Pengaturan dan perlindungan hak ekonomi atas lagu yang dipergunakan di acara konser musik menurut Undang-Undang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.3000Keywords:
Hak Cipta, Hak Ekonomi, Konser Musik, RoyaltsAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hak ekonomi dalam hak cipta lagu pada acara konser musik dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi UUHC, PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik, serta Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur akademik, jurnal, dan kasus aktual seperti sengketa antara Ahmad Dhani dan Once Mekel yang menjadi sorotan dalam industri musik nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif aturan hukum mengenai perlindungan hak ekonomi pencipta sudah cukup jelas dan komprehensif. Namun, terdapat kesenjangan signifikan antara aturan hukum dan praktik di lapangan. Penyelenggara konser masih banyak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti, LMKN menghadapi keterbatasan dalam pengelolaan serta transparansi, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran masih jarang dilakukan. Kondisi ini menyebabkan hak ekonomi pencipta sering diabaikan, yang pada akhirnya mengurangi motivasi berkarya dan melemahkan industri musik nasional. Penelitian ini menyimpulkan perlunya perbaikan implementasi melalui integrasi pembayaran royalti dalam perizinan konser, peningkatan kapasitas kelembagaan LMKN, penggunaan kontrak yang tegas, serta penegakan hukum yang konsisten.
Downloads
References
Adam, Mochamad Aidil and Yudho Taruno Muryanto, ‘Analisis Yuridis Pelarangan Penggunaan Lagu Oleh Pencipta Lagu Performer’ (2024) 1(3) Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 91 https://journal.lpkd.or.id/index.php/Progres/article/view/480/729
Aglaia, Rachman Rigga and Nur Maghfirah Aesthetika, ‘Peran Media Baru Terhadap Gelaran Konser Musik Di Era Pandemi Covid-19: Studi Kasus Pamungkas "The Solipsism 0.2”’ (2022) 6(1) Satwika : Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial 13 https://ejournal.umm.ac.id/index.php/JICC/article/view/19836/10754
Am Badar, Am Badar, ‘5 Teori Yang Menjadi Dasar Perlindungan Kekayaan Intelektual’, Am Badar, Am Badar (2021) https://ambadar.com/id/insights/copyright/5-teori-yang-menjadi-dasar-perlindungan-kekayaan-intelektual/
Amarullahi Ajebi, SH, ‘Bagaimana Unsur Kebaruan (Novelty) Dalam Perlindungan Desain Industri?’, Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan (2022) https://pdb-lawfirm.id/bagaimana-asas-kebaruan-novelty-dalam-perlindungan-desain-industri/
Bagus, Ramadhan Citra Sirgar Dewi Yanni Wibowo Firman, Buku Ajar Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (2023)
Banindro, Baskoro Suryo, ‘Implementasi Hak Kekayaan Intelektual’ 140 halaman https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=7BEDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA5&dq=hak+desain+industri&ots=znJgxES-_n&sig=LCcWJXhoPY6PFfzdocq6UUbpbmI
Dirkareshza, Rianda, ‘Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta Lagu : Analisis Kontroversial Antara Band Dan’ (2014) 4(1) 353 file:///C:/Users/USER/Downloads/Sesuai+Template+IBLAM+Law+Review+2023+(1) (1).pdf
Jannah, Maya, ‘Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia’ (2018) 6(2) Jurnal Ilmiah Advokasi 55
Lubis, Kartika Utami and Romi Faslah, ‘Hak Cipta Dalam Industri Musik: Analisis Terhadap Perlindungan Dan Pembajakan’ (2025) 1(4) Journal of Business Economics and Management| E-ISSN: 3063-8968 1242
Marchella, Namira Shella, ‘Larangan Membawakan Lagu Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta’ (2023) Vol. 6 N0.(1) Journal of Intellectual Property 20
Munthe, Mirnawati et al, ‘Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik’ (2025) 9(2) 1
Nurdahniar, Inda, ‘Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan’ (2016) 2(1) Veritas et Justitia 231 https://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/download/2073/1890/0
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan , Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
Respati, Tosepa Santy Dewi, Etty Susilowati and Siti Mahmudah, ‘Implementasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Sebagai Collecting Society Dalam Karya Cipta Lagu (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak CIpta)’ (2016) 5 1
Saputra, Egi Reksa, Fahmi Fahmi and Yusuf Daeng, ‘Mekanisme Pembayaran Royalti Untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta’ (2022) 6(3) Jurnal Pendidikan Tambusai 13658
Sorowea, Yoaneta Spiridiana, I Nyoman Sukandia and Desak Gde Dwi Arini, ‘Kedudukan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perlindungan Hak Cipta Lagu’ (2024) 5(3) Jurnal Preferensi Hukum 385 https://doi.org/10.22225/jph.5.3.2024.385-390
Subekti, Ahmad and Eva Mir’atun Niswah, ‘Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pemutaran Lagu Dalam Live Music Performance Perspektif Undang-Undang Hak Cipta Dan Hifz Al-Mal Di Kafe Purwokerto’ (2024) 2(2) el-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah 75 file:///C:/Users/USER/Downloads/1.+Hak+Cipta+Layout.pdf
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan , Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anak Agung Gede Bagus Suwendra Putra, Kadek Julia Mahadewi, I Gede Agus Kurniawan, Bagus Gede Ari Rama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















