Analisis Perlindungan Anak Diluar Nikah Berdasar Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Authors

  • Wa Rina Universitas Negeri Manado
  • Susi Aryani Manangin Universitas Negeri Manado
  • Fatima Hs Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9725

Keywords:

Perlindungan Anak, Anak di Luar Nikah, Fatwa MUI, Putusan Mahkamah Konstitusi, Hukum Islam, Nasab

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dalam perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. Anak yang lahir di luar nikah seringkali menghadapi berbagai persoalan hukum yang menyangkut status nasab, hak waris, hak perwalian, dan hak mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya. Ketidakjelasan pengaturan hukum mengenai hak-hak anak di luar nikah ini berdampak besar terhadap kehidupan anak secara sosial, ekonomi, maupun psikologis. Dalam konteks Indonesia yang memiliki sistem hukum plural, terdapat perbedaan mendasar antara pendekatan hukum positif negara dan hukum Islam dalam mengatur kedudukan anak di luar nikah. Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 menegaskan bahwa anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, sehingga tidak berhak atas waris, perwalian, dan nafkah dari pihak ayah. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membuka ruang pengakuan hubungan perdata anak dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah melalui tes DNA atau alat bukti lain menurut hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme dalam praktik hukum di masyarakat yang disebabkan oleh perbedaan pendekatan yuridis-konstitusional dan pendekatan normatif-keagamaan. Meskipun demikian, kedua instrumen hukum ini pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak di luar nikah agar hak-haknya terpenuhi tanpa diskriminasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

M. Quraish Shihab, Perempuan, Cet. 9. Tangerang: Lentera Hati, 2014.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (2).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Kedudukan Anak di Luar Nikah, 17 Februari 2012.

Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya, 10 Maret 2012.

Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, Cet. 1. Jakarta: Amzah, 2012.

B. Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Cet. 6. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Cet. 1. Bandung: Mandar Maju, 1995.

S. Soekanto dan S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 4. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. 10. Bandung: Remaja Rosda Karya, 1999.

S. Anwar, Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 1999.

Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

I. Simanjuntak dan F. HS, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak diluar dari prespektif HAM,” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial dan Humaniora, vol. 4, no. 1, 2026.

M. Candra, Aspek Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta Timur: Prenadamedia Group, 2018.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

R. Usman, Hukum Kewarisan Islam dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Mandar Maju, 2009.

Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya, Butir Ketentuan Hukum.

H. Ilhami, “Kontribusi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya Dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia,” vol. 30, no. 1, 2018.

Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, Cet. 1. Jakarta: Amzah, 2012.

A. Zaini dan S. Aisyah, “Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012,” Jurnal Hukum Islam, vol. 15, no. 2, 2017.

Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012, Butir Rekomendasi.

T. T. Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Bagian Duduk Perkara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 43 ayat (1).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Amar Putusan.

A. P. D. W., A. Abbas, dan A. Muntazar, “Analisis Hak Hidup Anak-Anak Hasil Perzinahan Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 dan Hubungannya dengan Keputusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010,” vol. 3, no. 1, 2024.

Fitriyah, B. Parnomo, dan R. Hidayati, “Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Rentang Status Anak Diluar Nikah dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2010 dalam Prespektif Maqashid Syariah Al-Khamsah,” Jurnal Mercatoria, vol. 16, no. 1, 2023.

Komentar Akil Mochtar, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi RI, 17 Februari 2012.

Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 12/Pdt.P/2015.

M. Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Revika Aditama, 2010.

B. N. Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

S. Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

A. J. Bakri, Konsep Maqashid Syari'ah menurut al-Syatibi. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

N. Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2.

A. Mahfudz, Pembaharuan Hukum Islam. Depok Sleman Yogyakarta: Teras, 2010.

Downloads

Published

10-06-2026

How to Cite

[1]
W. Rina, S. A. Manangin, and F. Hs, “Analisis Perlindungan Anak Diluar Nikah Berdasar Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 7553–7562, Jun. 2026.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.