Analisis Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Status Kepegawaian Satpam Di Pabrik Kertas PT. Tjiwi Kimia Tbk
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7406Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, Status Kepegawaian, Satpam, OutsourcingAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum ketenagakerjaan mengenai status kepegawaian Satuan Pengamanan (Satpam) serta penerapannya dalam praktik hubungan kerja pada Pabrik Kertas PT. Tjiwi Kimia Tbk. Permasalahan penelitian meliputi pengaturan status kepegawaian Satpam menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kesesuaiannya dengan praktik hubungan kerja di lapangan. Fokus penelitian ini menjadi penting karena keberadaan Satpam sebagai bagian dari sistem keamanan perusahaan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas operasional, sehingga kejelasan status kepegawaian menjadi hal yang krusial dalam menjamin perlindungan hukum bagi pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang didukung data empiris sebagai bahan pelengkap. Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji secara sistematis norma hukum yang berlaku serta membandingkannya dengan kondisi faktual yang terjadi di lapangan. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menelaah aspek normatif, tetapi juga memberikan gambaran mengenai implementasi hukum dalam praktik hubungan kerja yang sesungguhnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Satpam merupakan pekerja dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pekerjaan pengamanan yang bersifat berkelanjutan pada prinsipnya lebih tepat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun dalam praktiknya di PT. Tjiwi Kimia Tbk, Satpam dipekerjakan melalui sistem outsourcing dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Praktik tersebut secara hukum masih diperbolehkan, tetapi berpotensi menimbulkan ketidakpastian status kerja serta perlindungan hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan perhatian lebih lanjut terhadap penerapan sistem tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Downloads
References
Asikin, Z. (2016). Hukum Ketenagakerjaan. Rajawali Pers
Muchsin, M. (2014). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Kencana.
Pudjianto, A. (2018). Sistem Pengamanan Perusahaan Modern. Mitra Wacana Media..
Simanjuntak, P. (2015). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. LP3ES
Arief, B. (2017). Manajemen Pengamanan Lingkungan Kerja. Jakarta: PT Gramedia.
Suharto, R. (2019). Hukum Ketenagakerjaan & Industrial. Prenada Media.
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2005). Pengantar Hukum Perizinan. Yuridika.
Ibrahim, J. (2018). Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Sutedi, A. (2011). Hukum Perburuhan. Sinar Grafika.
Marzuki, S., & Riyadi, E. (2017). Hukum hak asasi manusia. Yogyakarta: Pusham UII.
Siregar, A. (2020). Hubungan Kerja dalam Perspektif UU Ketenagakerjaan: Analisis Unsur Pekerjaan, Upah, dan Perintah. Jurnal Hukum & Masyarakat, 12(1), 45–60.
Wijaya, H. (2021). Fungsi Kepolisian Terbatas oleh Satuan Pengamanan. Jurnal Keamanan dan Ketertiban, 4(2), 101–118.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2007). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi Pemerintah.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dony Trimurti, Dudik Djaja Sidharta, Fathul Hamdani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















