“Broken Marriage” Sebagai Doktrin Yang Melandasi Alasan Terjadinya Perceraian Di Indonesia (Studi Putusan Perkara Nomor 525/Pdt.G/2021/PN.Sgr)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7173Keywords:
Perceraian, Doktrin Broken Marriage, Pasal 39 UU Perkawinan, Interpretasi Hakim, No-Fault DivorceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan doktrin broken marriage sebagai landasan alasan perceraian berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta menelaah interpretasi hakim dalam Putusan Nomor 525/Pdt.G/2021/PN.Sgr. Doktrin broken marriage merujuk pada kondisi keretakan hubungan perkawinan yang bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan kembali, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal tidak lagi dapat tercapai. Meskipun doktrin ini tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, prinsipnya tercermin dalam norma bahwa perceraian hanya diperbolehkan apabila suami dan istri tidak dapat hidup rukun lagi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka yang mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tersebut secara implisit menerapkan doktrin broken marriage dengan menilai keretakan rumah tangga para pihak telah bersifat permanen dan tidak memiliki kemungkinan untuk dipulihkan. Indikator yang dipertimbangkan meliputi perselisihan yang terus-menerus, terputusnya komunikasi, serta tidak adanya harapan rekonsiliasi. Kondisi tersebut dinilai cukup untuk menyimpulkan bahwa perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi. Analisis yuridis juga menunjukkan adanya kecenderungan praktik peradilan di Indonesia menuju pendekatan no-fault divorce, meskipun konsep tersebut belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan norma hukum serta penyusunan pedoman bagi hakim agar penilaian keretakan rumah tangga lebih objektif dan konsisten dalam praktik peradilan di tingkat nasional secara berkelanjutan.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik. (2025). “Statistik perceraian Indonesia 2020–2025”. Jakarta: BPS.
Friedrich, C. (2017). “Legal hermeneutics and judicial interpretation”. Jakarta: Refika Aditama.
Handayani, T. (2023). Implementasi doktrin broken marriage dalam praktik peradilan agama. “Jurnal Hukum Keluarga”, 12(2), 115–130.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1988). “Putusan Nomor 2571 K/Pdt/1988”.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1996). “Putusan Nomor 534 K/Pdt/1996”.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2002). “Putusan Nomor 1234 K/Pdt/2002”.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). “Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung”.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). “Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan”.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). “Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023”.
Mertokusumo, S. (2014). “Penemuan hukum: Sebuah pengantar”. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Prasetyo, B. (2022). Asas keadilan dan kemanfaatan dalam putusan perceraian. “Jurnal Rechtsvinding”, 11(1), 80–95.
Rahardjo, S. (2016). “Hukum progresif: Hukum yang membebaskan”. Jakarta: Kompas.
Rahmawati, I. (2018). Peran keluarga sebagai unit sosial dalam pembentukan masyarakat. Jurnal Sosiologi Nusantara, 4(2), 115–130.
Radbruch, G. (2017). “Filosofi hukum”. Bandung: Nusa Media.
Setiawan, R. (2019). “Hukum perkawinan Indonesia”. Bandung: Mandar Maju.
Subekti. (2017). “Pokok-pokok hukum perdata”. Jakarta: Intermasa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Wahyuni, D. (2019). Perkembangan konsep no-fault divorce dalam hukum Indonesia. “Jurnal Ius Constituendum”, 4(1), 75–90.
Wulandari, R. (2022). Doktrin broken marriage sebagai dasar perceraian dalam perspektif hukum nasional. “Jurnal Ilmu Hukum”, 18(2), 130–145.
Yahya, H. (2019). “Hukum perkawinan dan perceraian di Indonesia”. Jakarta: Sinar Grafika.
Yulianti, R. (2021). Keretakan rumah tangga sebagai alasan perceraian. “Jurnal Hukum dan Peradilan”, 10(2), 150–165.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kadek Ardi Arya Randitha, Ratna Artha Windari, Si Ngurah Ardhya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















