Legal Standing Sebagai Syarat Formil Gugatan Perdata Umum Dalam Putusan MA Nomor 4831/K/Pdt/2025 Hukum Acara Perdata
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6584Keywords:
Legal Standing, Syarat Formil Gugatan, Hukum Acara Perdata, Putusan Mahkamah Agung Nomor 4831/K/Pdt/2025Abstract
Legal standing merupakan syarat formil fundamental dalam gugatan perdata umum yang menentukan kelayakan suatu perkara untuk diperiksa oleh pengadilan serta berfungsi sebagai mekanisme penyaringan awal dalam hukum acara perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 4831/K/Pdt/2025 mengenai penerapan legal standing serta mengkaji implikasinya terhadap praktik beracara perdata di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus terhadap putusan yang menjadi objek kajian. Data dianalisis secara kualitatif melalui penalaran hukum untuk menilai konsistensi dan rasionalitas pertimbangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memaknai legal standing sebagai legitimasi yuridis yang mensyaratkan adanya kepentingan hukum nyata, keterkaitan langsung antara penggugat dengan objek sengketa, serta kelengkapan dan ketepatan kedudukan para pihak dalam hubungan hukum yang disengketakan. Cacat formil berupa kurang pihak dan kesalahan penentuan subjek hukum dipandang sebagai pelanggaran terhadap syarat legal standing yang mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan pokok perkara. Putusan ini sejalan dengan yurisprudensi yang berkembang dan memperkuat pendekatan normatif-substantif dalam menilai legitimasi gugatan, sekaligus menegaskan pentingnya pemeriksaan formil sebagai tahap awal untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban proses beracara, dan kualitas akses terhadap keadilan dalam peradilan perdata. Temuan ini memberikan pedoman praktis bagi hakim, penggugat, dan kuasa hukum dalam litigasi perdata di Indonesia.
Downloads
References
Alyssa, I., & Adlhiyati, Z. (2025). Asas legitima persona standi in judicio dalam perlawanan lelang eksekusi hak tanggungan pihak ketiga. Verstek (Jurnal Hukum Acara Universitas), 13(4), 709–718.
Atmadja, D. G., & Budiartha, I. N. P. (2023). Kedudukan hukum (legal standing) dalam gugatan perdata di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 12(1), 45–60.
Ayu, I. D. A., Kayuan, P. C. K., & Rimbawa, I. M. A. (2024). Niet ontvankelijk verklaard dalam putusan (kajian yuridis: Putusan PN Denpasar Nomor: 817/Pdt.G/2023/PN Dps). Jurnal Yustitia Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, 18(1), 38.
Choirotunnisah, F. (2023). Legal standing dalam gugatan perbuatan melawan hukum terhadap hibah yang dialihfungsikan. Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata, 9(2), 137–147.
Fakhriah, E. L. (2019). Kapita selekta hukum acara perdata Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Harahap, M. Y. (2018). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Johan, M. P. S., & Hakim, L. (2024). Tanggung jawab perdata oleh konsumen yang tidak memiliki legal standing kepada perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor (Studi Putusan Nomor 14/Pdt.G/2023/PN TJK). JLEB: Journal of Law Education and Business, 2(1), 498–509.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 4831/K/Pdt/2025.
Martinelli, I., Ngaeni, N. N., & Kamila, S. M. (2025). Analisis studi kasus sengketa kepemilikan tanah dan legal standing dalam Putusan Nomor 2581 K/PDT/2024. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 5(2), 233–240.
Mertokusumo, S. (2017). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Nurhayati, S., & Prayogo, R. T. (2023). Kedudukan hukum para pihak dalam gugatan perdata dan akibat kekurangan pihak terhadap putusan hakim. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), 356–372.
Riyanto, R. B. (2015). Kedudukan hukum (legal standing) dalam gugatan perdata. Jurnal Yudisial, 8(3), 241–245.
Satrio, J. (2012). Hukum jaminan: Hak tanggungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sinaga, N. A. (2019). Legal standing dalam perkara perdata. Jurnal Hukum & Peradilan, 8(2), 233–250.
Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (2009). Hukum acara perdata dalam teori dan praktik. Bandung: Mandar Maju.
Sumadi, A. F. (2024). Pemeriksaan formil dan materiil dalam hukum acara perdata serta implikasinya terhadap putusan hakim. Jurnal Yudisial, 17(1), 1–18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amanda Passya Agirani, Salina Anisa Aaqilah, Rani Olivia, Sri Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















