Tinjauan Yuridis atas Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas terhadap Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby

Authors

  • Nashwaa Widiarni Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6319

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Pembuktian Pidana, In Dubio Pro Reo, Ronald Tannur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Kasus ini menjadi diskursus hukum yang signifikan karena melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, namun berakhir dengan vonis bebas di tingkat pertama. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) guna membedah struktur penalaran hukum hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan bebas didasarkan pada ketidakterbuktian unsur-unsur dakwaan secara sah dan meyakinkan menurut undang-undang. Hakim mengimplementasikan asas in dubio pro reo, di mana keraguan yang timbul akibat lemahnya persesuaian alat bukti mengenai penyebab pasti kematian korban diselesaikan dengan keputusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Penilaian hakim terhadap keterangan ahli dan bukti surat menunjukkan bahwa ambang batas pembuktian meyakinkan (beyond reasonable doubt) belum terpenuhi dalam persidangan tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun memicu kontroversi publik, putusan tersebut merupakan manifestasi dari independensi kekuasaan kehakiman dalam menjaga prinsip pembuktian ketat demi menghindari kesalahan yudisial. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kualitas investigasi berbasis bukti ilmiah oleh aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dapat selaras dengan kepastian hukum bagi terdakwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chazawi, A. (2022). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hiariej, E. O. S. (2022). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Khuluq, M. K. (2024). Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Struktur dan Peran dalam Ketatanegaraan. Diakses dari https://www.pa-poso.go.id/publikasi/arsip-artikel/605-kekuasaan-kehakiman-di-indonesia-struktur-dan-peran-dalam-ketatanegaraan.

LBH Perjuangan. (2024). Penegakan Hukum Yang Menjamin Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan (Studi Kasus: Kasus Mbah Minah). Diakses dari https://www.scribd.com/document/329722715/Penegakan-Hukum-Yang-Menjamin-Keadilan-Kepastian-Hukum-Dan-Kemanfaatan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2009). Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya.

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 156 K/Pid/2024.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.

Priyatno, A. M. (2021). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Lalu Lintas. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Remmelink, J., & Moeliono, T. P. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Simons, D. (1917). Leerboek van het Nederlandsche strafrecht.

Sudikno, M. (2019). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya.

Umar, T. (2024). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pertambangan Tanpa Izin (Studi Kasus Sharmasyara, Sungailiat Dan Tanjung Pandan). Tesis. Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Widiarni, N. (2024). Tinjauan Yuridis Atas Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/Pn.Sby. Skripsi. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Downloads

Published

05-02-2026

How to Cite

[1]
N. Widiarni, “Tinjauan Yuridis atas Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas terhadap Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 1202–1210, Feb. 2026.