Seni Berargumentasi Dalam Hukum Untuk Menentukan Isu Yang Tepat dan Relevan
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8643Keywords:
Argumentasi Hukum, Isu Hukum, Relevansi, Logika HukumAbstract
Argumentasi merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam praktik hukum, baik dalam penyelesaian perkara melalui jalur litigasi di pengadilan maupun melalui mekanisme non-litigasi di luar pengadilan. Kemampuan dalam menyusun argumentasi hukum yang logis, sistematis, dan meyakinkan menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan penyelesaian suatu perkara. Dalam proses tersebut, identifikasi dan perumusan isu hukum yang tepat memiliki peran sentral karena menjadi dasar dalam membangun kerangka argumentasi yang relevan dengan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Ketidaktepatan dalam menentukan isu hukum dapat menyebabkan argumentasi kehilangan fokus sehingga tidak mampu memberikan solusi yang sesuai terhadap permasalahan yang dihadapi. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai konsep seni berargumentasi dalam bidang hukum, khususnya terkait metode dalam menentukan isu hukum secara tepat dan relevan. Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada pentingnya keterkaitan antara argumentasi, fakta, dan norma hukum agar tercipta argumentasi yang rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam praktik peradilan, argumentasi hukum memiliki posisi strategis karena menjadi dasar bagi hakim dalam mempertimbangkan dan memutus suatu perkara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 178 ayat (1) HIR yang menegaskan bahwa hakim wajib mengadili seluruh tuntutan yang diajukan para pihak, serta Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa setiap putusan pengadilan harus memuat alasan dan dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, seni berargumentasi hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pembelaan, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam sistem peradilan.
Downloads
References
Alexy, Robert. A Theory of Legal Argumentation: The Theory of Rational Discourse as Theory of Legal Justification. Oxford: Clarendon Press, 1989.
Bruggink, J. J. H. Refleksi Tentang Hukum. Terjemahan Arief Sigit. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Erwin, Muhammad. Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni. Terjemahan Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media, 2009.
MacCormick, Neil. Legal Reasoning and Legal Theory. Oxford: Oxford University Press, 1994.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Perelman, Chaim & Olbrechts-Tyteca, Lucie. The New Rhetoric: A Treatise on Argumentation. Notre Dame: University of Notre Dame Press, 1969.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
H.S., Salim & Nurbani, Erlies Septiana. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.
Intihani, Siti Nur, dkk. "Strategi Berargumentasi Dalam Menyelesaikan Masalah Hukum". Jurnal Jurisdictie, Vol. 3 No. 2, 2021, hlm. 142-156.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Siti Nur Intihani, dkk., "Strategi Berargumentasi Dalam Menyelesaikan Masalah Hukum", Jurnal Jurisdictie, Vol. 3 No. 2, 2021, hlm. 145.
Sopyan ramadhan,’Retorika Aristoteles Dalam Argumentasi Hukum: Analisis Etos, Logos, Dan Pathos Dalam Praktik Peradilan’’2025 ,hlm 2
Iibid , hlm 145.
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, terj. Raisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media, 2009, hlm. 56.
Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014, hlm. 189.
Chaim Perelman & Lucie Olbrechts-Tyteca, The New Rhetoric: A Treatise on Argumentation, Notre Dame: University of Notre Dame Press, 1969, hlm. 45
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986, hlm. 23.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010, hlm. 120.
Salim H.S. & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2013, hlm. 99.
Mardani, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hlm. 45.
R. Soeparmono, HIR dan RBg Lengkap, Jakarta: Pradnya Paramita, 2003, hlm. 112.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000, hlm. 98.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2007, hlm. 134.
Neil MacCormick, Legal Reasoning and Legal Theory, Oxford: Oxford University Press, 1994, hlm. 78.
Ridwan Halim, Logika Hukum dan Argumentasi Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2011, hlm. 67.
Ibid, hlm. 189.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2007, hlm. 201.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hlm. 540.
J. J. H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, terj. Arief Sigit, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996, hlm. 89.
Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004, hlm. 112.
A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005, hlm. 76.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 1980, hlm. 45.
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hlm. 234.
Bagir Manan, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002, hlm. 145.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizka Pradina Cakra Negara, Anih Ajiyati, Pipit Fitria, Sherlyn Aprilia, Lia Yemima Lumban Gaol, Shilna Layinatul Latifa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















