Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Bukittinggi

Authors

  • M Fachri Aziz Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Edi Haskar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Nessa Fajriyana Farda Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6880

Keywords:

Komisi Pemilihan Umum, Partisipasi Pemilih, Pilkada 2024, Kota Bukittinggi

Abstract

Partisipasi pemilih merupakan indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi, khususnya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tingkat partisipasi yang tinggi mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik dan legitimasi pemerintahan yang dihasilkan. Namun, pada Pilkada Tahun 2024 di Kota Bukittinggi terjadi penurunan partisipasi pemilih sekitar 6,4% dibandingkan Pilkada Tahun 2020. Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap peran penyelenggara pemilu dalam mendorong keterlibatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi dalam meningkatkan partisipasi pemilih serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji hukum sebagai kenyataan sosial melalui data primer berupa wawancara dengan pihak KPU dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kota Bukittinggi telah melaksanakan strategi peningkatan partisipasi melalui sosialisasi tatap muka, pemanfaatan media sosial, pendidikan pemilih pemula, serta kolaborasi dengan stakeholder terkait. Meskipun strategi tersebut telah dijalankan secara sistematis dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, efektivitasnya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan waktu tahapan Pilkada, penyesuaian jadwal dengan pihak sekolah dan perguruan tinggi, serta beban tambahan akibat verifikasi calon perseorangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan strategi komunikasi publik, optimalisasi perencanaan tahapan, dan peningkatan koordinasi lintas sektor guna mendorong partisipasi pemilih yang lebih optimal pada Pilkada mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Firdaus, S. U. T., & Anam, S. (2020). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan dalam menangani pelanggaran Pemilu 2019. Reformasi, 10(2), 1–11.

Putri, N. P. N. A., Noak, P. A., & Erviantono, T. (2024). Implementasi Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam penyusunan daerah pemilihan. Jurnal Media Akademik, 2(1), 1–12.

Dewi, L. Y., Sinaga, H., Pratiwi, N. A., & Widiyasono, N. (2022). Analisis peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam partisipasi politik masyarakat di Pilkada serta meminimalisir golput. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 8(1), 1–13.

Arifin, F., & No, J. L. B. (2025). Mengintegrasikan Hukum Pemilu: Harmonisasi Peraturan KPU dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Rio Law Jurnal, 6(1), 194-204.

Zahroh, N. I., Nasution, L. A., Tazqia, A. D., Faiha, H. A. I., & Nurhayati, D. (2025). Strategi pengumpulan data dalam penelitian kualitatif: Teknik, tantangan dan solusinya. Tarbiyatul Ilmu: Jurnal Kajian Pendidikan, 3(6), 107-118.

Malik, R., Susanti, R., Hidir, A., Ihsan, M., & Dzulqarnain, M. F. (2025). Triangulasi dan analisis domain; Meningkatkan kredibilitas dan kedalaman penelitian kualitatif. KAMBOTI: Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(1), 33-41.

Ishaq. (2017). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Alfabeta.

Megawati, M., & Padang, A. T. (2021). Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah, 6(2), 522–532.

Lubis, A. A. (2022). Pemilihan umum dan partisipasi politik masyarakat. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(3), 149–156.

Harza, M. F. (2023). Efektivitas organisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu serentak tahun 2024. Publicness: Journal of Public Administration Studies, 2(1), 101–108.

Gumay, H. N. (2017). Demokrasi, pemilu dan partisipasi publik. Perludem.

Satria, I. G. S., Fikri, S., Kaniska, A. A. G. I., & Suryanto, R. D. (2023). Peningkatan kesadaran politik melalui sosialisasi pemilih pemula di Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya. Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 1–10.

Alvin, S. (2022). Komunikasi politik di era digital: Relations & kekuatan selebriti, hingga politik tawa. Deepublish.

Tabroni, R. (2023). Komunikasi politik pada era digital. Simbiosa Rekatama Media.

Darmawan. (2023). Peran stakeholder dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Bojonegoro. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 13(1), 185–194.

Downloads

Published

26-02-2026

How to Cite

[1]
M. F. Aziz, E. Haskar, and N. F. Farda, “Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Bukittinggi”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 5712–5719, Feb. 2026.