Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Terhadap Kasus Persetubuhan Anak Di Sabu Raijua Dalam Perkara Pidana Nomor 80/Pid.Sus/2023/Pn Kpg, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 124/Pid/2023/Pt Kpg Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2359 K/Pid.Sus/2024
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8558Keywords:
Putusan Hakim, Persetubuhan Anak, Perlindungan Anak, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji fenomena hukum dalam perkara Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Kpg menjadi perhatian publik karena hakim menjatuhkan vonis ringan berupa pidana penjara selama lima bulan, yang dinilai menyimpang dari ketentuan minimum wajib lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, yang menggunakan pendekatan yang mencakup tinjauan filosofis, yuridis, dan historis untuk mendeskripsikan alasan di balik putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini mencakup aspek psikologi, aspek sosiologis, dan aspek yuridis. Meskipun terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan, hakim di ketiga tingkat peradilan menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan pidana di bawah batas minimum yang bersifat imperatif. Implikasi dari putusan ini secara substansial melemahkan kekuatan eksistensi Undang-Undang Perlindungan Anak, mengurangi efek jera bagi pelaku, dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Putusan yang sangat ringan ini dikhawatirkan dapat menormalisasi kejahatan seksual terhadap anak di masa depan Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Implikasi dari Putusan ini justru membawa tolak ukur untuk pelaku lain melakukan hal yang sama dengan modus agar dapat menghindari ancaman pidana yang ditetapkan dalam Undang-undang Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 ayat (1) Joncto Pasal 76D yang mensyaratkan kepada setiap orang dilarang melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Downloads
References
Ayu Efritadewi, Hukum Pidana, Crusli et. Ke-1, UMRAH Press, Tanjungpinang, 2020.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I PT. Raja Grafindo, Jakarta: 2010.
Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.
Jeremy Bentham, Teori Perundang-Undangan Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa, Bandung, 2006.
Kusno Adi, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak, Malang, UMM Press, 2009.
Moh. Pabundu Tika, Metode Penelitian Geografi, PT.Bumi Aksara, Jakarta 2025.
Muladi dan Barda Narawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992.
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Nanda Agung Dewantoro, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana , Aksara Persada, Jakarta, 1987.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Cetakan Ketiga, Aksara Baru, Jakarta, 1983.
R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1985.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Sampurna Budi, Pembuktian dan Penatalaksanaan Kekerasan terhadap Perempuan: Tinjauan Klinis dan Forensik, Pusat Kajian Wanita dan Jender UII, Jakarta, 2000.
Simplexius Asa, Restorative Justice & Diversion For Victimless Crime Studi Perbandingan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika : Indonesia, Australia, Portugal, Alinea, Jawa Tengah, 2022.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
Takdir, Mengenal Hukum Pidana, cet ke-1, ed. I, Laskara perubahan, 2014.
Sofjan Sastrawidjaja, dalam bukunya Van Bemmelen, Hukum Pidana 1 (Ons Strafrecht), Amirco, Bandung, 1990.
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 80/Pid.Sus/2023/PN Kpg
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 124/PID/2023/PT KPG Oktober 2023
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2359 K/Pid. Sus/2024
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Salinan Undan-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Salinan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Aryani, N. M. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Provinsi Bali. Kertha Patrika.
Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent Journal UIN KHAS Jember, 2(3), 342 355.
E. Utrecht an Moch Saleh Djindang, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Harapan, 1980.
Kesuma Dewi, Menjaga Tunas Bangsa : Peran hukum dalam melindungi anak dari kekerasan dan pelecehan di Sekolah, Jurnal Nalar Keadilan Volume 4 No. 1 Juni 2024
Lukman Hakim Nainggolan, Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1 Februari 2008.
Lukman Hakim Nainggolan, Masalah Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Jurnal Equality, Vol. 10 No. 2, Agustus 2005.
Mahulae, U. T. E., & Wibowo, A. (2023, July). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Media Sosial. In Prosiding Seminar Hukum Aktual (Vol. 1, No. 1, pp. 22-36).
Pribadi, Dony, 2018, "Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum." Jurnal Hukum Volkgeist, Volume 3 Nomor 1: 14-25.
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.
Sonda Tallesang, Dr. Ismail Navianto., Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Pidana Bersyarat Sebagai Alternatif Pidana Penjara (Studi Di Pengadilan Negeri Malang).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Laurensius Taek, Simplexius Asa, Karolus Kopong Medan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















