Pendekatan Metodologis dalam Penelitian Hukum: Tinjauan terhadap Ruang Lingkup, Deferensiasi Normatif dan Empiris, serta Tujuan Penelitian

Authors

  • Niken Syachbillah Virjusept Universitas Bina Bangsa
  • Jordi Nuralamsyah Universitas Bina Bangsa
  • Firman Suhadi Prasetiawan Universitas Bina Bangsa
  • Rexiana Widya Maharani Universitas Bina Bangsa
  • Lilis Risnawati Universitas Bina Bangsa
  • Devika Rosa Guspita Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.8168

Keywords:

Metodologi Penelitian Hukum, Penelitian Normatif, Penelitian Empiris, Kekerasan Seksual, Perempuan dan Anak

Abstract

Penelitian hukum merupakan suatu aktivitas ilmiah yang memiliki karakteristik metodologis tersendiri dalam mengkaji berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Setiap penelitian hukum menuntut ketelitian, sistematika, serta pendekatan yang tepat agar hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pendekatan metodologi dalam penelitian hukum dengan menitikberatkan pada ruang lingkup kajian, perbedaan antara penelitian hukum normatif dan empiris, serta tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu melalui analisis konseptual serta kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini dipilih karena mampu memberikan pemahaman yang mendalam mengenai norma, asas, dan sistem hukum. Selain itu, penelitian ini juga didukung secara terbatas oleh pendekatan empiris guna memperkuat hasil analisis, khususnya dalam melihat bagaimana hukum diterapkan dalam realitas sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa penelitian hukum normatif lebih menitikberatkan pada analisis terhadap norma, asas, dan sistem hukum yang berlaku, sedangkan penelitian hukum empiris berfokus pada realitas sosial serta implementasi hukum dalam kehidupan masyarakat. Meskipun keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas dari segi objek kajian, jenis data yang digunakan, serta metode analisisnya, kedua pendekatan tersebut pada dasarnya saling melengkapi dalam menghasilkan kajian hukum yang komprehensif. Lebih lanjut, tujuan penelitian hukum tidak hanya terbatas pada upaya menemukan norma atau aturan hukum semata, tetapi juga berperan dalam memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang terus berkembang. Oleh karena itu, pemilihan metode penelitian yang tepat menjadi faktor yang sangat penting dalam menghasilkan penelitian hukum yang sistematis, valid, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2014).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017).

Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo, 2018).

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo, 2016).

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2013).

Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020).

Suteki & Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum, (Depok: Rajawali Pers, 2018).

Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: RajaGrafindo, 2017), hlm. 12.

Dede Indraswara, “Rekonstruksi Metodologis Hukum: Diversifikasi dan Integrasi Penelitian Hukum Normatif (Doktrinal), Empiris (Non-Doktrinal), dan Studi Sosio-Legal,” IPMHI Law Journal Vol. 5 No. 2 (2025). https://scholar.google.co.id/scholar?q=+konstruksi+ruang+lingkup+penelitian+hukum+dalam+kerangka+metodologis&hl=id&as_sdt=0,5#d=gs_qabs&t=1775222585966&u=%23p%3DbdKUsy1FcRwJ

Iman Jalaludin Rifa’i dkk., Metodologi Penelitian Hukum (Serang: PT Sada Kurnia Pustaka, 2023). https://books.google.co.id/books?id=6OO8EAAAQBAJ&lpg=PA1&ots=7E0DFk-kw9&dq=info%3APXP2LCk3R5AJ%3Ascholar.google.com%2F&lr&hl=id&pg=PA1#v=onepage&q&f=false

Taufik Firmanto, Sufiarina, Frans Reumi, dan Indah Nur Shanty Saleh, Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum (Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2024). https://books.google.co.id/books?id=TWklEQAAQBAJ&lpg=PA1&ots=09nVDuLBmV&dq=info%3AWLxv71X3TTwJ%3Ascholar.google.com%2F&lr&hl=id&pg=PA1#v=onepage&q&f=false

Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, edisi ke-2 (Jakarta: 2005). https://books.google.co.id/books?id=fJPHeIIq2uwC&lpg=PA1&ots=dcbpSZpZsF&dq=info%3AOaz6ao-HwkAJ%3Ascholar.google.com%2F&lr&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q&f=false

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, 2001.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, 2013

Irwansyah, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/1390/0

Jurnal Yustisi, Konstruksi Metodologi Penelitian Hukum. https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/qanuniya/article/view/815

Irwansyah, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. https://www.researchgate.net/publication/349062571_METODOLOGI_NORMATIF_DAN_EMPIRIS_DALAM_PERSPEKTIF_ILMU_HUKUM

Jurnal Yustisi, Konstruksi Metodologi Penelitian Hukum. https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/22722

Jurnal Penerbit Widina, Metode Normatif dan Empiris, hlm. 19. https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/1390/0

Qanuniya UIN SGD, Relevansi Paradigma Penelitian Hukum. https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/qanuniya/article/view/815

Jurnal Penerbit Widina, Metode Normatif dan Empiris. https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/1390/0

Balqish Az-Zahra S., B.(2024,18 September). Pengertian Penelitian Hukum Normatif.UPT Jurnal UMSU (Jurnal Artikel) https://uptjurnal.umsu.ac.id/pahami-perbedaan-penelitian-hukum-normatif-dan-empiris/

Az-Zahra S., B. (2024, 18 September). Pahami Penelitian Hukum Empiris.UPT jurnal UMSU.(Jurnal Artikel) https://uptjurnal.umsu.ac.id/pahami-perbedaan-penelitian-hukum-normatif-dan-empiris/ (hlm 4-5)

Sidi Ahyar Wiraguna, Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.

Downloads

Published

29-04-2026

How to Cite

[1]
N. S. Virjusept, J. Nuralamsyah, F. S. Prasetiawan, R. W. Maharani, L. Risnawati, and D. R. Guspita, “Pendekatan Metodologis dalam Penelitian Hukum: Tinjauan terhadap Ruang Lingkup, Deferensiasi Normatif dan Empiris, serta Tujuan Penelitian”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 15314–15324, Apr. 2026.