Implementasi Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Dalam Pelaporan Program CSR Pada Industri Hotel Di Kabupaten Buleleng

Authors

  • Nanakarani Priatma Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ratna Artha Windari Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8983

Keywords:

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Pelaporan, Hotel, Kabupaten Buleleng

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewajiban pelaporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pada industri perhotelan di Kabupaten Buleleng berdasarkan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak manajemen hotel dan instansi pemerintah daerah, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar hotel di Kabupaten Buleleng telah melaksanakan program TJSLP dalam bentuk kegiatan sosial, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017 belum dilaksanakan secara optimal. Hal ini ditandai dengan masih rendahnya tingkat kepatuhan hotel dalam menyampaikan laporan secara rutin kepada pemerintah daerah. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi tersebut meliputi rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah, lemahnya pengawasan, serta belum tersedianya sistem pelaporan yang terintegrasi. Dengan demikian, diperlukan upaya peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, penguatan pengawasan, serta pengembangan sistem pelaporan yang efektif guna mewujudkan pelaksanaan TJSLP yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

United Nations Development Programme. Sustainable development goals. https://www.undp.org/sustainable-development-goals

Sunaryo. (2015). Corporate social responsibility (CSR) dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Masalah-Masalah Hukum, 44(1), 26–33.

Kotler, P., & Lee, N. (2005). Corporate social responsibility: Doing the most good for your company and your cause. John Wiley & Sons.

Elkington, J. (1997). Cannibals with forks: The triple bottom line of 21st century business. Capstone Publishing.

Carroll, A. B. (1991). The pyramid of corporate social responsibility

Wibisono, Y. (2007). Membedah konsep dan aplikasi corporate social responsibility. Sinar Grafika.

Darmawan, Nyoman Doddy, Nyoman Diah Utari Dewi, dan Luh Riniti Rahayu. 2023. “Penerapan Kebijakan tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 di Kabupaten Buleleng.” Jurnal Studi Ilmu Sosial dan Politik 3(1): 21–28.

Nada, G. D. S., Dharmawan, N. K. S., & Purwanti, N. P. (2017). Pelaksanaan corporate social responsibility (studi kasus hotel di Desa Kalibukbuk). Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Tanaya, P. E. (2016). Tinjauan sosiologi hukum terhadap corporate social responsibility (CSR) sebagai etika bisnis dan etika sosial. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH).

Wibisana, M. W. (2019). Tanggung jawab sosial perusahaan penanaman modal asing pada bidang akomodasi pariwisata di Provinsi Bali (Disertasi doktor, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada). Universitas Gadjah Mada

NusaBali. (2019, 30 Desember). Limbah cair hotel cemari Pantai Lovina. NusaBali.com. https://www.nusabali.com

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. (2020, 2 Januari). Evaluasi limbah cair dan izin hotel kawasan Lovina.

International Organization for Standardization. (2010). ISO 26000: Guidance on social responsibility. ISO.

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. Rineka Cipta.

Adnyani, N. K. S. (2021). Hukum pemerintahan daerah dalam perspektif kajian pengelolaan potensi lokal. PT RajaGrafindo Persada.

Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.

Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Rusdi, L.H., Yuliansyah, Y., Gamayuni, R.R. (2023). Analisis Ketepatan Pemberian Opini Akuntan Publik di Indonesia. Goodwood Akuntansi dan Auditing Reviu, 1(2), 109-130.

Marnelly, T. R. (2012). Corporate social responsibility (CSR): Tinjauan teori dan praktek di Indonesia. Jurnal Aplikasi Bisnis, 2(2).

Situmeang, L. F., Pasaribu, J. P. B., Lumbangaol, I. E. J., Silitonga, H. P., & Aruan, H. M. G. P. (2025). Good corporate governance dan corporate social responsibility. Economics and Digital Business Review, 6(2), 1294–1302.

Downloads

Published

18-05-2026

How to Cite

[1]
N. Priatma, R. A. Windari, and K. F. Dantes, “Implementasi Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Dalam Pelaporan Program CSR Pada Industri Hotel Di Kabupaten Buleleng”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 3507–3513, May 2026.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)