Efektivitas Politik Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Authors

  • Sayyid Alif Ramadhan Universitas Mathla’ul Anwar

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5796

Keywords:

Politik Hukum, Korupsi, Penegakan Hukum, Negara Hukum

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap pembangunan nasional, stabilitas pemerintahan, serta kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Di Indonesia, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan legitimasi institusi hukum dan demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas politik hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi belum optimalnya upaya penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang menelaah peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi serta pandangan para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya konsistensi politik hukum, disharmonisasi dan tumpang tindih regulasi, serta rendahnya integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas pemberantasan korupsi. Selain itu, intervensi politik dan budaya hukum masyarakat yang belum mendukung penegakan hukum yang berkeadilan turut memperburuk kondisi tersebut. Berdasarkan pemikiran Dr. Firman Adi Candra, politik hukum harus ditempatkan sebagai instrumen strategis negara yang tidak hanya berorientasi pada pembentukan regulasi, tetapi juga pada pelaksanaan hukum yang menjunjung keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan politik hukum nasional melalui konsistensi kebijakan, reformasi kelembagaan penegak hukum, serta peningkatan integritas dan etika profesi hukum secara berkelanjutan guna mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2011). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Candra, Firman Adi. (2019). Paralegal: Jembatan Non Hukum Menjadi Praktisi Hukum. Jakarta: Penerbit Akademik.

Candra, Firman Adi. (2019). Kode Etik Advokat dan Paralegal. Jakarta: Penerbit Akademik.

Candra, Firman Adi. (2020). Politik Hukum Indonesia dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Penerbit Akademik.

Candra, Firman Adi. (2020). “Optimalisasi Pemidanaan dalam Sistem Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum, 6(2), 45–60.

Candra, Firman Adi. (2021). “Efektivitas Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Serambi Hukum, 17(1), 80–95.

Candra, Firman Adi. (2021). Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Akademik.

Candra, Firman Adi. (2021). “Korupsi dan Lemahnya Politik Hukum di Indonesia.” Tribun.

Candra, Firman Adi. (2022). Hukum Bisnis dan Problematikanya Menyongsong Era Metaverse. Jakarta: Penerbit Akademik.

Candra, Firman Adi. (2022). “Penegakan Hukum yang Berkeadilan sebagai Pilar Negara Hukum.” Kompasiana.

Mahfud MD. (2014). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

21-01-2026

How to Cite

[1]
S. A. Ramadhan, “Efektivitas Politik Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 12788–12794, Jan. 2026.