Manajemen Konflik Pada Kasus Penolakan Proyek Strategis Nasional Oleh Masyarakat Adat Malind Di Merauke

Authors

  • Herliska Inestari Universitas Negeri Surabaya
  • Azzahra Yunita Permatasari Universitas Negeri Surabaya
  • Muhammad Sifak Nurhidayatullah Universitas Negeri Surabaya
  • Alisya Regitta Cahyani Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9042

Keywords:

Manajemen Konflik, Masyarakat Adat Malind, Proyek Strategis Nasional, Hak Ulayat, Merauke

Abstract

Penelitian ini membahas manajemen konflik pada kasus penolakan Proyek Strategis Nasional oleh masyarakat adat Malind di Merauke. Konflik tersebut tidak hanya dipahami sebagai persoalan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, tetapi sebagai akibat dari ketimpangan relasi kuasa, lemahnya pengakuan hak ulayat, serta perbedaan cara pandang terhadap tanah dan pembangunan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Systematic Literature Review dengan menelaah literatur dari Google Scholar, Scopus, Portal Garuda, serta laporan resmi lembaga terkait pada rentang 2015–2026. Data dianalisis menggunakan analisis tematik dan analisis isi untuk menemukan pola penyebab konflik, aktor yang terlibat, serta strategi penyelesaian yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penolakan masyarakat adat Malind dipicu oleh kekhawatiran terhadap hilangnya ruang hidup, kerusakan hutan adat, terganggunya ekosistem sagu, serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Proses konsultasi yang bersifat formalitas dan tidak sepenuhnya menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pelaksana proyek. Konflik berkembang dari bentuk laten menjadi terbuka melalui aksi penolakan, advokasi hukum, dan dukungan organisasi masyarakat sipil. Manajemen konflik yang tepat perlu diarahkan pada pendekatan partisipatif, mediasi independen, musyawarah adat, penguatan solidaritas masyarakat, serta pengakuan hukum atas hak ulayat. Kajian ini menegaskan bahwa pembangunan nasional harus dijalankan dengan memperhatikan keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan penghormatan terhadap masyarakat adat agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di wilayah adat Papua

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arfiansyah, A. (2025). Violence and civilian strategy for protection in West Papua, Indonesia Journal of Peacebuilding & Development, 20(1), 1–19. https://doi.org/10.1177/15423166251357724

Azisi, A. M. (2021). Studi komparatif teori konflik Johan Galtung dan Lewis A. Coser. Jurnal Yaqzhan: Analisis Filsafat, Agama dan Kemanusiaan, 7(2), 220–229 https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/yaqhzan/article/download/9178/pdf_27

Azis, Y. Z., & Rahail, E. B. (2025). Kearifan Lokal Dalam Adaptasi Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Ekspansi Investasi: Studi Kasus Pada Masyarakat Adat Di Merauke. Jurnal Restorative Justice, 9(2), 137-154.

Greenpeace Indonesia. (2026, Maret 5). Stop PSN penghancur hutan: Masyarakat Adat Malind gugat izin proyek pembangunan jalan 135 km di Merauke.https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran- pers/65827/stop-psn-penghancur-hutan-masyarakat-adat-malind-gugat-izin-proyek-pembangunan-jalan-135-km-di-merauke/ Jubi-Jurnal Papua (2024) Masyarakat adat tegaskan tolak protek strategi nasional di merauke.

Hakeem, M. A. G., & Widianto, A. P. (2025). Kajian Sosiologis dan Antropologis Terhadap Konflik Tanah dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang Terdampak Pembangunan Proyek Strategis Nasional (Studi Kasus: Masyarakat Adat Yei Kian, Papua). Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4).

Junita, P., Hilal, C. A. N., Kholila, M. A., Anasthalia, D., & Kamal, U. (2025). Ketimpangan Kekuasaan dan Bias Hukum dalam Sengketa Lahan Rempang: Analisis Teori Konflik terhadap Relasi Pemerintah, Investor, dan Masyarakat Adat. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(12. C), 138-152.

Manufandu, S., Farneubun, P. K., & Rumkabu, E. (Eds.). (2026). Paradigma dan Praktik Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru Berbasis Masyarakat Adat di Tanah Papua. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Mudmahillah, T., & Triyantoro, S. (2024). Strategi dan pendekatan dalam mengelola konflik. Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik, 11(2), 1–16. https://journal.aripafi.or.id/index.php/jmpai/article/view/799

Nussy, Y. S. (2025). Transformasi Papua: Untuk Membangun Generasi Gemilang. EDU PUBLISHER.

Rumkabu, E., Amenes, A. A., Elisabeth, A., & Suryawan, I. N. (2023). Merebut kendali kehidupan: perjuangan orang Wambon di Boven Digoel menghadapi serbuan investasi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Rifai, A., Sumardjono, M. S. W., & Rachman, N. F. (2021). Reforma agraria dan masyarakat adat di Indonesia: Tantangan dan prospek. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 1–24. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no1.2921

Soembari, R., & Yandendai, L. (2025). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Ulayat Orang Asli Papua Terhadap Ekspansi Proyek Strategis Nasional Di Provinsi Papua Selatan. Jurnal Hukum Cassowary, 2(2), 94-110.

Sudira, I. N., Pamungkas, C., Adulsyah, F., Rumkambu, E., & Langowuyo, Y. (2021). Pembangunan, marginalisasi, dan disintegrasi Papua. Jakarta, Imparsial.

Tempo.co (2023) Soal Food Estate – WALHI Desak Pemerintah Hentikan Proyek Peninggalan Orde Baru. www.tempo.com

Thamrin, H., Damanik, F. H. S., Karunna, W., Haryono, H., Baihaky, R., Arintyas, A. P. R. D. A., & Astari, F. (2026). Dinamika Masalah Sosial Di Indonesia: Analisis Teori, Fakta Sosial, dan Upaya Penanggulangan. Star Digital Publishing.

Downloads

Published

22-05-2026

How to Cite

[1]
H. Inestari, A. Y. Permatasari, M. S. Nurhidayatullah, and A. R. Cahyani, “Manajemen Konflik Pada Kasus Penolakan Proyek Strategis Nasional Oleh Masyarakat Adat Malind Di Merauke”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 4191–4200, May 2026.

Issue

Section

Articles