Perbandingan Penegakan Hukum Humaniter (Perbandingan Indonesia VS Bosnia/ICTY)

Authors

  • Alghifari Aqil Athallah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Rahmad Padli Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Muhammad Imam Ramadhani Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Muhammad Dzakir Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Fitrah Ramadhan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Uut Rahayuningsih Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4921

Keywords:

Hukum Humaniter Internasional, Penegakan Hukum, Indonesia, Bosnia, ICTY, Pelanggaran HAM Berat, Tribunal Internasional

Abstract

Penegakan hukum humaniter internasional merupakan pilar fundamental dalam menjamin keadilan bagi korban konflik bersenjata serta mencegah terjadinya impunitas terhadap pelaku kejahatan internasional. Efektivitas penegakan hukum tersebut sangat bergantung pada ketersediaan mekanisme hukum yang independen, kredibel, dan berorientasi pada akuntabilitas. Studi ini bertujuan untuk membandingkan mekanisme penegakan hukum humaniter internasional di Indonesia dan Bosnia-Herzegovina, dengan penekanan khusus pada peran tribunal internasional, terutama International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), dalam konteks Bosnia-Herzegovina. Bosnia-Herzegovina menjadi contoh konkret bagaimana mekanisme peradilan internasional dapat berfungsi secara efektif dalam menindak pelanggaran serius hukum humaniter internasional yang terjadi selama konflik bersenjata. Keberadaan ICTY tidak hanya berperan dalam mengadili pelaku kejahatan perang, tetapi juga mendorong reformasi hukum domestik dan penguatan akuntabilitas institusi nasional. Sebaliknya, Indonesia meskipun telah meratifikasi berbagai instrumen hukum humaniter internasional, masih menghadapi tantangan signifikan dalam implementasi dan penegakan hukum tersebut di tingkat nasional. Hal ini terutama terlihat dalam penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti peristiwa di Timor Timur, yang cenderung diselesaikan melalui mekanisme nasional dengan keterbatasan independensi dan kuatnya pengaruh politik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan komparatif, melalui studi literatur, analisis dokumen hukum, serta kajian kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme internasional yang kuat, seperti ICTY, memiliki peran strategis dalam memperkuat penegakan hukum humaniter, sementara ketergantungan pada mekanisme nasional tanpa dukungan internasional berpotensi melemahkan akuntabilitas. Studi ini merekomendasikan penguatan kapasitas peradilan nasional Indonesia serta peningkatan keterbukaan terhadap mekanisme internasional sebagai wujud komitmen terhadap penegakan hukum humaniter internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bassiouni, M. C. (2011). Introduction to international criminal law (2nd ed.). Brill. Cassese, A. (2008). International criminal law (2nd ed.). Oxford University Press.

Muladi. (2005). Hak asasi manusia, politik dan sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Schabas, W. A. (2017). An introduction to the International Criminal Court (5th ed.). Cambridge University Press.

Tinggi, S. (2023). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum modern. Jurnal Hukum dan Konstitusi, 15(2), 123–140.

827 (1993) on the establishment of the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia. Statute of the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), 1993. Geneva

Convention (I) for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field, August 12, 1949.

Geneva Convention (II) for the Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea, August 12, 1949.

Geneva Convention (III) Relative to the Treatment of Prisoners of War, August 12, 1949.

Geneva Convention (IV) Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, August 12, 1949.

Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I), June 8, 1977.

Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II), June 8, 1977.

Rome Statute of the International Criminal Court, July 17, 1998. United Nations Security Council Resolution

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

02-01-2026

How to Cite

[1]
A. A. Athallah, R. Padli, M. I. Ramadhani, M. Dzakir, F. Ramadhan, and U. Rahayuningsih, “Perbandingan Penegakan Hukum Humaniter (Perbandingan Indonesia VS Bosnia/ICTY)”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 8488–8495, Jan. 2026.