Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan 1 Berdasarkan Putusan Nomor 1612/Pid.Sus/2025 SBY
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7350Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perantara Jual Beli NarkotikaAbstract
Pesatnya kegiatan jual beli narkotika di Indonesia disebabkan oleh kombinasi faktor sosial, ekonomi, teknologi, dan letak geografis Indonesia yang saling berinteraksi. Dalam konteks sosial dan ekonomi, banyak individu yang terjebak dalam kondisi kemiskinan dan pengangguran, sehingga mereka melihat peredaran narkotika sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berdasarkan Putusan Nomor 1612/Pid.Sus/2025/PN SBY dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berdasarkan Putusan Nomor 1612/Pid.Sus/2025/PN SBY Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), Dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), Selain itu Menggunakan Pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hokum. Hasil penelitian ini adalah Penegakan hukum dalam tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I, pada kasus Putusan Nomor 1612/Pid.Sus/2025/PN Sby Jaksa Penuntut Umum telah melakukan dakwaan terhadap terdakwa yang berbentuk alternatif yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 ayat (1) dan dakwaan kedua melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Downloads
References
Amiq, Bachrul, et, A. (2024). EKSISTENSI PENEGAKAN HUKUM POLRI PADA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(03), 24–35. https://doi.org/10.69957/CR.V4I03.1510
Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.
Asshiddiqie, J. (2016). penegakan Hukum. Vol.3 Academia. Edu. https://www.google.com/search?q=Asshiddiqie%2C+J.+(2016).+penegakan+Hukum.+Vol.3+Academia.+Edu.&oq=Asshiddiqie%2C+J.+(2016).+penegakan+Hukum.+Vol.3+Academia.+Edu.&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOdIBCTIxODlqMGoxNagCCLACAfEFrbjCLdlcc-DxBa24wi3ZXHPg&sourceid=ch
Bakhri, S. (2012). Tindak Pidana Narkotik dan Psikotropika: Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana, Perpustakaan Daerah Kota Singkawang. https://inlis.singkawangkota.go.id/opac/detail-opac?id=4709
BNN. (2023). Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, diakses dari laman https://bnn.go.id/hani-2023-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/ pada tanggal 20 Agustus 2024 Pukul 23.28 WITA. - Google Search. https://www.google.com/search?q=Badan+Narkotika+Nasional+Republik+Indonesia%2C+diakses+dari+laman+https%3A%2F%2Fbnn.go.id%2Fhani-2023-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar%2F+pada+tanggal+20+Agustus+2024+Pukul+23.28+WIT
Dewi, E. (2013). Hukum Penitensier dalam Perspektif, Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung. https://www.google.com/search?q=Erna+Dewi.+2013.+Hukum+Penitensier+dalam+Perspektif%2C+Lembaga+Penelitian+Universitas+Lampung%2C+Bandar+Lampung%2C&oq=Erna+Dewi.+2013.+Hukum+Penitensier+dalam+Perspektif%2C+Lembaga+Penelitian+Universitas+Lampung%2C+Bandar+L
Hamzah, A. (2021). Hukum Pidana Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=qFD5DwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_atb#v=onepage&q&f=false
Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Depok: Prenadamedia Group. https://books.google.co.id/books?id=5OZeDwAAQBAJ&printsec=copyright&hl=id#v=onepage&q&f=false
Jainah, Z. O. (2011). Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. KEADILAN PROGRESIF, 2(2). https://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/82
Junef, M. (2021). Penegakan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN, 1440-5632. https://www.google.com/search?q=Junef%2C+M.+2021.+Penegakan+Hukum+Dalam+Rangka+Penataan+Ruang+Guna+Mewujudkan+Pembangunan+Berkelanjutan.+Jurnal+Penelitian+Hukum+p-ISSN%2C+14405632&oq=Junef%2C+M.+2021.+Penegakan+Hukum+Dalam+Rangka+Penataan+Ruang+Guna+Mewu
Laoly, Y. H. (2019). Jerat mematikan : perspektif kesejahteraan ekonomi dalam penyalahgunaan narkoba. 338. https://books.google.com/books/about/Jerat_mematikan.html?id=9xo7zQEACAAJ
Lukman, G. (2021). KASUS NARKOBA DI INDONESIA DAN UPAYA PENCEGAHANNYA DI KALANGAN REMAJA. 2(3), 405–417.
Ma’sum, S. (2007). Penanggulangan bahaya narkotika dan ketergantungan obat. 216.
Makaro, M. (2015). Tindak Pidana Narkotika | Perpustakaan Mahkamah Konstitusi. https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=7420
Mintawati, Hesri, D. (2021). Bahaya Narkoba dan Strategi Penanggulanganya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra. Volume 1. Nomor 2 (September 2021). https://www.google.com/search?q=Hesri+Mintawati%2C+dkk.+Bahaya+Narkoba+dan+Strategi+Penanggulanganya.+Jurnal+Pengabdian+Kepada+Masyarakat+Abdi+Putra.+Volume+1.+Nomor+2+(September+2021).+Hlm.+62&oq=Hesri+Mintawati%2C+dkk.+Bahaya+Narkoba+dan+Strategi+Penang
Nur Alim Rachim, -, & Aris Munandar, -. (2023). ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA Penyalagunaan Narkotika.
Poernomo, B. (2006). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia. https://www.google.com/search?q=Bambang+Poernomo.+2006.+Asas-Asas+Hukum+Pidana%2C+Ghalia+Indonesia%2C+Jakarta%2C+hlm.19-20&oq=Bambang+Poernomo.+2006.+Asas-Asas+Hukum+Pidana%2C+Ghalia+Indonesia%2C+Jakarta%2C+hlm.19-20&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOdIBCTIxNT
Prawesthi, W. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 177/PID.SUS/2023 MJK. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 133–148. https://doi.org/10.69957/CR.V5I06.2050
Rangkuti, A. (2014). Narkotika dan Hukum Pidana. (Jakarta: Sinar Grafika). https://www.google.com/search?q=Rangkuti%2C+A.+2014.+Narkotika+dan+Hukum+Pidana.+(Jakarta%3A+Sinar+Grafika).&oq=Rangkuti%2C+A.+2014.+Narkotika+dan+Hukum+Pidana.+(Jakarta%3A+Sinar+Grafika).+&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOTIHCAEQIRiPAjIHCAIQIRiPAtIBCTE4MDhqM
Sasangka, H. (2003). Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana : Untuk Mahasiswa Dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba. 466. https://books.google.com/books/about/Narkotika_dan_psikotropika_dalam_hukum_p.html?id=IUOZAAAACAAJ
Sukadi, I. (2011). Matinya Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum Di Indonesia. Risalah Hukum, 7(1), 39–53. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/171
utami, Arum, F. (2022). Faktor Kriminogen Tindak Pidana Perikanan di Perairan Maluku Utara (Criminogenic Factors of Fisheries Crime in North Maluku Waters), Jurnal Legal Reasoning Volume 4 Nomor 1- Desembe…. https://www.google.com/search?q=Arum+Oktavia+Tri+Utami%2C+Yundha+Rachmawati+dan+Riska+Andi+Fitriono.+2022.+Faktor+Kriminogen+Tindak+Pidana+Perikanan+di+Perairan+Maluku+Utara+(Criminogenic+Factors+of+Fisheries+Crime+in+North+Maluku+Waters)%2C+Jurnal+Legal+
Waluyo, B. (2018). Penegakan Hukum di Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=LA5zEAAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_atb#v=onepage&q&f=false
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yogy Indra Yudistira, Hartoyo Hartoyo, M. Syahrul Borman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















