Contoh Konkret Penelitian Hukum Normatif Empiris dan Manfaatnya dalam Konteks Ilmu Hukum
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8430Keywords:
Empiris, Metodologi Hukum, Normatif, Penelitian HukumAbstract
Perspektif normatif, yang berfokus pada pemeriksaan teks, aturan, dan prinsip hukum yang berlaku dalam sistem hukum, secara historis telah menerima lebih banyak perhatian dalam studi hukum. Dengan menyajikan hukum sebagai sistem yang sempurna, rasional, dan terorganisir secara metodis, metode ini memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan dengan kepastian. Namun, pada kenyataannya, pendekatan normatif sering mengabaikan lingkungan sosial di mana prinsip-prinsip ini berlaku. Sistem hukum dipandang sebagai sesuatu yang ada secara independen dari aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Akibatnya, terdapat perbedaan besar antara penerapan hukum dalam kehidupan nyata (das sein) dan konsep idealnya (das sollen). Perbedaan ini menunjukkan bahwa norma tertulis tidak selalu diikuti oleh hukum, yang membatasi penerapannya dan efektivitasnya dalam masyarakat. Standar hukum ideal secara teoritis sering menghadapi tantangan implementasi karena tidak sesuai dengan norma masyarakat saat ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa perspektif normatif dalam studi hukum secara lebih rinci, menunjukkan kekurangan inherennya, dan menyelidiki potensi kontribusi yang masih dapat ditawarkan metode ini untuk kemajuan ilmu hukum. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif adalah metode yang digunakan, yang memungkinkan investigasi metodis terhadap teori, prinsip, dan perbandingan antara berbagai sistem hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun metode normatif dapat menawarkan kerangka kerja terstruktur dan kepastian hukum, metode ini tidak sepenuhnya mampu menangkap realitas sebenarnya. Di sisi lain, metode empiris dapat melengkapi kekurangan pendekatan normatif dengan menawarkan gambaran yang lebih lengkap tentang bagaimana keadaan sosial memengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat.
Downloads
References
Bayu, P., Aji, S., & Utama, Z. A. (2025). Hukum Sebagai Kenyataan : Teori Sebagai Objek Studi dan Bahan Penelitian. 3681–3694.
Darmayenti, & Khairani. (2024). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. 8(1), 133–148.
Fatimah, A., Hosnah, A. U., Ratnasari, D., & Hapsari, K. (2025). Urgensi Penelitian Hukum Empiris Dalam Mengukur Efektivitas Hukum : Telaah Hukum Sebagai Variabel Dependen Yang Dipengaruhi Kekuatan Proses Sosial. 145–150.
Hasan, Z., Firly, A., Utami, A. P., & Sari, D. E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 2(2).
Ihsan, R. N., Putri, S. A., Kairaya, B. R. A., Adhady, N. A. R. K. S., Satwika, A. N., Safa, S., Zahra, R. A., Rizqullah, T., Friesanno, N. B., & Rizki, A. (2025). Pemahaman Hukum dan Tingkat Kepatuhan Mahasiswa Hukum dalam Menjalankan Etika Akademik pada Mahasiswa di Universitas Negeri Semarang. 4(2), 77–86.
Indraswara, D. (2025). Rekonstruksi Metodologis Hukum : Diversifikasi dan Integrasi Penelitian Hukum Normatif ( Doktrinal ), Empiris ( Non- Doktrinal ), dan Studi Sosio-Legal (Vol. 5, Issue 2).
Kamil, I., Manalu, C., Mahendra, R., & Citra, H. (2024). Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Kasus KDRT ( Studi Perlindungan Hak – Hak Perempuan Korban di Indonesia ). 1(1), 4–9.
Mahandry, P. M., Judge, Z., Subiyanto, A. E., Widarto, J., & Elawati, T. (2025). Implikasi Hukum Akibat Kelalaian dalam Pembuatan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Tanpa Dihadiri Notaris (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Nomor: 05/PTS/MPWN/Prov. Jawa Barat/II/2025). 2(2).
Nurhayati, Y., Ifrani, & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. 1–20.
Pangaribuan, A. (2023). Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal. 6(2), 351–383. https://doi.org/10.22437/ujh.6.2.351-383
Santoso, R. J., & Hamid, A. (2025). Discrepancies Between Legal Norms and Practices in the Protection of Notaries. 7(1), 135–150. https://doi.org/10.46924/jihk.v7i1.284
Sjafei, S., Siahaan, B., & Tarigan, A. (2023). Constructing a theoretical framework from Weber ’ s theory for a legal scientific research. 5(4).
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. 4(1), 114–128.
Winarmo, A. (2025). Integrasi Pendekatan Sosiologi Hukum dalam Perumusan Kebijakan Hukum yang Responsif terhadap Realitas Sosial.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum : Studi Eksploratif di Indonesia. 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Wulandari, W., Putri, N. S., Sulistyani, W., & Chandra, E. M. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi : Dampaknya terhadap Perubahan Undang-Undang dan Penegakan Hukum Pidana. 18(September).
Yani, A., Mispansyah, & Syaufi, A. (2025). Justice Beyond Legal Religious Formalism : Moral Perspectives in Law Enforcement Practices. https://doi.org/10.35905/diktum.v24i1.14929
Yaqzhan, J., Salma, K., Islam, U., Maulana, N., Ibrahim, M., Soleh, A. K., Islam, U., Maulana, N., Ibrahim, M., Hakim, M. A., Islam, U., Maulana, N., Ibrahim, M., Comte, A., Nikah, D., & Hukum, S. (2025). Telaah Empiris-Positivistik Auguste Comte Terhadap Fenomena Dispensasi Nikah di Indonesia. 11(02). https://doi.org/10.24235/jy.v11i2.23302
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Risa Bintang Saecar, Chanda Maulidya, Diba Farida, Siska Nursiah, Yashifa Nazwa Ramadhanty, Devika Rosa Guspita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















