Kajian Hukum Tentang Pengaruh Pajak Karbon terhadap Investasi di Indonesia

Authors

  • Wirdan Fauzi Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9677

Keywords:

Pajak Karbon, Investasi, Hukum Pajak, Hukum Investasi, Pembangunan Berkelanjutan

Abstract

Perubahan iklim merupakan tantangan global yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk lingkungan, ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan. Salah satu instrumen kebijakan yang digunakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca adalah pajak karbon, yaitu pungutan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon guna mendorong perubahan perilaku menuju kegiatan ekonomi yang lebih ramah lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum pajak karbon di Indonesia serta menganalisis pengaruhnya terhadap investasi dalam perspektif hukum pajak dan hukum investasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap berbagai regulasi serta literatur yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan pajak karbon di Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2022. Dari perspektif investasi, pajak karbon memiliki dampak yang bersifat ganda. Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan biaya produksi bagi sektor yang intensif karbon sehingga dapat memengaruhi daya saing dan minat investasi. Di sisi lain, pajak karbon mampu menciptakan peluang investasi baru pada sektor energi terbarukan, teknologi rendah karbon, dan industri hijau yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi pajak karbon sangat bergantung pada kepastian hukum, konsistensi regulasi, serta sinergi antara kebijakan perpajakan dan insentif investasi. Dengan desain kebijakan yang tepat, pajak karbon tidak hanya menjadi instrumen pengendalian emisi, tetapi juga dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Böhringer, C., Rutherford, T. F., & Schneider, J. (2012). Carbon taxation and competitiveness: Firm-level evidence from Germany. American Economic Review: Papers & Proceedings, 102(3).

2. Indonesia’s First Nationally Determined Contribution (INDC) — 2016. ADB Law & Policy Reform Program.

3. Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public Finance in Theory and Practice. New York: McGraw-Hill.

4. Nicholas Stern. (2007). The Economics of Climate Change: The Stern Review. Cambridge: Cambridge University Press.

5. OECD. (2021). Effective Carbon Rates 2021. Paris: OECD Publishing. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

6. UNCTAD. (2022). World Investment Report 2022: International Tax Reforms and Sustainable Investment. Geneva: United Nations.

7. World Bank. (2023). State and Trends of Carbon Pricing 2023. Washington D.C.: World Bank Group.

8. Baumol, W. J., & Oates, W. E. (1988). The Theory of Environmental Policy (2nd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

9. Ekins, P., & Speck, S. (2011). Environmental Tax Reform: A Policy for Green Growth. Oxford: Oxford University Press.

10. Gunningham, N., Kagan, R. A., & Thornton, D. (2003). Shades of Green: Business, Regulation, and Environment. Stanford: Stanford University Press.

11. Helm, D. (2005). Climate Change Policy. Oxford: Oxford University Press.

12. Metcalf, G. E. (2019). Paying for Pollution: Why a Carbon Tax is Good for America. New York: Oxford University Press.

13. Pigou, A. C. (1932). The Economics of Welfare (4th ed.). London: Macmillan and Co., Ltd.

14. Sands, P., Peel, J., Fabra, A., & MacKenzie, R. (2018). Principles of International Environmental Law (4th ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

15. United Nations Environment Programme (UNEP). (2023). Emissions Gap Report 2023. Nairobi: United Nations Environment Programme.

Downloads

Published

10-06-2026

How to Cite

[1]
W. Fauzi, “Kajian Hukum Tentang Pengaruh Pajak Karbon terhadap Investasi di Indonesia”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 7644–7651, Jun. 2026.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.