Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Kegiatan Penanaman Modal Berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8701Keywords:
Perlindungan Hukum, Penanaman Modal, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap investor dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanaman modal dan perlindungan investor, serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, artikel, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis dan objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor di Indonesia diwujudkan dalam dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif diberikan melalui jaminan kepastian hukum, perlakuan yang setara bagi investor dalam negeri maupun asing, perlindungan terhadap tindakan nasionalisasi, jaminan hak transfer dan repatriasi aset, kemudahan pelayanan perizinan, serta pengaturan mengenai bidang usaha penanaman modal. Sementara itu, perlindungan hukum represif dilaksanakan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh melalui musyawarah, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa, maupun proses litigasi di pengadilan. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut, diharapkan tercipta iklim investasi yang aman, adil, dan kondusif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
Downloads
References
Haryani, E. B. S. (2023). Hukum Investasi Indonesia (D. E. Winoto, Ed.). Cv. Eureka Media Aksara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724.
Alirahman, I., & Kelana, D. S. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 9(1), 98.
Fahrurrahman. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Dalam Penanaman Modal Di Indonesia: Analisis Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Journal Scientific Of Mandalika (Jsm), 5(7). Http://Ojs.Cahayamandalika.Com/Index.Php/Jomla
Hehanussa, D. J. A. H., Gladies Sopacua, M., Surya, A., Alfaromona Sumarezs Titahelu, J., Mario Monteiro, J., Adelina Siregar, R., Bagenda, C., Rinaldi, K., Jalaludin Rifa, I., Nurwandri, A., Muhammad Aidil, A., Satory, A., & Jaelani, E. (2023). Metode Penelitian Hukum. Www.Penerbitwidina.Com
Antari, K. W., Windari, R. A., & Mangku, S. D. (2019). Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah. Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 91.
Alfian, R., Sianturi, B. F. C. L., Anendri, N. T., Hidayat, M. F., & Fiyona, P. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Di Indonesia Dan Implikasi Terhadap Negara. Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 58. Https://Doi.Org/10.62017/Syariah
Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Jurnal Hukum Tata Negara, 4(I). Www.Ejornal.An-Nadwah.Ac.Id
Ratu, M., & Rotinsulu, B. G. (2025). Pengaruh Kepastian Hukum Terhadap Investasi Dan Pembangunan Ekonomi: Review Sistematis. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2).
Sofwan, Haeruman, & Rusnan. (2021). Kejelasan Perumusan Norma Dalam Pembentukan Undang- Undang(Kajian Terhadap Penggunaan Frasa Hukum Dalam Perumusan Norma Undang- Undang. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2), 32.
Wijaya, G. S., & Lie, G. (2025). Implikasi Kedudukan Prinsip National Treatment Sebagai Perlindungan Bagi Investor Asing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Journal Of Citizen Research And Development, 2(2).
Na'afi, S., Sagalane, B. A., Sugiastuti, Y. N., Muhaemin, Y., & Innash, R. A. (2025). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pasar Modal: Analisis Dari Perspektif Law And Economics. Jurnal Unsyiah , 2.
Ras, H., & Suroso, J. T. (2020). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah Mea, 4(1).
Nasoha, A. M. M., Atqiya, A. N., Robbany, A. J., Fauzan, A., Nisa, K. Z. K., & Rosyidah, F. (2024). Penerapan Asas Non-Diskriminasi Dalam Hak-Hak Kewarganegaraan: Tinjauan Konstitusional Di Indonesia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(4), 140–150. Https://Doi.Org/10.59581/Doktrin.V2i4.4240
Jason, F., & Tan, D. (2022). Kepastian Hukum Bagi Penanam Modal Asing Sehubungan Dengan Inkonstitusional Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Unes Law Review, 4(3).
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61
Herlani, A. F. (2020). Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Investasi. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 53. Https://Doi.Org/10.51825/Nhk.V3i2.9205
Raditya, A. (2024). Peran Pemerintah Indonesia Untuk Meningkatkan Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Melalui Klausul Persetujuan Peningkatan Dan Perlindungan Penanaman Modal (P4m) Antara Indonesia-Singapura. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (Jihhp), 4(4). Https://Doi.Org/10.38035/Jihhp.V4i4
Windari, R. A., & Dewi, Y. K. (2024). Evaluating Mandatory Corporate Social Responsibility Disclosure Policies And Sustainability Development Goals Achievement In Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2-3.
Terania, M., & Lie, G. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Penanaman Modal Di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 3(4), 54–60. Https://Doi.Org/10.5281/Zenodo.17194071
Rafely, V. P. (2023). Perlindungan Investor Asing Pasca Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Unes Law Review, 5(4). Https://Doi.Org/10.31933/Unesrev.V5i4
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gusti Komang Trisna Fijayanti, Ratna Artha Windari, I Gusti Ayu Apsari Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















