Perlindungan Hukum Bagi Penerima Gadai (Kreditur) Dalam Sengketa Perjanjian Gadai Rumah: Studi Putusan Nomor 20/Pdt.G.S/2024/PN Cjr

Authors

  • Fauzan Hamzah Salampessy Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Lufna Nandita Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Nawalia Azahra Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3696

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian Gadai, Perlindungan Hukum, Kreditur

Abstract

Perjanjian gadai merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang banyak digunakan masyarakat untuk memperoleh pinjaman, namun praktiknya sering menimbulkan sengketa ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk wanprestasi dalam perjanjian gadai rumah serta bentuk perlindungan hukum bagi kreditur berdasarkan Putusan Nomor 20/Pdt.G.S/2024/PN Cjr. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan yang dikaji bersama ketentuan peraturan perundang-undangan, KUH Perdata, asas-asas hukum perjanjian, serta doktrin para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tergugat selaku pemberi gadai telah melakukan beberapa bentuk wanprestasi, yaitu tidak mengembalikan pokok gadai sebesar Rp60.000.000, tidak melaksanakan kewajiban meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, menunggak pembayaran sewa rumah, serta mengabaikan somasi yang dikirimkan oleh Penggugat. Majelis Hakim menilai perjanjian gadai tersebut sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata, dan dengan demikian seluruh akibat hukumnya mengikat para pihak. Hakim menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum Tergugat untuk membayar Rp59.000.000 sebagai pemulihan kerugian Penggugat. Meskipun permohonan sita jaminan ditolak karena tidak memenuhi syarat formil pembuktian, namun perlindungan hukum bagi kreditur tetap terwujud melalui pemberian ganti rugi sebagai bentuk pemulihan hak. Putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum, keadilan, serta keseimbangan dalam hubungan perjanjian gadai. Selain itu, putusan juga memperlihatkan bahwa pengadilan berperan memberikan perlindungan hukum efektif kepada kreditur ketika debitur mengingkari kewajibannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adnan, M. A., Gultom, S. G., & Sunarto, A. (2024, Oktober). Perlindungan hukum bagi kreditur dalam sengketa hutang piutang yang berakhir dengan kepailitan di Kota Medan. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 643–654. https://doi.org/10.31933/5nbezc11

ANRI, A. (2025). Wanprestasi kreditur dalam tindakan lelang barang jaminan gadai tanpa pemberitahuan kepada debitur di Rumah Gadai Titipan Tinambung [Doctoral dissertation, Universitas Sulawesi Barat].

Efendi, A., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Depok: Prenada Media Group.

Faisal, F. Q. E. (2024). Perlindungan hukum pemilik benda gadai yang bendanya dijadikan objek gadai oleh orang lain tanpa persetujuannya. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial (Hakim), 2(2), 220–221. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1757

Fazriah, D. (2023). Tanggung jawab atas terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur pada saat pelaksanaan perjanjian. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 1(2), 1–18. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx

Hadjon, M. P. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Kasmir. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Permanasari, F. (2015). Pembatalan Penjualan Obyek Gadai Ketika Pemberi Gadai Wanprestasi Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 4(2), 6.

Prima, P. (2025). Apa itu Sistem Gadai dan Dasar Hukumnya di Indonesia. Diakses 11 Oktober 2025 dari flin.co.id: https://flin.co.id/blog/gadai-adalah/

Rijalurrohim, A. (2019). Kedudukan bank sebagai kreditur preferen dalam jaminan hak tanggungan (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731 K/Pdt/2011) [Skripsi, Universitas Jember]. Unej Repository.

Riska, D., Muliadi, A., & Nurwidiatmo, N. (2019). Perlindungan hukum terhadap penerima gadai atas harta pusako tinggi yang dijadikan jaminan. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 4(2), 103–116. https://doi.org/10.31479/jnk.v4i2.180

Rivai, V. (2008). Perbankan dan masalah kredit. Jakarta: Islamic Finansial Management.

Tarina, D. D. Y., Amelia, A., Nugroho, A. B., & Kamil, S. I. (2023). Akibat hukum wanprestasi terhadap jual beli rumah dari alih debitur atas Kredit Pemilikan Rumah. Jurnal Hukum Indonesia, 2(4), 200–207. https://doi.org/10.58344/jhi.v2i4.489

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Downloads

Published

06-12-2025

How to Cite

[1]
F. H. Salampessy, L. Nandita, N. Azahra, and D. D. Y. Tarina, “Perlindungan Hukum Bagi Penerima Gadai (Kreditur) Dalam Sengketa Perjanjian Gadai Rumah: Studi Putusan Nomor 20/Pdt.G.S/2024/PN Cjr”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 3575–3580, Dec. 2025.