Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim atas Pemidanaan Pecandu Ringan Narkotika Ditinjau dari Perspektif Keadilan Rehabilitatif (Studi Kasus Putusan PN Manado Nomor 255/Pid.Sus/2025/PN Mnd)

Authors

  • Jane Marlen Makalew Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Merry Elisabeth Kalalo Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Natalia Lana Lengkong Universitas Sam Ratulangi Manado

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7184

Keywords:

Pecandu Narkotika Ringan, Keadilan Rehabilitatif, Pertimbangan Hakim, Pemidanaan Narkotika, Asesmen Terpadu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pemidanaan terhadap pecandu ringan narkotika dalam sistem hukum pidana Indonesia serta mengkaji pertimbangan yuridis hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara narkotika ditinjau dari perspektif keadilan rehabilitatif. Permasalahan ini muncul karena dalam praktik peradilan masih sering terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan normatif yang mengutamakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dengan putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 255/Pid.Sus/2025/PN Mnd. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi penerapan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika, khususnya melalui Pasal 54, Pasal 103, dan Pasal 127 yang menempatkan pecandu sebagai individu yang memerlukan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kecenderungan hakim menjatuhkan pidana penjara berdasarkan Pasal 112 tentang kepemilikan narkotika meskipun terdakwa telah direkomendasikan sebagai pecandu ringan melalui hasil asesmen terpadu. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik peradilan serta mencerminkan dominasi paradigma pemidanaan yang masih bersifat retributif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan yang dianalisis belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan rehabilitatif dan proporsionalitas dalam pemidanaan. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan kebijakan rehabilitasi agar penegakan hukum narkotika lebih berorientasi pada pemulihan, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Rifai. 2014 Penemuan Hukum Oleh Hakim (Dalam Perspektif Hukum Progresif). Edisi ke-1. Bandung: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. 2016. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi. 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Prenada Media.

Anisyaniawati, Anisyaniawati, dan Hemmalika alyanti Chandra. 2024. Konsep Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Gustav Radbruch. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan 2, no. 01.

Badan Narkotika Nasional. 2025. Indonesia Drug Report 2025. Jakarta: BNN Republik Indonesia

BNN. 2025. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Terpadu bagi Tersangka atau Terdakwa Penyalah Guna, Pecandu, atau Korban Penyalahgunaan Narkotika (edisi revisi). Direktorat Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

Bentham, Jeremy. 1907. Pengantar Prinsip Moral dan Perundang-undangan. Oxford: Clarendon Press.

Hamzah, Andi. 2018. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Herlambang Susanto. 2020. Hukum dan Kemanusiaan dalam Perspektif Progresif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Irwansyah, 2022. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edisi Revisi, Cet. Ke-5. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Iskandar, Anang. 2013. Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkotika Dalam Konstruksi Hukum Positif Di Indonesia. Humas Bnn.

Jhon Rawls. 1999. A Theory of Justice. Edisi Revisi. Harvard: Harvard University Press.

Jonaedi Efendi. 2016. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Cet. Ke-1. Kebayunan: Prenada Media.

Mahfud MD. 2020. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Depok: Rajawali Pers.

Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. 2020. Metodologi Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Peter Mahmud Marzuki.2021. Pengantar Ilmu Hukum. Edisi Revi. Jakarta: Prenada Media.

Purwoto, et al. 2023. Metodologi Penelitian Hukum. Cet, Ke-1. Banten: PT. Sada Kurnia Pustaka.

Rahardjo, Satjipto. 2018. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Santoso, et al. 2022. Kriminologi. Depok: Rajawali Pers

Sahat Maruli T. Situmeang. Buku Ajar Kriminologi. Cet. Ke-1. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka, 2021.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Edisi 1. Jakarta: UI-Press.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Sunggono, Bambang. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 45.

Suteki. 2013. Desain Hukum di Ruang Sosial. Yogyakarta: Thafa Media, hlm. 85–92.

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Kepala BNN No. 11 tahun 2014 tentang Tata Cata penanganan tersangka dan/atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala BNN RI Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, No. 11 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, PERBER /01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 465).

Kejaksaan Republik Indonesia. 2021. Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial.

Badan Narkotika Nasional. 2023. Surat Keputusan Kepala BNN Nomor KEP/01/IX/DE/PB.06/2023/BERANTAS tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penanganan Tersangka dan/ atau Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Melalui Asesmen terpadu.

Badan Narkotika Nasional. 2025. Surat Keputusan Kepala BNN Nomor KEP/991/X/KA/PB.06.00/2025/BNN tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Terpadu bagi Tersangka atau Terdakwa Penyalah Guna, Pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkotika Edisi Revisi

Ali, S. et al. (2024). Drug Addiction and Criminal Justice Reform: Comparative Study of Asian Systems. Int. J. Law, Crime and Justice, 72, 101–119. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2024.101119

Ali, S. et al. (2024). Drug Addiction and Criminal Justice Reform: Comparative Study of Asian Systems. Int. J. Law, Crime and Justice, 72, 101–119. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2024.101119

Ahmad Irsyad, Z. D. (2025). Analisis Putusan Tindak Pidana Narkotika oleh Pecandu. Repository Narotama. http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2167

Artwitadibrata, D., & Khisni, A. 2021. Konsep hukum pidana bagi personel penyalahgunaan narkotika. Jurnal Daulat Hukum (JDH), Vol. 3, No. 4, hlm. 523–534. https://doi.org/10.30659/JDH.V3I4.13603

Arifai. 2021. Menalar keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa anak. Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 3, hlm. 373–390. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/id/article/view/356 pada 10 Januari 2026

Arbi, A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku atas Tindakan Bersama-sama Memasukkan Narkotika Jenis Sabu. Repository UISU. https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5281

Badoyo, S. (2025). Rekonstruksi Hukum Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika. Universitas Jambi Repository. https://repository.unja.ac.id/82724

Cahya, M., Siahaan, P. G., & Batu, D. P. L. (2026). Analisis Pelaksanaan Hukum Acara Pidana di Pengadilan Negeri Sei Rampah (Studi Kasus Peredaran Narkotika). J. Ilmu Hukum Justitia, 8(2), 112–125. https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/21715

Chaidar, M., Kusnadi, S. A., & Alfadani, A. Z. (2025). Pemodelan Rehabilitasi Sosial pada Remaja dan Anak untuk Mewujudkan Generasi Tangguh. Seminar Nasional & Call for Papers UWP, 2(1), 97–108. http://ejurnal.uwp.ac.id/lppm/index.php/prosiding/article/view/439

Dharmaputra, N. S., Latif, A., & Shodiq, M. (2025). Rekonstruksi hukum rehabilitasi narkotika di Indonesia: Kerangka kerja untuk harmonisasi dengan standar hak asasi manusia dan kesehatan global. Advances in Social Sciences and Humanities Research, 3(10). https://doi.org/10.46799/adv.v3i10.478

Delvi, Y. (2025). Rehabilitasi Pecandu Narkoba sebagai Alternatif Pemidanaan. Repository UNIDHA. https://repository.unidha.ac.id/id/eprint/1245

Edward, F. (2025). Penegakan Hukum terhadap Pecandu dan Penyalahguna Narkotika di Wilayah Hukum Polda Sumut. Repository UISU. https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5219

Harahap, A. A. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Pidana atas Perantara Transaksi Narkotika Jenis Sabu. Repository UISU. https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5336

Iskandar, Anang. (2013). Dekriminalisasi penyalah guna narkotika dalam konstruksi hukum positif di Indonesia. Badan Narkotika Nasional. https://bnn.go.id/dekriminalisasi-penyalah-guna-narkotika-dalam-konstruksi-hukum-positif-di-indonesia/

Kurniawan, S., Joharsyah, J., & Sahbudi, S. (2025). Analisis Penegakan Hukum yang Tepat bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif HAM. J. Ilmiah Penegakan Hukum, 4(3), 201–215. https://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum/article/view/16273

Mahendra, Z. I. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kota Sabang. Repository UISU. https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5503

Martinez, R. (2023). Restorative Justice and Drug Offenders. Int. Crim. Justice Rev., 33(2), 147–160. https://doi.org/10.1177/10575677231100956

Pratama, A. T. W., & Winarto, I. H. (2025). Keadilan Restoratif Sebagai Bentuk Pemulihan Korban Pada Perkara Pidana Narkotika. Grissee Court J., 1(1), 34–49. https://ejurnal.pn-gresik.go.id/index.php/hukumdankeadilan/article/view/8

Putra, E. R., & Sulastri, D. (2023). Hukum Pidana dan Pendekatan Rehabilitasi terhadap Pecandu. J. Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(3), 231–247. https://ejournal.bphn.go.id/jikk/article/view/241

Santoso, I. (2020). Narkotika dan Keadilan Restoratif di Indonesia. J. Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 112–124. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/28174

Siagian, M., & Harahap, H. H. (2025). Peran Kedokteran Kepolisian dalam Penegakan Hukum Kasus Narkotika. J. Begawan Hukum, 3(1), 44–58. https://journal.unisan.ac.id/index.php/JBH/article/view/137

Siregar, A., & Zulkifli, T. (2024). Penegakan Hukum terhadap Pecandu Narkotika di Indonesia. J. Hukum dan Masyarakat, 5(2), 101–116. https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhm/article/view/11293

Simanjuntak, M. (2023). Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika. J. HAM Kemenkumham, 14(1), 88–104. https://ejournal.ham.go.id/index.php/jham/article/view/1428

Suyanto, S. (2025). Rekonstruksi Regulasi Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Pecandu Narkotika dengan Pendekatan Restoratif. Repository Unissula. https://repository.unissula.ac.id/42861

Taufik, A. (2022). Analisis Perbandingan Hukum Pidana Narkotika di ASEAN. J. Hukum & Pembangunan, 52(1), 31–49. https://journal.ui.ac.id/jhp/article/view/9123

Wahyuningsih, R. (2025). Efektivitas Penerapan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika di Kota Semarang. Repository Unissula. https://repository.unissula.ac.id/42175

Wibisono, R. (2021). Kriminalisasi Pecandu Narkotika: Kritik terhadap UU No. 35/2009. J. Hukum Prioris, 10(2), 221–234. https://journal.ui.ac.id/prioris/article/view/6875

——.Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu an. ASNIA Als NIAR BINTI SAHE. 2025 Nomor : R/11/V/KA/PB.00/2025/BNNP tanggal 23 Juni 2025.

——.Putusan Pengadilan Negeri Manado Perkara Tindak Pidana Narkotika Terdakwa. ASNIA tanggal 3 November 2025.

Arief, Barda Nawawi. 2020. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media, 1 jilid, 320 hlm. Diakses dari https://www.prenadamedia.com/product/bunga-rampai-kebijakan-hukum-pidana/ pada 30 November 2025, pukul 08.51 WITA.

Glahe, Philipp. 2022. Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht. Leben und Wirken Gustav Radbruchs. BIOS – Zeitschrift für Biographieforschung, Oral History und Lebensverlaufsanalysen, Jg. 33, Nr. 1 (2020), hlm. 104–113. Diakses dari https://budrich-journals.de/index.php/bios/article/view/39574 pada 29 November 2025, pukul 21.10 WITA

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2025. Putusan PN Manado Nomor 255/Pid.Sus/2025/PN Mnd. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf0cff65fdd3fa2bfca313031353532.html pada 30 Desember 2025, pukul 10.00 WITA.

Pengadilan Negeri Manado. 2025. Putusan Nomor 255/Pid.Sus/2025/PN Mnd. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Diakses dari https://sipp.pn-manado.go.id pada 29 November 2025, pukul 22.25 WITA.

Portugal Drug Policy Fact Sheet. 2023. Diakses dari https://share.google/VSetqsnzLFs2OkhoW pada 29 November 2025.

Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan hakim di peradilan perdata. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3,hlm. 481–493. Diakses dari: http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/121, Pada 23 Januari 2026.

Widodo, H. (2022). Analisis putusan pengadilan terhadap pecandu narkotika: Studi proporsionalitas sanksi. Jurnal Yudisial, Vol. 15, No. 1, hlm. 35–52. ISSN 1978-432X. Diakses dari: https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/425, pada 23 Januari 2026.

Downloads

Published

10-03-2026

How to Cite

[1]
J. M. Makalew, M. E. Kalalo, and N. L. Lengkong, “Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim atas Pemidanaan Pecandu Ringan Narkotika Ditinjau dari Perspektif Keadilan Rehabilitatif (Studi Kasus Putusan PN Manado Nomor 255/Pid.Sus/2025/PN Mnd)”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 7771–7792, Mar. 2026.