Analisis Yuridis Kewenangan Penyidik Kepolisian Dalam Tindak Pidana Melibatkan Anak Di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7402Keywords:
Proporsionalitas, Penggunaan Kekuatan, Satuan Samapta, Pengamanan Unjuk Rasa, KepolisianAbstract
Pengamanan unjuk rasa merupakan salah satu tugas kepolisian yang memiliki tingkat kerawanan tinggi karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian, khususnya Satuan Samapta, dituntut untuk menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan agar tidak melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh Satuan Samapta Polres Kota Mojokerto dalam pengamanan unjuk rasa, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan antara fakta di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh Satuan Samapta Polres Kota Mojokerto pada umumnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan preventif, persuasif, dan humanis. Penggunaan kekuatan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan jumlah personel, eskalasi emosi massa, serta adanya provokasi dari pihak tertentu yang dapat mempengaruhi stabilitas pengamanan. Dengan demikian, penerapan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan telah dilaksanakan dengan cukup baik, namun tetap memerlukan peningkatan profesionalisme, pelatihan, dan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Downloads
References
Candra, M. (2018). Aspek perlindungan anak di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-dasar hukum pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2017). Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi (Kencana, Ed.; Cetakan 10). Kharisma Putra Utama.
Nuroniyah, W. (2022). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana. Jakarta: Kencana.
Triyanto, Adoniati Meyria WH, Endang Sri Melani, Banu Abdilah, & Adrianus Abiyoga. (2016). Buku Saku HAM Satuan Reserse. Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia.
Riza, M., & Sibarani, L. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 45–58.
Zulfa, E. A. (2024). Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(1), 23–35.
Ali, A. (2017). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpresasi Undang-Undang (Legisprudence) (ke-7). Kencana.
Amalia, M., Rays, H. M. I., Hosnah, A., Fajrina, R. M., Sepriano, S., Efitra, E., & Safitri, N. (2024). Asas-Asas Hukum Pidana (Supriano, Ed.). Sonpedia Publishing Indonesia.
Andreansyah Fadli, Anggi Mutiara Pertiwi, & Endah Siti Solimah. (2021). Sisi Lain Pelanggar Hukum (M. A. A.A, Ed.). Ide Publishing.
Aprita, S., Reni Okprianti, & Yudistira. (2024). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.
Asshiddiqie, J. (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Konstitusi Press.
Bariah, C., Esther, J., Sitanggang, C. E. P., Susatyo, F. A., Utami, S., Juita, S. R., Ramadhani, D. W., Jalil, A., Munirah, I., Bagus, M., & others. (2024). Hukum Pidana Anak. Sada Kurnia Pustaka.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fenly Kurnia Eka Aditya, Dudik Djaja Sidharta, Fathul Hamdani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















