Perkembangan Hukum Pidana Khusus di Indonesia: Tinjauan Konseptual, Asas, dan Tantangan Penegakan Hukum di Era KUHP Nasional

Authors

  • Muhammad Rizky Ramadhan Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.8185

Keywords:

Hukum Pidana Khusus, KUHP Nasional, Lex Specialis, Tindak Pidana Korupsi, Pertanggungjawaban Korporasi, Kebijakan Kriminal

Abstract

Hukum pidana khusus merupakan bagian integral dari sistem hukum pidana nasional Indonesia yang mengatur tindak pidana tertentu di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan berlakunya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sistem hukum pidana Indonesia mengalami rekodifikasi dan reorientasi paradigma pemidanaan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat. Artikel ini mengkaji secara komprehensif pengertian, ruang lingkup, kedudukan, asas-asas, serta tantangan penegakan hukum pidana khusus dalam konteks hukum pidana Indonesia kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan yang menitikberatkan pada analisis terhadap norma hukum yang berlaku serta doktrin hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum pidana khusus tetap berkedudukan sebagai lex specialis dalam sistem hukum pidana nasional, mencakup berbagai dimensi mulai dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika, hingga kejahatan siber yang semakin kompleks. Asas-asas seperti lex specialis derogat legi generali, pertanggungjawaban korporasi, strict liability, dan pembalikan beban pembuktian menjadi landasan fundamental dalam penerapan hukum pidana khusus. Penegakan hukum pidana khusus menghadapi berbagai tantangan, termasuk disharmonisasi regulasi, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, serta dinamika kejahatan transnasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kapasitas aparat hukum guna mewujudkan efektivitas penegakan hukum pidana khusus di Indonesia secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mahrus. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, Romli. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Bandung:

Mandar Maju.

Atmasasmita, Romli. (2011). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Arief, Barda Nawawi. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Bassiouni, M. Cherif. (2003). Introduction to International Criminal Law. Leiden: Martinus Nijhoff.

Chazawi, Adami. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Chazawi, Adami. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hamzah, Andi. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Harahap, M. Yahya. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasan, Zainudin. (2026). Hukum Pidana Khusus. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Zainudin. (2025). Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hiariej, Eddy O.S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Muladi dan Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Reksodiputro, Mardjono. (1997). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Downloads

Published

29-04-2026

How to Cite

[1]
M. R. Ramadhan, “Perkembangan Hukum Pidana Khusus di Indonesia: Tinjauan Konseptual, Asas, dan Tantangan Penegakan Hukum di Era KUHP Nasional”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 15394–15405, Apr. 2026.