinjauan literatur tentang perubahan perilaku belanja di era internet. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 28–37.

Andriansyah. (2024). Hak kebebasan berpendapat di era digital dalam perspektif hak asasi manusia. Gorontalo Law Review, 431–443.

Indrayati, R. (2025). Quo Vadis Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusionalisme Digital: Antara Perlindungan Dan Pengawasan. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 327–346.

Maruf & Islam. (2023). Human Rights and Fundamental Rights in Bangladesh Constitution: A Study Based on Case Law. 6(1), 42–54.

Muzairoh, E., Suharso, S., Noviasari, D. T., & Syafingi, H. M. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Data Pribadi di Era Digital dalam Prespektif Hak Asasi Manusia. Borobudur Law and Society Journal, 3(1), 31–36.

Nanda. (2025). Hak Asasi Manusia dan E-Commerce: Perspektif Hukum di Era Digital: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 14287–14291.

Ramadani. (2025). Tantangan dan Solusi dalam Perlindungan HAM di Era Digital. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(6), 1192–1197.

Qotrunnada, S. D. (2023). Perlindungan Ham Terhadap Kebocoran Data Pribadi Pasien Akibat Cyber Crime. Global Education Journal, 1(2), 327–332.

Rasyid. (2026). Ekonomi Digital: Konsep, Transformasi, Inovasi dan Tantangan. Star Digital Publishing.

Riani, N., & Ilmih, A. A. (2024). Membangun Tembok Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Era Kejahatan Lintas Negara. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(4), 25–35.

Sembiring, T. B., Marshinta, F. U., Mangkunegara, R. A., Utami, I. S., & Haipon, H. (2024). Digital Privacy Rights in the Age of Big Data: Balancing Security and Civil Liberties. Global International Journal of Innovative Research, 2(3), 712–720.

Sulianta. (2025). Masyarakat digital: Tren, tantangan, dan perubahan di era teknologi. Feri Sulianta.

Sumarahati, A. S., & Irawan, A. (2024). Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Upaya Penegakan Hukum Elektronik (E-Law Enforcement). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(2), 812–832.

Supriandi, Khairunnisa, & Putra, W. U. (2023). Hak Asasi Manusia di Ranah Digital: Analisis Hukum Siber dan Kebebasan Online. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(08), 690– 703.

Tarmizi, P. Z. A. (2024). Analisis Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Era Digital: Tantangan Dan Solusi. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 458–466.

Downloads

Published

23-04-2026

How to Cite

[1]
I. Tabrani and F. Irmansyah, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Aktivitas Digital Masyarakat Indonesia”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 14325–14332, Apr. 2026.