Perlindungan Hak Asasi Pekerja Konstruksi Atas Jam Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5216Keywords:
Perlindungan Pekerja, Hak Asasi Manusia, Jam Kerja Berlebihan (Overwork), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)Abstract
Pekerja konstruksi merupakan salah satu kelompok tenaga kerja yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap pelanggaran hak atas waktu kerja yang layak serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Karakteristik pekerjaan di sektor konstruksi menuntut aktivitas fisik berat, jam kerja panjang, dan paparan risiko bahaya yang tinggi menjadikan pekerja berada dalam posisi rawan mengalami kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar pekerja konstruksi menjadi isu penting dalam kerangka hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum nasional Indonesia terkait perlindungan hak asasi pekerja konstruksi atas jam kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja, serta menilai efektivitas implementasinya dari perspektif hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan analisis kritis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 dan 2023, belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas pelanggaran waktu kerja dan risiko keselamatan kerja di sektor konstruksi. Ketiadaan norma substantif terkait pengaturan kelelahan kerja, lemahnya sistem pengawasan, serta belum adanya mekanisme pengaduan berbasis hak asasi manusia menjadi faktor penghambat utama dalam mewujudkan perlindungan yang efektif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi hukum ketenagakerjaan yang berlandaskan pendekatan hak asasi manusia secara integratif, khususnya dalam menjamin hak atas keselamatan, kesehatan kerja, dan jam kerja yang manusiawi bagi pekerja konstruksi.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik. (2025). Survei Angkatan Kerja Nasional 2025. Jakarta: BPS.
Burhanudin, A. (2018). "Peran Etika Profesi Hukum sebagai Upaya Penegakan Hukum yang Baik". Jurnal El-Faqih, 4(1), 1-15.
Hermansyah, F. D. (2023). "Kewajiban Perusahaan Dalam Menjamin Hak Aman Para Pekerja: Pandangan Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)". Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 150-165.
International Labour Organization. (2022). World Employment and Social Outlook: Trends 2022. Geneva: ILO.
Kementerian Kesehatan. (2023). Laporan Kesehatan Mental Pekerja Indonesia 2023. Jakarta: Kemenkes.
Kementerian Ketenagakerjaan. (2025). Statistik Kecelakaan Kerja dan Overwork 2025. Jakarta: Kemenaker.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025). Laporan Tahunan Pencegahan Korupsi di Sektor Ketenagakerjaan. Jakarta: KPK.
Mahfud MD. (2006). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Pertiwi, D. (2019). "Optimalisasi Penerapan Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Laboratorium". Jurnal Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan, 1(1), 45-60.
Shidarta. (2009). Moralitas Profesi Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Supriadi. (2010). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2014). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika.
Abdulkadir Muhammad. (2006). Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Burhanudin A. (2018). "Peran Etika Profesi Hukum sebagai Upaya Penegakan Hukum yang Baik". Jurnal El-Faqih, 4(1), 1-15.
Shidarta. (2009). Moralitas Profesi Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Kant, I. (1785/2017). Groundwork of the Metaphysics of Morals (trans. M. Gregor). Cambridge University Press.
Mill, J. S. (1863/2001). Utilitarianism. Hackett Publishing Company.
Kelsen, H. (1945/1991). Pure Theory of Law (trans. M. Knight). University of California Press.
Pertiwi, D., & Setyawan, A. (2020). "Dampak Overwork pada Kesehatan Mental Pekerja di Sektor Industri". Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 5(2), 120-135.
Hermansyah, F. D., & Rahman, A. (2024). "Etika Profesi Hukum dalam Menangani Kasus Overwork: Studi Kasus di Indonesia". Jurnal Etika Hukum, 6(1), 45-60.
ILO. (2025). Labour Standards Report: Indonesia Overwork Trends 2025. Geneva: ILO.
BPS. (2025). Laporan Angkatan Kerja Nasional 2025. Jakarta: BPS.
Kemenaker. (2025). Laporan Implementasi K3 di Sektor Industri 2025. Jakarta: Kemenaker.
KPK. (2025). Laporan Korupsi terkait Overwork di Sektor Ketenagakerjaan. Jakarta: KPK.
Mahfud MD. (2021). Etika Hukum dan Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie. (2022). Konstitusi dan Etika Profesi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eduard Rixson Batubara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















