Reformasi Hukum Dagang Indonesia dalam Menjawab Tantangan Transaksi Dagang Berbasis Artificial Intelligence.

Authors

  • Fransesko Mahesa Vagansa Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Angelina Pancawati Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Dita Fadzillaturrachman Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Bagas Wisnu Nugroho Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4408

Keywords:

Hukum Dagang, Kecerdasan Buatan, Kepastian Hukum, Pertanggungjawaban Hukum, Reformasi Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait pertanggungjawaban dalam transaksi dagang berbasis kecerdasan buatan di Indonesia serta merumuskan arah reformasi hukum dagang yang ideal guna menjamin kepastian hukum dalam praktik perdagangan digital. Penggunaan AI dalam transaksi dagang semakin meluas dan kompleks, namun pengaturannya dalam sistem hukum nasional masih belum memadai. Untuk menjawab persoalan tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008), Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, disertai bahan hukum sekunder yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menafsirkan norma yang berlaku dan mengidentifikasi kekosongan maupun kelemahan regulasi dalam konteks perdagangan digital berbasis Artificial Intelligence. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dagang Indonesia belum mengatur secara eksplisit kedudukan, kapasitas hukum, dan tanggung jawab sistem kecerdasan buatan dalam aktivitas dagang, sehingga menimbulkan potensi ketidakpastian dan sengketa bagi para pelaku usaha maupun konsumen. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi hukum yang bersifat adaptif dan prospektif melalui pembentukan kerangka hukum komprehensif yang mampu mengakomodasi karakteristik teknologi digital sekaligus memberikan perlindungan hukum, kepastian, serta keadilan dalam praktik perdagangan modern.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. S. Allouzi, K. Krim, and M. A. Alkhamaiseh, “The Effects of Artificial Intelligence and Modern Technology on Commercial Transactions for Commercial Transactions Law 2023,” Evol. Stud. Imaginative Cult., vol. 8.2, no. S2, pp. 635–652, 2024, doi: 10.58256/4w202n53.

A. Wibowo, Regulasi Aplikasi AI. Semarang: YAYASAN PRIMA AGUS TEKNIK, 2025.

A. Sofian, “Konsepsi Subjek Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Artificial Intellegence,” Halu Oleo Law Rev., vol. 9, no. 1, pp. 13–26, 2025, doi: 10.33561/holrev.v9i1.129.

B. C. Kaya, “The Role of Artificial Intelligence In Corporate Governance,” Istanbul, 2022. doi: 10.2139/ssrn.4143846.

B. Jefry, “Urgensi Pengaturan Artificial Inteligence Dalam Transaksi Bisnis Digital di Indonesia,” J. Impresi Indones., vol. 4, no. 10, pp. 4027–4033, 2025, doi: 10.58344/jii.v4i10.7117.

D. Leslie, Understanding Artificial Intelligence Ethics and Safety: A Guide for the Responsible Design and Implementation of AI Systems in the Public Sector. London: The Alan Turing Institute, 2019. doi: 10.2139/ssrn.3403301.

D. S. Krylov and O. I. Kholod, “The efficiency of the active controlled rectifier operation in the mains voltage distortion mode,” Electr. Eng. Electromechanics, no. 2, pp. 30–35, 2021, doi: 10.20998/2074-272X.2021.2.05.

D. A. Setiawan, “Strategi Penanggulangan Kejahatan Ekonomi Berbasis Teknologi: Studi Komparatif Antara Indonesia, Amerika, Dan Eropa,” Masal. Huk., vol. 53, no. 1, pp. 78–89, 2024, doi: 10.14710/mmh.53.1.2024.78-89.

D. V. Ligot, “AI Governance: A Framework for Responsible AI Development Dominic,” Pasig City, 2024. doi: 10.2139/ssrn.4715603.

F. Andrade, P. Novais, J. MacHado, and J. Neves, “Contracting agents: Legal personality and representation,” Artif. Intell. Law, vol. 15, no. 4, pp. 357–373, 2007, doi: 10.1007/s10506-007-9046-0.

H. Ruschemeier, “AI as a challenge for legal regulation – the scope of application of the artificial intelligence act proposal,” ERA Forum, vol. 23, no. 3, pp. 361–376, 2023, doi: 10.1007/s12027-022-00725-6.

K. Adedeji, “Ethical and Legal Frameworks for AI Governance in Europe : Balancing Innovation and Privacy Rights,” Lagos Mainland, 2025. doi: https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.5232974.

M. G. Pranyoto, “PERTANGGUNGJAWABAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE PADA PEMBONGKARAN RAHASIA DAGANG DAN PARAMETER REVERSE ENGINEERING: STUDI PERBANDINGAN INDONESIA, UNI EROPA, DAN AMERIKA SERIKAT,” UNIVERSITAS GADJAH MADA, 2024.

M. Veale and F. Z. Borgesius, “Demystifying the Draft EU Artificial Intelligence Act,” Comput. Law Rev. Int., vol. 22, no. 4, pp. 97–112, 2021.

M. Brundage et al., “Toward Trustworthy AI Development: Mechanisms for Supporting Verifiable Claims,” New York, 2020. doi: https://doi.org/10.48550/arXiv.2004.07213.

M. E. Kalat, “The Role of Technology and Artificial Intelligence in the Transformation of the Legal System,” Masyhad, 2025. doi: https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.5576314.

S. Wachter, B. Mittelstadt, and C. Russell, “Why Fairness Cannot Be Automated: Bridging the Gap Between EU Non-Discrimination Law and AI,” Comput. Law Secur. Rev., vol. 41, 2021, doi: 10.2139/ssrn.3547922.

V. Sarah and H. Yusuf, “PERANAN HUKUM DAGANG UNTUK MEMBENTUK KERANGKA BISNIS BAGI MASYARAKAT,” J. Intelek dan Cendikiawan Nusant., vol. 1, no. 2, pp. 2910–2916, 2024.

Downloads

Published

19-01-2026

How to Cite

[1]
F. M. Vagansa, A. Pancawati, D. Fadzillaturrachman, and B. W. Nugroho, “Reformasi Hukum Dagang Indonesia dalam Menjawab Tantangan Transaksi Dagang Berbasis Artificial Intelligence”., RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 12190–12197, Jan. 2026.