Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan 1 Berdasarkan Putusan Nomor 1612/Pid.Sus/2025 SBY

Authors

  • Yogy Indra Yudistira Universitas Dr. Soetomo
  • Hartoyo Hartoyo Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7350

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perantara Jual Beli Narkotika

Abstract

Pesatnya kegiatan jual beli narkotika di Indonesia disebabkan oleh kombinasi faktor sosial, ekonomi, teknologi, dan letak geografis Indonesia yang saling berinteraksi. Dalam konteks sosial dan ekonomi, banyak individu yang terjebak dalam kondisi kemiskinan dan pengangguran, sehingga mereka melihat peredaran narkotika sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berdasarkan  Putusan Nomor 1612/Pid.Sus/2025/PN SBY dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berdasarkan  Putusan Nomor 1612/Pid.Sus/2025/PN SBY Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), Dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach),  kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), Selain itu Menggunakan Pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hokum. Hasil penelitian ini adalah Penegakan hukum dalam tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I, pada kasus Putusan Nomor 1612/Pid.Sus/2025/PN Sby Jaksa Penuntut Umum telah melakukan dakwaan terhadap terdakwa yang berbentuk alternatif yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 ayat (1) dan dakwaan kedua melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiq, Bachrul, et, A. (2024). EKSISTENSI PENEGAKAN HUKUM POLRI PADA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(03), 24–35. https://doi.org/10.69957/CR.V4I03.1510

Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.

Asshiddiqie, J. (2016). penegakan Hukum. Vol.3 Academia. Edu. https://www.google.com/search?q=Asshiddiqie%2C+J.+(2016).+penegakan+Hukum.+Vol.3+Academia.+Edu.&oq=Asshiddiqie%2C+J.+(2016).+penegakan+Hukum.+Vol.3+Academia.+Edu.&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOdIBCTIxODlqMGoxNagCCLACAfEFrbjCLdlcc-DxBa24wi3ZXHPg&sourceid=ch

Bakhri, S. (2012). Tindak Pidana Narkotik dan Psikotropika: Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana, Perpustakaan Daerah Kota Singkawang. https://inlis.singkawangkota.go.id/opac/detail-opac?id=4709

BNN. (2023). Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, diakses dari laman https://bnn.go.id/hani-2023-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/ pada tanggal 20 Agustus 2024 Pukul 23.28 WITA. - Google Search. https://www.google.com/search?q=Badan+Narkotika+Nasional+Republik+Indonesia%2C+diakses+dari+laman+https%3A%2F%2Fbnn.go.id%2Fhani-2023-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar%2F+pada+tanggal+20+Agustus+2024+Pukul+23.28+WIT

Dewi, E. (2013). Hukum Penitensier dalam Perspektif, Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung. https://www.google.com/search?q=Erna+Dewi.+2013.+Hukum+Penitensier+dalam+Perspektif%2C+Lembaga+Penelitian+Universitas+Lampung%2C+Bandar+Lampung%2C&oq=Erna+Dewi.+2013.+Hukum+Penitensier+dalam+Perspektif%2C+Lembaga+Penelitian+Universitas+Lampung%2C+Bandar+L

Hamzah, A. (2021). Hukum Pidana Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=qFD5DwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_atb#v=onepage&q&f=false

Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Depok: Prenadamedia Group. https://books.google.co.id/books?id=5OZeDwAAQBAJ&printsec=copyright&hl=id#v=onepage&q&f=false

Jainah, Z. O. (2011). Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. KEADILAN PROGRESIF, 2(2). https://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/82

Junef, M. (2021). Penegakan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN, 1440-5632. https://www.google.com/search?q=Junef%2C+M.+2021.+Penegakan+Hukum+Dalam+Rangka+Penataan+Ruang+Guna+Mewujudkan+Pembangunan+Berkelanjutan.+Jurnal+Penelitian+Hukum+p-ISSN%2C+14405632&oq=Junef%2C+M.+2021.+Penegakan+Hukum+Dalam+Rangka+Penataan+Ruang+Guna+Mewu

Laoly, Y. H. (2019). Jerat mematikan : perspektif kesejahteraan ekonomi dalam penyalahgunaan narkoba. 338. https://books.google.com/books/about/Jerat_mematikan.html?id=9xo7zQEACAAJ

Lukman, G. (2021). KASUS NARKOBA DI INDONESIA DAN UPAYA PENCEGAHANNYA DI KALANGAN REMAJA. 2(3), 405–417.

Ma’sum, S. (2007). Penanggulangan bahaya narkotika dan ketergantungan obat. 216.

Makaro, M. (2015). Tindak Pidana Narkotika | Perpustakaan Mahkamah Konstitusi. https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=7420

Mintawati, Hesri, D. (2021). Bahaya Narkoba dan Strategi Penanggulanganya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra. Volume 1. Nomor 2 (September 2021). https://www.google.com/search?q=Hesri+Mintawati%2C+dkk.+Bahaya+Narkoba+dan+Strategi+Penanggulanganya.+Jurnal+Pengabdian+Kepada+Masyarakat+Abdi+Putra.+Volume+1.+Nomor+2+(September+2021).+Hlm.+62&oq=Hesri+Mintawati%2C+dkk.+Bahaya+Narkoba+dan+Strategi+Penang

Nur Alim Rachim, -, & Aris Munandar, -. (2023). ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA Penyalagunaan Narkotika.

Poernomo, B. (2006). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia. https://www.google.com/search?q=Bambang+Poernomo.+2006.+Asas-Asas+Hukum+Pidana%2C+Ghalia+Indonesia%2C+Jakarta%2C+hlm.19-20&oq=Bambang+Poernomo.+2006.+Asas-Asas+Hukum+Pidana%2C+Ghalia+Indonesia%2C+Jakarta%2C+hlm.19-20&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOdIBCTIxNT

Prawesthi, W. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 177/PID.SUS/2023 MJK. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 133–148. https://doi.org/10.69957/CR.V5I06.2050

Rangkuti, A. (2014). Narkotika dan Hukum Pidana. (Jakarta: Sinar Grafika). https://www.google.com/search?q=Rangkuti%2C+A.+2014.+Narkotika+dan+Hukum+Pidana.+(Jakarta%3A+Sinar+Grafika).&oq=Rangkuti%2C+A.+2014.+Narkotika+dan+Hukum+Pidana.+(Jakarta%3A+Sinar+Grafika).+&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOTIHCAEQIRiPAjIHCAIQIRiPAtIBCTE4MDhqM

Sasangka, H. (2003). Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana : Untuk Mahasiswa Dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba. 466. https://books.google.com/books/about/Narkotika_dan_psikotropika_dalam_hukum_p.html?id=IUOZAAAACAAJ

Sukadi, I. (2011). Matinya Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum Di Indonesia. Risalah Hukum, 7(1), 39–53. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/171

utami, Arum, F. (2022). Faktor Kriminogen Tindak Pidana Perikanan di Perairan Maluku Utara (Criminogenic Factors of Fisheries Crime in North Maluku Waters), Jurnal Legal Reasoning Volume 4 Nomor 1- Desembe…. https://www.google.com/search?q=Arum+Oktavia+Tri+Utami%2C+Yundha+Rachmawati+dan+Riska+Andi+Fitriono.+2022.+Faktor+Kriminogen+Tindak+Pidana+Perikanan+di+Perairan+Maluku+Utara+(Criminogenic+Factors+of+Fisheries+Crime+in+North+Maluku+Waters)%2C+Jurnal+Legal+

Waluyo, B. (2018). Penegakan Hukum di Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=LA5zEAAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_atb#v=onepage&q&f=false

Downloads

Published

25-03-2026

How to Cite

[1]
Y. I. Yudistira, H. Hartoyo, and M. S. Borman, “Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan 1 Berdasarkan Putusan Nomor 1612/Pid.Sus/2025 SBY”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 9204–9211, Mar. 2026.