Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional (Perbandingan Ratifikasi & Implementasi Indonesia Vs Malaysia/Thailand)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4410Keywords:
Hak Asasi Manusia, Ratifikasi, Implementasi, Indonesia, Malaysia, ThailandAbstract
Perlindungan hak asasi manusia menjadi salah satu pilar utama dalam perkembangan hukum modern, di mana instrumen internasional berperan sebagai dasar untuk menjamin penghormatan terhadap martabat manusia. Meskipun standar-standar tersebut telah diterima secara luas, negara-negara di kawasan Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand memiliki pendekatan yang berbeda dalam meratifikasi serta mengimplementasikannya. Indonesia, khususnya setelah reformasi, cenderung mengambil langkah lebih progresif melalui ratifikasi berbagai instrumen penting. Namun, implementasi di tingkat nasional masih menghadapi hambatan struktural, mulai dari lemahnya koordinasi kebijakan hingga keterbatasan kapasitas lembaga penegak hak asasi manusia. Berbeda dengan Indonesia, Malaysia dan Thailand memilih pendekatan yang lebih berhati-hati, dengan mempertimbangkan kepentingan domestik, stabilitas politik, serta sensitivitas budaya. Meskipun demikian, masing-masing negara menunjukkan keunggulan dalam isu tertentu. Malaysia dinilai lebih baik dalam perlindungan bagi pekerja migran karena adanya kebijakan yang lebih terarah, sedangkan Thailand menonjol dalam pengembangan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif. Penelitian ini membandingkan pola ratifikasi, penerjemahan instrumen internasional ke dalam hukum nasional, efektivitas lembaga hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap isu-isu khusus seperti kebebasan berpendapat, kelompok minoritas, dan pengungsi. Temuan menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh komitmen politik, harmonisasi kebijakan, serta kapasitas kelembagaan. Kajian ini menegaskan bahwa meskipun terdapat kemajuan signifikan, ketiga negara masih memerlukan penguatan mekanisme pelaksanaan agar instrumen internasional dapat terwujud secara efektif dalam praktik
Downloads
References
Achnisundani, D., Arfian, B. F., Susilo, T., & Wiratama, W. T. (2025). Paradoks pengungsi: Antara perlindungan HAM dan kedaulatan nasional dalam krisis kemanusiaan. Journal Of Law And Nation, 4(2), 371-393.
Akbar, D., & Amin, M. (2023). Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(2), 242–260. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i2.18461
Alfiana, R., Syahputra, M. Z. B., Suhendra, M., & Hakim, M. F. (2025). Perlindungan hak asasi manusia oleh UPR P2TK Jawa Timur dalam repatriasi jenazah pekerja migran Indonesia non-prosedural di Malaysia. Jurnal Ilmiah Kajian Kemigrasian, 8(2), 63–75. https://doi.org/10.52617/jikk.v8i2.722
Apriani, L. R., Budiarti, S., Wolters, M. Y., Putri, A. E., & Dwipangestu, T. (2024). Perlindungan hukum sebagai tanggung jawab negara kepada para migran Indonesia di Malaysia dalam perspektif HAM. Jurnal Legal Reasoning, 7(1), 17–29. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/jlr/article/view/7758
Azmi, R. H. N. (2020). Indonesian cyber law formulation in the development of national laws in 4.0 era. Lex Scientia Law Review, 4(1). https://doi.org/10.15294/lesrev.v4i1.38109
Dugis, V. (Ed.). (2018). Teori hubungan internasional: Perspektif-perspektif klasik (Edisi revisi). Airlangga University Press.
Idrus, Y. S. A., Abdulah, I. R., & Cahyani, T. D. (2023). Efektifitas Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Tingkat ASEAN Oleh Asean Intern-Governmental Commision On Human Rights (AICHR). Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2(11), 2835-2847.
Maheswari, N. A., & Wiritanaya, D. (2023). Perbandingan hukum perburuhan negara Indonesia dengan hukum perburuhan negara Singapura, Malaysia, dan Thailand. Media Hukum Indonesia, 2(2), 543. https://doi.org/10.5281/zenodo.12291513
Muhtar, M. H., Abdussamad, Z., & Hadju, Z. A. A. (2023). Studi Perbandingan Penanganan Pengungsi Luar Negeri Di Indonesia, Australia, Dan Thailand. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 26-48.
Nasution, A. B. (2006). Instrumen internasional pokok hak asasi manusia. Yayasan Obor Indonesia.
Pemerintah Indonesia. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. JDIH BPK.
Rahmah, S., Fazya, S. U., Khosyiko, M., & Adiwijaya, N. (2025). Pemenuhan hak anak para pekerja migran: Studi kasus anak pekerja migran Indonesia di Malaysia. Jurnal Legal Reasoning, 7(2), 176–186. https://doi.org/10.35814/fahtvh85
Riyadi, S. (2025). Analisis Penanganan Pengungsi di Indonesia dan Negara Negara Non Pihak dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8196-8208.
Roqib, M., Putra, H. A. S., Noris, A., & Ambarita, H. P. (2020). Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia dengan di Amerika Serikat. Perspektif Hukum, 20(1), 43. https://doi.org/10.30649/phj.v20i1.238
Sudirman, L., Disemadi, H. S., & Aninda, A. M. (2023). Comparative analysis of personal data protection laws in Indonesia and Thailand: A legal framework perspective. JED (Jurnal Etika Demokrasi), 8(4), 497–510. https://doi.org/10.26618/jed.v8i4.12875
Widodo, H., & Belgradoputra, R. J. (2019). Perlindungan pekerja migran Indonesia. Binamulia Hukum, 8(1), 107–116. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.42
Wijaya, D. D., & Mubin, N. (2024). Teori kedaulatan negara. WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(4), 114–121. https://journal.appisi.or.id/index.php/wissen/article/view/332
Zul Fadhli, Y. (2014). Kedudukan kelompok minoritas dalam perspektif HAM dan perlindungan hukumnya di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 11(2), 352. https://doi.org/10.31078/jk1128
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Aswar, E Nur Ashfiya, Olivia Nurul Utami, Ona Monis Putri P, Darmayani Tandi Tasik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















