Studi Perbandingan antara Hukum Perlindungan Anak yang Dihasilkan dari Praktik Surogasi di Indonesia dan Thailand
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8281Keywords:
Rechtsvacuum, Surogasi, Perlindungan Anak, Best Interest of the ChildAbstract
Penelitian ini menganalisis secara komprehensif mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang lahir melalui praktik surogasi (surrogacy) melalui pendekatan perbandingan hukum antara jurisdiksi Indonesia dan Thailand. Kajian ini menyoroti disparitas regulasi yang signifikan terkait status hukum anak, hak asuh, identitas biologis, serta implementasi doktrin the best interest of the child. Analisis yuridis bersandar pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia, yang kemudian dikomparasikan dengan Protection of a Child Born by Medically Assisted Reproductive Technology Act B.E. 2558 (2015) di Thailand. Regulasi Thailand secara eksplisit telah mengatur surogasi altruistik dengan memberikan pengakuan legal terhadap hak-hak intended parents. Metodologi penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, konseptual, dan komparatif guna mengidentifikasi adanya rechtsvacuum (kekosongan hukum) serta implikasi yuridisnya terhadap hak-hak fundamental anak. Sumber data primer mencakup peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sementara sumber sekunder diperoleh melalui literatur hukum serta studi bioetika internasional. Hasil analisis mengindikasikan bahwa Thailand menyediakan kerangka hukum yang lebih komprehensif melalui pengakuan status anak sebagai anak sah dari intended parents sejak kelahiran, di bawah supervisi ketat Komite PMRT untuk mitigasi eksploitasi. Sebaliknya, Indonesia masih menghadapi ketidakpastian hukum yang mengikat status anak pada ibu surrogat berdasarkan Pasal 42 dan 43 UU Perkawinan. Hal ini memicu kerentanan terhadap konflik kewenangan asuh dan potensi pelanggaran Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child).
Downloads
References
Nita, M. W. (2021). Hukum perkawinan di Indonesia. CV. Laduny Alifatama.
Ariyanti, D. A. R. (2022). Surrogate mother (ibu pengganti) dalam perspektif hukum di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 7(1), 1–11.
Whittaker, A. (2016). From ‘Mung Ming’ to ‘Baby Gammy’: A local history of assisted reproduction in Thailand. Reproductive BioMedicine and Society Online, 2, 71–78.
Indra, K. (2020). Analisis hukum perlindungan anak dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ilmiah Hukum, 17(2), 145–160.
Husna, A. P., Judiasih, S. D., & Yuanitasari, D. (2025). Surogasi sebagai Alternatif untuk Melanjutkan Keturunan Dihubungkan dengan Undang-Undang Terkait. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 4(01), 118–136.
Fimela.com. (2023). "Apa Itu Ibu Pengganti? Yuk Mengenal Istilah Medis Surogasi". https://www.fimela.com. Diakses 28 Desember 2025
Horsey, K. (2024). "Surrogacy Law and Practice: Global Perspectives". London: Hart Publishing.
Santhi, N. N. P. P. (2023). Komparasi praktik sewa rahim antara Indonesia dan Thailand dalam perspektif hukum perdata. Jurnal Privat Law, 11(2), 10–25.
World Center of Baby. (2025, June 5). What are the different types of surrogacy? Diambil dari https://worldcenterofbaby.com/blog/what-are-the-different-types-of-surrogacy/ Diakses 11 Februari 2026
Santhi, N. P. P. (2023). Analisis hukum surogasi dalam perspektif HAM. Jurnal Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 1047–1054.
Wulandari, R. (2023). Hak waris anak hasil surogasi menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Jurnal E-Rapublikasi, 3(1), 8–12.
Richo, A. (2025). Legalitas dan implikasi praktik ibu pengganti di Thailand dan Indonesia. LinkedIn Pulse Article, 24 Maret 2025, 3–8.
Windari, R. A. (2014). Hukum perjanjian. Yogyakarta: Graha Ilmu. ISBN 978-602-262-313-7
Malindi, L. W., & Imanullah, M. N. (2021). Kedudukan surogasi dan status hukum anak dalam perspektif hukum perdata Indonesia. *Privat Law Review, 9*(1), 112-130. https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/28926
Subekti. (2019). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Widodo, R. A. A. (2024). Pengaturan hukum terhadap perjanjian surrogacy menurut perspektif hukum perdata di Indonesia. Jurnal Pengembangan Ilmu Pengetahuan, 4 November 2024, 44–50.
Aprilia, A. A. (2023). Akibat hukum praktik surogasi: Suatu tinjauan perbandingan Indonesia–Thailand. Lex Patri, 7(1), 1–18.
Stasi, A. (2017). Protection for children born through assisted reproductive technologies act B.E. 2558: The changing profile of surrogacy in Thailand. Journal of Law and Society, 46(2), 220–239.
Protection of Children Born Through Assisted Reproductive Technologies Act B.E. 2558 (2015) Royal Thai Government Gazette, Vol. 132, Part 38A, 1 Mei 2015.
Zimmerman, A. L. (2016). Thailand’s ban on commercial surrogacy: Why Thailand should regulate, not attempt to eradicate. Brooklyn Journal of International Law, 41(2), 919–955
Hibino, Y. (2020). Non-commercial surrogacy in Thailand: Ethical, legal, and social implications. Asian Bioethics Review, 12(4), 1–15.
Deonandan, R. (2015). Recent trends in reproductive tourism and international surrogacy: Ethical considerations and challenges for policy. Risk Management and Healthcare Policy, 8, 111–119.
Arpas, dkk. (2024). Hak waris anak hasil surogasi dalam dualisme hukum Indonesia. Jurnal Syariah & Hukum, 16(2), 45–67.
Santhi, N. P. (2024). Analisa yuridis definisi anak dalam hukum positif Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis, STIH Pertiba, 100–120
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Ketut Putri Pradnya Swari, Ratna Artha Windari, Ni Ketut Sari Adnyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















