Kedudukan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9057Keywords:
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Kepastian Hukum, Hak Kebendaan, Hukum Pertanahan, Rumah SusunAbstract
Perkembangan pembangunan rumah susun di Indonesia merupakan konsekuensi dari meningkatnya kebutuhan hunian dan keterbatasan ketersediaan tanah di wilayah perkotaan. Kehadiran rumah susun sebagai bentuk pembangunan hunian vertikal menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait kedudukan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) dalam sistem hukum pertanahan nasional. Permasalahan hukum muncul karena HMSRS memiliki karakteristik yang berbeda dengan hak atas tanah pada umumnya, yaitu mengandung unsur hak perseorangan sekaligus hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan HMSRS dalam sistem hukum pertanahan nasional serta karakteristik HMSRS sebagai hak kebendaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HMSRS merupakan hak kebendaan yang bersifat majemuk karena memadukan hak individual atas satuan rumah susun dan hak komunal atas bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama. Kedudukan HMSRS tidak dapat dipisahkan dari status hak atas tanah yang menjadi dasar berdirinya rumah susun. Oleh karena itu, berakhirnya hak atas tanah, khususnya Hak Guna Bangunan, berpotensi mempengaruhi kepastian hukum kepemilikan satuan rumah susun. Pengaturan hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pemilik satuan rumah susun, terutama terkait keberlanjutan hak ketika jangka waktu hak atas tanah berakhir. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi dan pembaruan regulasi guna mewujudkan kepastian hukum dalam sistem kepemilikan rumah susun di Indonesia
Downloads
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Adjie, Habib. (2015). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Rahardjo, Satjipto. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ridwan HR. (2013). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Santoso, Urip. (2012). Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Santoso, Urip. (2014). Hukum Rumah Susun di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hutagalung Arie S. (2002). Kondominium dan Permasalahannya. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Manueke, Pingkan Martina. (2018). “Jual Beli Tanah yang Mempunyai Sertifikat Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”. Lex Privatum, VI, hlm. 158.
Santoso, Urip. “Aspek Hukum Kepemilikan Rumah Susun”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45, No. 3.
Santoso, Urip. “Kedudukan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dalam Sistem Hukum Pertanahan”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45, No. 3.
Siregar, Adrian Sutedi. (2010). “Permasalahan Hukum dalam Pengelolaan Rumah Susun”. Jurnal Hukum Properti, Vol. 2, No. 1.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Titin Sumarni, Djoni Sumardi Gozali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















