Analisis Yuridis Mengenai Force Majeure dalam Perjanjian Sewa Menyewa (Studi Putusan Nomor 723/PDT/2021/PT DKI)

Authors

  • Ni Ketut Ayu Diah Sapitri Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7133

Keywords:

Force Majeure, Sewa Menyewa, Putusan Nomor 723/Pdt/2021/PT DKI

Abstract

Force majeure merupakan suatu peristiwa yang tidak terduga dan berada di luar kekuasaan debitur sehingga dapat memengaruhi pelaksanaan kewajiban dalam suatu perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep force majeure dalam perjanjian sewa menyewa berdasarkan Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 723/Pdt/2021/PT DKI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peristiwa yang diklaim sebagai force majeure dalam perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai force majeure relatif, yaitu kondisi yang tidak menghapus kewajiban debitur secara permanen, melainkan hanya menunda pelaksanaannya. Dalam hal ini, debitur tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasi setelah keadaan memaksa tersebut berakhir. Penerapan force majeure juga dapat membebaskan debitur dari tanggung jawab atas ganti rugi, biaya, dan bunga, sepanjang terpenuhi unsur-unsur yang ditentukan, baik secara objektif maupun subjektif, yaitu peristiwa terjadi di luar kendali debitur, tidak dapat diperkirakan sebelumnya, serta tidak terdapat unsur kesalahan atau kelalaian. Penelitian ini menekankan pentingnya kejelasan klausul force majeure dalam perjanjian, termasuk pengaturan mengenai mekanisme penyesuaian kewajiban dan prosedur pemberitahuan. Selain itu, hakim diharapkan menerapkan prinsip proporsionalitas guna menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, sehingga tercipta kepastian hukum, keadilan kontraktual, serta perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Simanjuntak, J. (2021). Perjanjian dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 12(1), 45–56.

Windari, R. A. (2014). Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Zainuddin. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sari, R. A., & Pratama, Y. (2021). Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa dan Relevansinya dengan Force Majeure. Jurnal Ilmu Hukum Refleksi, 5(2), 233–250.

Tivonli, K., Respationo, S., Erniyanti, & Fadlan. (2023). Analisis Yuridis Pencantuman Klausul Force Majeure dalam Perjanjian Sewa Menyewa dan Pengelolaan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Untuk Meneguhkan Kepastian Hukum (Studi Penelitian di Kota Batam). UNES Law Review, 6(1).

Maliq, A. A., Thahir, A., Faliskha, A. N., Azhari, F., & Surahmad. (2024). Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure Dalam Kontrak Bisnis. Media Hukum Indonesia (MHI) , 291-297.

Sudibyo, M. (2019). Konsepsi Wanprestasi dan Force Majeure dalam Hukum Perdata. Jurnal Hukum Media Justitia, 15(1), 75–89.

Hoirullah, & Rumainur. (2022). Penerapan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Keadaan Memaksa Terhadap Suatu Perjanjian Bisnis Dalam Keadaan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Binamulia Hukum Volume 11, Nomor 2,, 105-115.

Arsawan, I. G. Y. (2021). Keabsahan Klausul Pembebasan Kewajiban Akibat Force Majeure Dalam Akta Sewa Menyewa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 23/PDT.G.S/2019/PN PAL). Indonesian Notary, 3(2), 269–290.

Dantes, K. F. (2019). KEDUDUKAN HARTA KEKAYAAN DEBITOR YANG DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP PUTUSAN PAILIT . Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 95-101.

Sukmaningsih, N. I. (2024). KONFLIK DAN HARMONISASI PENOLAKAN WARISAN DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT BALI: STUDI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS. Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1, 77-87.

Khairandy, R. (2014). Hukum Perjanjian: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum perdata: Suatu pengantar. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Badrulzaman, M. D. (2001). Hukum perikatan dalam KUHPerdata. Bandung: Citra Aditya Bakti. Satrio, J. (1999). Hukum perikatan: Perikatan pada umumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hernoko, A. Y. (2019). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Jakarta: Rajawali Pers.

Fuady, M. (2003). Hukum kontrak di Indonesia: Analisis peraturan dan praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Schwenzer, I. (2019). Force majeure and hardship in international sales contracts. Journal of International Contract Law.

Treitel, G. H. (2020). The Law of Contract (15th ed.). London: Sweet & Maxwell.

Khairandy, R. (2014). Hukum Perjanjian: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Sari, R., & Nugroho, A. (2020). Analisis force majeure dalam hukum perdata Indonesia: Pendekatan ketidakmungkinan absolut vs. kesulitan berlebihan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2).

Soeroso, R. (2011). Pengantar hukum perdata Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Tampoli, A. (2021). Pengertian dan penerapan force majeure dalam perjanjian perdata. Lex Privatum.

Subekti. (2001). Pokok‑pokok Hukum Perikatan. Jakarta: Intermasa.

Harahap, M. Y. (2008). Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hilmy, M. I., & Yusuf, M. F. (2025). Praktik dan disparitas putusan hakim dalam menetapkan force majeure di Indonesia. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(2).

Setiawan, A. (1987). Hukum Perikatan dan Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers.

Habeahan, B., & Siallagan, S. R. (2021). Tinjauan hukum keadaan memaksa (force majeure) dalam pelaksanaan kontrak bisnis pada masa pandemi COVID‑19. Nommensen Journal of Legal Opinion, 2(2), 168–180.

Kurniawan, R., & Noer, Z. (2024). A contract reviewed from the perspective of civil law in Indonesia may be delayed due to force majeure. IBLAM Law Review, 4(1), 135–148.

Tampoli, I. A., Rumimumpunu, D., & Umboh, K. Y. (2021). TINJAUAN HUKUM PEMBEBASAN GANTI RUGI DENGAN ALASAN KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) DITINJAU DARI KUHPERDATA. Lex Privatum Vol. IX/No. 12, 47-56.

Salim, H. S. (2019). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

11-04-2026

How to Cite

[1]
N. K. A. D. Sapitri, K. F. Dantes, and M. J. Setianto, “Analisis Yuridis Mengenai Force Majeure dalam Perjanjian Sewa Menyewa (Studi Putusan Nomor 723/PDT/2021/PT DKI)”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 12255–12261, Apr. 2026.