Tinjauan Kasus Pemerkosaan dalam Kehidupan Sehari-hari dalam Perspektif Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Teori Hukum Pidana

Authors

  • Alwan Hadiyanto Universitas Riau Kepulauan
  • Dhaniel Fernando Sirait Universitas Riau Kepulauan
  • Saut Manurung Universitas Riau Kepulauan
  • Zikry Ghufran H Universitas Riau Kepulauan
  • Jhuan Gilbert Sibarani Universitas Riau Kepulauan
  • Dio Pratama Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9290

Keywords:

Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Pemerkosaan, Sistem Peradilan Pidana, Teori Hukum Pidana

Abstract

Tindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai hak asasi manusia dan nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam praktiknya, penanganan kasus pemerkosaan tidak dapat dipisahkan dari hubungan antara hukum pidana materiil, hukum acara pidana, dan teori hukum pidana sebagai suatu sistem yang saling berkaitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis korelasi antara hukum pidana, hukum acara pidana, dan teori hukum pidana dalam penanganan kasus pemerkosaan dalam kehidupan sehari-hari. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitik. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber ilmiah lainnya yang relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pemerkosaan memenuhi unsur actus reus dan mens rea sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas nullum crimen sine lege. Dalam proses penegakan hukum, hukum acara pidana berfungsi mengatur tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan dengan tetap menjunjung prinsip due process of law dan presumption of innocence. Selain itu, teori hukum pidana memberikan dasar filosofis mengenai tujuan pemidanaan, baik sebagai pembalasan, pencegahan, maupun perlindungan terhadap korban. Dengan demikian, hukum pidana, hukum acara pidana, dan teori hukum pidana memiliki hubungan yang sistematis dan komplementer dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harahap, M. Y. (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP [Commentary on the Indonesian Criminal Procedure Code]. Jakarta: Sinar Grafika.

Friedman, L. M. (1969). “Legal Culture and Social Development.” Law & Society Review, 4(1), 29–44.

Nelken, D. (2014). “Thinking About Legal Culture.” Asian Journal of Law and Society, 1(2), 255–274.

Crouch, M. (2019). The Politics of Court Reform: Judicial Change and Legal Culture in Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press.

Blumberg, A. S. (1967). “The Practice of Law as Confidence Game: Organizational Cooptation of a Profession.” Law & Society Review, 1(2), 15–35.

Bedner, A. (2016). “Autonomy of Law in Indonesia.” Recht der Werkelijkheid, 37(3), 24–25.

Rositawati, D. (2019). Judicial Governance in Indonesia. Ph.D Thesis, Tilburg Law School, Netherlands.

Hadianto, A. (2025). “Urgensi Pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana dalam Menjawab Tantangan Penegakan Hukum Modern di Indonesia.” Jurnal USM Law Review.

Dewanti, P. A., Kanaya, R., Faradila, K., et al. (2025). “Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Analisis terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Aparat Penegak Hukum.” Court Review: Jurnal Hukum.

Ismail, M. N. (2025). “Bukti Permulaan dalam Sistem Peradilan Pidana Pajak Setelah Berlakunya KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025): Kajian Kualitatif Berbasis Prinsip Due Process.” Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara.

Saputra, E. (2025). “RUU KUHAP: Dominasi Crime Control System dan Ancaman terhadap Prinsip Due Process of Law.” JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner.

Hakiki, I. (2025). “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Ringan dalam Mewujudkan Nilai-nilai Pancasila.”

Ningsih, A. V. P., & Marsal, I. (2025). “Politik Hukum Pembentukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Peluang dan Hambatannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Hukum.

Paripurna, A., P. Cahyani, dan R. A. Kurniawan. (2021). Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta.

Van Ness, Daniel W., Karen Heetderks Strong, Jeff Derby, dan Linda L. Parker. (2022). Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice. New York: Routledge.

Downloads

Published

30-05-2026

How to Cite

[1]
A. Hadiyanto, D. F. Sirait, S. Manurung, Z. Ghufran H, J. G. Sibarani, and D. Pratama, “Tinjauan Kasus Pemerkosaan dalam Kehidupan Sehari-hari dalam Perspektif Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Teori Hukum Pidana”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 5615–5622, May 2026.

Issue

Section

Articles