Gig Economy Dalam Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Tantangan Baru Dalam Dunia Bisnis Digital
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6685Keywords:
Gig Economy, Hukum Ketenagakerjaan, Pekerja Digital, Perlindungan Hukum, Hubungan Kerja Non-StandarAbstract
Pesatnya transformasi digital telah memicu pergeseran fundamental dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia melalui fenomena gig economy yang berbasis platform digital seperti Gojek, Grab, dan Shopee Express. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pekerja gig dalam sistem hukum nasional serta mengidentifikasi kekosongan hukum yang menyebabkan kerentanan bagi para pekerja digital. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada kajian dokumen hukum, baik berupa peraturan perundang-undangan, asas hukum, maupun doktrin keilmuan hukum, tanpa melibatkan observasi atau penelitian empiris di lapangan dengan pendekatan perundang-undangan (comparative approach), konseptual (conceptual approach), dan komparatif (comparative approach) melalui analisis terhadap berbagai literatur serta regulasi terkait. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) yang signifikan karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih berorientasi pada hubungan kerja konvensional yang kaku. Praktik kemitraan yang diterapkan perusahaan platform sering kali merupakan kemitraan semu (bogus self-employment) yang menyamarkan hubungan subordinasi algoritmik, sehingga pekerja kehilangan hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan pemutusan hubungan kerja. Sebagai solusi, penelitian ini merumuskan perlunya redefinisi hubungan kerja yang menitikberatkan pada aspek substansi faktual daripada bentuk kontrak formal, serta pengenalan kategori subjek hukum baru seperti dependent self-employed. Kesimpulannya, reformasi regulasi yang adaptif dan inklusif sangat mendesak untuk dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi pekerja digital di tengah dinamika ekonomi modern yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Downloads
References
Harahap, F. (2022). Ketimpangan Kelembagaan dalam Melindungi Pekerja Digital. Jakarta: LP3ES.
Irawan, D. Ketenagakerjaan Menuju (2023). Era Paradigma Hukum Digital: Baru Perlindungan Pekerja. Yogyakarta: Thafa Media.
Jafar, A. (2022). Hukum Ketenagakerjaan di Era Digital: Problematika dan Tantangan. Yogyakarta: Genta Publishing.
Prassl, J. (2018). Humans as a Service: The Promise and Perils of Work in the Gig economy. Oxford: Oxford University Press.
Saragih, R. (2023). Transformasi Hukum Ketenagakerjaan di Era Digital. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Suharto, R. (2020). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ardhya, S. N. (2020). Tinjauan Yuridis Bentuk Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Perusahaan Listrik Negara (Pt. Pln Indonesia) (Studi Kasus Pemadaman Serentak Pada Beberapa Daerah Di Indonesia). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2), 186-196.
Dantes, K. F., Utama, I. M. A., Jayantiari, I. G. A. M. R., & Bagiastra, I. N. (2025). Notary Deed in the Implementation of Local Government Asset Grants as an Effort to Transfer Regional Property. Journal of Ecohumanism, 3(8), 11256.
De Stefano, V. (2016). The rise of the ‘just-in-time workforce’: On demand work, crowd work and labour protection in the ‘gig economy’. Conditions of Work and Employment Series No. 71, ILO.
Humaedi, A. (2021). Perlindungan sosial bagi pekerja informal dan pekerja digital di Indonesia. Jurnal Kependudukan Indonesia, 16(2), 127–140.
Izzati, N. R. (2021). Eksistensi yuridis dan empiris hubungan kerja non-standar dalam ketenagakerjaan hukum Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 263–275.
Luthan, E. (2020). Digitalisasi dan reformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(4), 643–660.
Luthan, E. (2021). Bogus self employment dalam gig economy dan perlindungan hukum terhadap pekerja. Jurnal Konstitusi dan Perburuhan Digital, 3(1), 75–89.
Mardani, M. (2021). Urgensi reformulasi hukum ketenagakerjaan dalam menghadapi gig economy. Jurnal Rechts Vinding, 10(3), 329 342.
Muttaqin, Z. (2022). Perlindungan hukum terhadap pekerja platform digital di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 34(1), 133–150.
Nawangsari, S. A. (2025). Legal protection for gig economy workers from the perspective of labor law in Indonesia. Jurnal Hakim, 7(1), 22 33.
Ningsih, S. (2022). Hubungan kerja non-standar dan perlindungan hukum di era gig economy. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 3(2), 117–129.
Nurhayati, R. (2022). Kemitraan semu dalam platform ekonomi digital. Jurnal Ilmu Hukum Actual, 6(2), 119–134.
Parwati, N. P. E., Hadi, I. G. A. A., Ariestu, I. P. D., & Sukmaningsih, N. K. I. A. (2025, October). TINDAKAN PREVENTIF DALAM PENYALURAN TENAGA KERJA DI SMKN 1 SUKASADA: KAJIAN TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. In Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat (Vol. 10, No. 1).
Prasetyo, Y. B. (2022). Reformasi hukum ketenagakerjaan digital. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 16(3), 233–245.
Siregar, D. (2022). Kelembagaan dan ketidakjelasan status pekerja digital. Jurnal Administrasi Publik, 12(3), 315–328.
Stevania, M., & Hoesin, S.H. (2024). Perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja gig. ResearchGate.
Sukmaningsih, N. K. I. A. (2025, December). Urgency of National Digital Accessibility Standards for Inclusive Online Services. In Open Society Conference (Vol. 3, pp. 504-515).
Sukmaningsih, N. K. I. A. (2025, January). Urgensi pengaturan hak cipta di era kecerdasan buatan: Tantangan dan solusi hukum di Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi (Vol. 5, No. 1, pp. 16-22).
Tariq, A., & Latif, S. (2022). Algorithmic control and precarious work in the gig economy: Legal and ethical challenges. International Labour Review, 161(2), 249–267.
Ulil Albab, S.H.S., & Nawangsari, I.A. (2025). Legal protection for gig economy workers from the perspective of labor law in Indonesia. HAKIM: Journal of Law and Social, 4(1), 22–35.
Ulil Albab, S.H.S., & Sibarani, K.B. (2023). Eksistensi yuridis dan empiris hubungan kerja non standar. Jurnal
Wardani, S. (2024). Perlindungan hukum bagi driver Grab yang mengalami pesanan fiktif pada era gig economy. Collegium Studiosum Juris, 7(2), 120–131
Windari, R. A., & Arimbawa, W. (2020). Kota inklusif dalam bingkai regulasi di Indonesia. Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, 109.
Yasmiati, N. L. W. (2022). IMPLEMENTASI DAN PEMBATASAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (FREEDOM OF CONTRACT) DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN DI DALAM MASYARAKAT UNTUK MENJAMIN ADANYA KESEIMBANGAN DAN KEPASTIAN HUKUM. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 3(1), 42-49.
CNN Indonesia. (2023, 21 Maret). Kekosongan hukum lindungi driver ojol dalam UU Cipta Kerja. https://www.cnnindonesia.com/eko nomi/20230321095500-532 927633
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Nengah Eilsa Ayu Mediana, Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















