Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 dalam Perspektif Teori Negara Hukum FRIEDRICH JULIUS STAHL
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7953Keywords:
Mahkamah Konstitusi, HAM, Negara HukumAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 memicu beragam reaksi di Indonesia terkait dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan tersebut melalui perspektif Teori Negara Hukum dengan menitikberatkan pada prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, keadilan, demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta pengawasan dan akuntabilitas pemerintahan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kajian doktrinal (library research), yang didukung oleh analisis bahan hukum primer dan sekunder, serta penelaahan terhadap ratio decidendi hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berupaya menegaskan supremasi konstitusi melalui pembatalan dan penafsiran ulang norma hukum yang dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”, khususnya terkait ketentuan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik dalam KUHP dan peraturan terkait. Putusan ini juga mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum, sehingga memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta prinsip keadilan dalam negara demokratis. Selain itu, putusan tersebut memberikan arah baru dalam interpretasi hukum pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan dinamika sosial masyarakat. Namun demikian, masih terdapat kekhawatiran terkait implikasi putusan terhadap kebebasan berpendapat, potensi ketidakpastian dalam implementasi, serta efektivitas pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut pada dasarnya sejalan dengan prinsip negara hukum menurut Friedrich Julius Stahl, tetapi implementasinya perlu diawasi secara berkelanjutan guna menjamin tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan masyarakat secara optimal.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly, ‘Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Negara Hukum di Indonesia’, Jurnal Konstitusi, 17.3 (2020), 1–15
Edo Maranata Tambunan, Rya Elita Br Sembiring, Frederick Gozali, and Dwi Mei Roito Sianturi, ‘Analisi Eksistensi Etika Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Peradilan Berintegritas Dan Akuntabel (Putusan MK No. 90/PUU-I/2023)’, Iblam Law Review, 4.2 (2024), 50–61
Fadilah, Ulvia, Sulkiah Hendrawati, and Eli Apud Saepudin, ‘Perspektif Kebijakan Publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Syarat Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024’, Jurnal Kebijakan Publik, 4 (2024), 501–510
Ghofar, Abdul, and Zaka Firma Aditya, ‘Relasi Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 22.11 (2023), 20–37
Hoaks, Berita, and Perspektif Siyasah, ‘Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang Penghapusan Larangan Penyebaran Berita Hoaks Perspektif Siyasah Dusturiyah’, Jurnal Hukum Islam, 5.2 (2024), 1–16
Huda, Ni’matul, ‘Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review di Indonesia’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26.2 (2019), 203–220
Indrawan, Rully, Metodologi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran (Surabaya: Refika Aditama, 2014)
Kansil, Christine S T, and Putri Meilika Nadilatasya, ‘Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Dinamika Politik dan Kepercayaan Publik di Indonesia’, UNES Law Review, 6.4 (2024), 10753–10760
Rohmah, Elva Imeldatur, and Zainatul Ilmiyah, ‘Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden’, Progresif: Jurnal Hukum, 8.1 (2024), 100–131
Sanmas, Rusdi, ‘Kajian Hukum Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkini’, Jurnal Konstitusi, 2.4 (2024)
Setiawan, ‘Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XX/2022’, (2022)
Siallagan, Haposan, ‘Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia’, Jurnal HAM, 12.1 (2021), 45–60
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, 19th edn (Bandung: Alfabeta, 2013)
Wijayanti, Titik Tri, ‘Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Hukum Konstitusi Indonesia’, Jurnal Rechts Vinding, 9.2 (2020), 155–170
Yuliana, Adelia, Adzra Ardelia Tuasalamony, Al Fath, Alizcia Dora Parhusip, Anggie Febriani, and Handar Subhandi Bakhtiar, ‘Analisis Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Mahkamah Konstitusi Pasca Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023’, Jurnal Hukum Statuta, 3.2 (2024), 74–91
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mas Rafli Lutfan Kaniawan, Dwi Wachidiyah Ningsih; Prihatin Effendi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















