Perlindungan Harta Benda dalam Perkawinan melalui Perjanjian Perkawinan di Era Modern
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7235Keywords:
Harta Benda, Perjanjian Perkawinan, Perlindungan HukumAbstract
Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang memiliki peran penting dalam memberikan kepastian serta perlindungan terhadap kepemilikan dan pengelolaan harta dalam hubungan perkawinan. Dalam perkembangan masyarakat modern, persoalan terkait harta kekayaan dalam rumah tangga menjadi semakin kompleks sehingga diperlukan pengaturan yang jelas untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perjanjian perkawinan sebagai sarana perlindungan harta benda dalam perkawinan serta mengkaji urgensi dan hambatan dalam penerapannya di masyarakat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang dianalisis meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta berbagai literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan berfungsi sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan harta, baik harta bawaan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Selain itu, keberadaan perjanjian perkawinan juga dapat meminimalkan potensi sengketa yang berkaitan dengan pembagian harta apabila terjadi perceraian. Meskipun demikian, penerapannya di masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya pemahaman hukum masyarakat, stigma sosial, serta kompleksitas prosedur administratif. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan literasi hukum masyarakat serta penyederhanaan mekanisme pembuatan dan pencatatan perjanjian perkawinan agar dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen perlindungan hukum dalam perkawinan.
Downloads
References
Anggreni, K. T., Adnyani, N. K. S., & Sudiatmaka, K. (2021). Akibat hukum perkawinan nyentana terhadap hak mewaris laki-laki di keluarga asalnya dalam perspektif hukum waris Bali. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2), 521–530.
Subekti, T. (2010). Hukum keluarga dan Perkawinan. Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Ani, N. K., Budiartha, I. N. P., & Widiati, I. A. P. (2021). Perjanjian perkawinan sebagai perlindungan hukum terhadap harta bersama akibat perceraian. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 17-21.
Masri, E., & Wahyuni, S. (2021). Implementasi perjanjian perkawinan sebelum, saat dan sesudah perkawinan. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(1), 111-120.
Dwisana, I. M. A., & Resen, M. G. S. K. (2021). Pembuktian Harta Bersama Dalam Perceraian Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin di Indonesia. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(3), 561-577.
Masri, E., & Wahyuni, S. (2021). Implementasi perjanjian perkawinan sebelum, saat dan sesudah perkawinan. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(1), 111-120.
Metaj-Stojanova, A. (2024). The division of marital joint property: Legal framework and gender implications in North Macedonia. SEEU Review, 19(2), 122–140.
Parkinson, P. (2018). Family property division and the principle of judicial restraint. University of New South Wales Law Journal, The, 41(2), 380-400.
Lutska, H., Vivcharuk, D., Babetska, I., Shutak, I., Shevchuk, L., & Svorak, S. (2020). Comparative legal analysis of the legal aspects of property contracts between spouses. Studies of Applied Economics, 38(4).
Chan, L. V., & Xu, K. R. (2022). Trends in the Division of Matrimonial Property Based on Contribution: an Empirical Case Study Based on the Structured Approach in Singapore. International Journal of Law, Policy and the Family, 36(1).
Teshaev, A. J. (2024). Conflict-Of-Law Issues Of Marital Property Recognition And Division In International Private Law. Web Of Teachers: Inderscience Research, 2(10), 172-176.
Tahun Studi Et Al., “Tinjauan Yuridis Terhadap Perceraian Tanpa Akta Perkawinan Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 16” 5, No. November (2022): 178–90.
Masri, E., & Wahyuni, S. (2021). Implementasi perjanjian perkawinan sebelum, saat dan sesudah perkawinan. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(1), 111-120.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Masri, E., & Wahyuni, S. (2021). Implementasi perjanjian perkawinan sebelum, saat dan sesudah perkawinan. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(1), 111-120.
Ani, N. K., Budiartha, I. N. P., & Widiati, I. A. P. (2021). Perjanjian perkawinan sebagai perlindungan hukum terhadap harta bersama akibat perceraian. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 17-21.
Masri, E., & Wahyuni, S. (2021). Implementasi perjanjian perkawinan sebelum, saat dan sesudah perkawinan. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(1), 111-120.
Dwisana, I. M. A., & Resen, M. G. S. K. (2021). Pembuktian Harta Bersama Dalam Perceraian Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin di Indonesia. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(3), 561-577.
Dwisana, I. M. A., & Resen, M. G. S. K. (2021). Pembuktian Harta Bersama Dalam Perceraian Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin di Indonesia. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(3), 561-577.
Ali, M. N. (2023). Relevansi Konsep Pemisahan Harta Dalam Perjanjian Perkawinan Di Indonesia (Studi Literatur Pmk No. 69/Puu-Xiii/2015 Dan Khi). Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 14(1), 76.
Ani, N. K., Budiartha, I. N. P., & Widiati, I. A. P. (2021). Perjanjian perkawinan sebagai perlindungan hukum terhadap harta bersama akibat perceraian. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 17-21.
Handoko, W. S. P. (2020). Akibat hukum bagi kreditur setelah perjanjian perkawinan dibuat dan telah disahkan. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(3), 351-358.
Mirwansyah, M., Aryani, G., Susanti, I., Melati, D. P., & Gunawan, T. (2023). Penyuluhan Masyarakat Desa Wiyono Mengenai Perjanjian Pra Nikah dan Harta Bersama Dalam Perkawinan. Jurnal Abdi Masyarakat Saburai (JAMS), 4(01), 8-15.
Nooryanto, F. H., Listyowati, M. Y. E., & Setyaningrum, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan Atas Harta Bersama Akibat Perceraian. UNES Law Review, 5(4), 4588-4596.
Sari, W., & Arif, M. (2023). Rekonstruksi Hukum Harta Bersama dalam Perkawinan. UNES Law Review, 6(1), 593-601.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putu Maysi Merta Ningsih, Komang Febrinayanti Dantes, Ni Ketut Sari Adnyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















