Kedudukan Hukum Liaison Officer pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6808Keywords:
Liaison Officer, Pilkada, Kepastian HukumAbstract
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak politik warga negara. Dalam praktik penyelenggaraan Pilkada, peran Liaison Officer (LO) berkembang sebagai penghubung resmi antara pasangan calon dengan penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum. Meskipun memegang peran strategis dalam menjamin kelancaran administrasi dan komunikasi tahapan Pilkada, kedudukan hukum LO belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pilkada dan hanya bersandar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagai regulasi teknis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum LO dalam sistem peraturan perundang-undangan, menelaah pengaturan fungsi dan kewenangan LO serta kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum, serta merumuskan konstruksi penguatan kedudukan hukum LO yang ideal dalam penyelenggaraan Pilkada. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya dasar normatif LO menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi konflik kewenangan, serta risiko terjadinya sengketa Pilkada. Oleh karena itu, penguatan kedudukan hukum LO perlu dilakukan melalui pengakuan normatif dalam undang-undang, penyempurnaan peraturan teknis, standarisasi fungsi dan kewenangan, serta penguatan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum. Konstruksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal dan mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas, tertib, dan berkeadilan.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara (Cet. ke-10). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Anggraini, T. (2020). Desain kelembagaan penyelenggara pemilu dalam sistem demokrasi. Jurnal Konstitusi, 17(2), 256.
Indrati, M. F. (2020). Ilmu perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.
Anggraini, T. (2020). Evaluasi tata kelola penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Jurnal Penelitian Politik, 17(1), 45–47.
Huda, N. (2020). Negara hukum, demokrasi, dan judicial review. Yogyakarta: FH UII Press.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Rekapitulasi perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015–2024. Jakarta: MKRI.
Supriyanto, D. (2020). Pilkada dan konsolidasi demokrasi lokal. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 201.
Helwa, Siswati, & Susilo. (2025). Analisis peran sosialisasi politik KPU Kota Blitar dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik pemilih pemula pada Pilkada 2024. Jurnal Media Akademik, 3(9), 73–86.
Dewi, L. Y., dkk. (2025). Analisis peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam partisipasi politik masyarakat di pilkada serta meminimalisir golput. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Politik Publik, 8(1), 45–58.
Sumarlin, W., Waty, R. R., Andrianika, S., & Prasetya, E. Y. (2024). Dinamika netralitas ASN dalam partisipasi dan dukungan politik menuju Pilkada serentak 2024. Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(2), 223–246.
Baskoro, A., & Wafi, M. A. (2025). Tantangan dan strategi pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Sleman: Studi empiris Pilkada Sleman 2024. Jurnal Restorasi Hukum, 8(2), 233–267.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Cet. ke-13). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Isra, S. (2021). Peradilan konstitusional dan demokrasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Indrati, M. F. (2020). Ilmu perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.
Hadjon, P. M. (2018). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Malang: Peradaban.
Huda, N. (2020). Negara hukum, demokrasi, dan judicial review. Yogyakarta: FH UII Press.
Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Huda, N. (2020). Negara hukum, demokrasi, dan judicial review. Yogyakarta: FH UII Press.
Hadjon, P. M. (2018). Hukum administrasi dan good governance. Surabaya: Universitas Airlangga Press.
Indrati, M. F. (2020). Ilmu perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.
Mertokusumo, S. (2019). Penemuan hukum. Yogyakarta: Liberty.
Isra, S. (2017). Pemilu dan kedaulatan rakyat. Denpasar: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurul Izzah Fajrin, Edi Haskar, Nessa Fajriyana Farda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















