Kepastian Hukum Bagi Investor dalam Pengaturan Kriteria Kelayakan Proyek Blue Bond di Indonesia dan Republik Seychelles

Authors

  • Muthia Zahra Qurraatha Aini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ratna Artha Windari Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Gusti Ayu Apsari Hadi Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6738

Keywords:

Blue Bond, Kriteria Proyek, Kepastian Hukum, Indonesia, Republik Seychelles

Abstract

Blue Bond merupakan instrumen pembiayaan berkelanjutan yang diarahkan untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perairan secara berkelanjutan. Keberadaan instrumen ini menuntut adanya pengaturan kriteria kelayakan proyek yang jelas guna menjamin kepastian hukum bagi investor. Namun, POJK No. 18 Tahun 2023 sebagai dasar hukum penerbitan Efek Bersifat Utang Berlandaskan Keberlanjutan belum mengatur secara spesifik kriteria kelayakan proyek Blue Bond. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kriteria kelayakan proyek Blue Bond di Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan di Republik Seychelles, sekaligus mengkaji bentuk kepastian hukum bagi investor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan di Indonesia masih bersifat umum dan belum memuat parameter substantif yang membedakan proyek berbasis kelautan, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Sebaliknya, Republik Seychelles telah menetapkan kriteria kelayakan proyek secara lebih rinci melalui mekanisme Seychelles Climate Adaptation Trust (SeyCCAT). Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih spesifik guna menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap instrumen Blue Bond di Indonesia. Rekomendasi penelitian ini juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi serta penyusunan pedoman teknis yang terukur dan aplikatif bagi penerbit dan pemangku kepentingan terkait

Downloads

Download data is not yet available.

References

Yonvitner, Susanto, H. A., & Yuliana, E. (2022). Pengertian, Potensi, dan Karakteristik Wilayah Pesisir. Modul Pengertian, Potensi, Dan Karakteristik Wilayah Pesisir, 21(1), 1–36. https://doi.org/10.2174/22123873mta2cnzkx0

Indonesia Baik. (2020). Indonesia Kaya Potensi Kelautan dan Perikanan. https://indonesiabaik.id/infografis/infografis-indonesia-kaya-potensi-kelautan-dan-perikanan#:~:text=Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau,mencapai 6%2C32 juta km2.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2020). Transportasi Laut Pegang Peranan Strategis untuk Merajut Keberagaman Indonesia dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. https://dephub.go.id/post/read/transportasi-laut-pegang-peranan-strategis-untuk-merajut-keberagaman-indonesia-dan-mendorong-pertumbuhan-ekonomi

Alisjahbana, A. S., & Murniningtyas, E. (2018). Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.

Yeshida, N., & Anisa, S. (2025). Indonesia Perkuat Peran Global melalui VNR 2025 di HLPF PBB. SDGs Bappenas.Go.Id. https://sdgs.bappenas.go.id/indonesia-perkuat-peran-global-melalui-vnr-2025-di-hlpf-pbb/#:~:text=pengembangan ekonomi biru melalui konservasi mangrove dan budidaya rumput laut

Lee, K. H., Noh, J., & Khim, J. S. (2020). The Blue Economy and the United Nations’ sustainable development goals: Challenges and opportunities. Environment International, 137(October 2019), 105528. https://doi.org/10.1016/j.envint.2020.105528

United Nations Environment Programme Finance Initiative. (2022). The Principles Sustainable Blue Finance. https://www.unepfi.org/blue-finance/the-principles/?utm_source

International Finance Corporation. (2022). Guidelines Blue Finance. January 2022, 1–17. https://www.ifc.org/en/insights-reports/2022/guidelines-for-blue-finance

The Global Treasurer. (2025). The Rise of Blue Bonds in Sustainable Finance. https://www.theglobaltreasurer.com/2025/03/17/the-rise-of-blue-bonds-in-sustainable-finance/

Ananta, J. N., & Irawaty, R. (2024). Tinjauan Terhadap Penerbitan Sovereign Blue Bond Oleh RepublikIndonesia Di Pasar Obligasi Jepang.

Bosmans, P., & Mariz, F. De. (2023). The Blue Bond Market : A Catalyst for Ocean and Water Financing. Risk and Financial Management. https://www.mdpi.com/1911-8074/16/3/184

Abstrak POJK No. 18 Tahun 2023 (2023).

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Press Release OJK Issues Regulation On Issuance and Requirements for Debt and Sukuk Securities Based on Sustainability. 021, 29600000.

OECD. (2025). Sustainable Bonds-Key policy recommendations.

The World Bank. (2018). Seychelles launches World’s First Sovereign Blue Bond. https://www.worldbank.org/en/news/press-release/2018/10/29/seychelles-launches-worlds-first-sovereign-blue-bond#:~:text=On October 29%2C 2018 the,the protection of marine areas.

SeyCCAT. (n.d.). Blue Grants Fund. https://seyccat.org/blue-grants-fund/who-can-apply/

Sukmaningsih, N. K. I. A., & Arta, I. K. K. (2025). Implikasi Ketidakjelasan Ketentuan Pendaftaran Merek Asing Terhadap Kepastian Hukum di Indonesia. 13(2), 26–35

SIPLAWFIRM. (2023). Perlindungan Investor Dalam Hukum Pasar Modal. Siplawfirm. https://siplawfirm.id/hukum-pasar-modal/?lang=id

Halilah, S., & Arif, F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Journal An-Nadwah, 4(Desember), 56–65.

Sikti, S. A. (2022). Menggugat Kepastian Hukum. Ebook- Ipusnas.

World Bank. (2025). Seychelles: Introducing the World’ s First Sovereign.

Downloads

Published

18-02-2026

How to Cite

[1]
M. Z. Q. Aini, R. A. Windari, and I. G. A. A. Hadi, “Kepastian Hukum Bagi Investor dalam Pengaturan Kriteria Kelayakan Proyek Blue Bond di Indonesia dan Republik Seychelles”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 4054–4060, Feb. 2026.

Most read articles by the same author(s)