Pengaruh Digitalisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Era E-Filing

Authors

  • Ahmad Barri Universitas Islam Balitar
  • Rahmad Sujud Hidayat Universitas Tangerang Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.3171

Keywords:

Digitalisasi Perpajakan, E-Filing, Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Orang Pribadi, Literasi Digital

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak yang signifikan terhadap sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu bentuk nyata dari transformasi digital tersebut adalah penerapan sistem e-filing, yakni sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik melalui jaringan internet. Digitalisasi perpajakan melalui e-filing tidak hanya mempermudah proses pelaporan pajak, tetapi juga meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di era e-filing. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan penyebaran kuesioner kepada 100 Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Jakarta Selatan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan regresi linier sederhana untuk mengetahui hubungan antara digitalisasi dan tingkat kepatuhan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Faktor-faktor seperti kemudahan akses, efisiensi waktu, keamanan data, serta transparansi pelaporan terbukti mampu meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, penerapan e-filing juga memperkuat konsep kepatuhan sukarela (voluntary compliance), di mana Wajib Pajak secara sadar dan mandiri melaporkan pajaknya tanpa tekanan eksternal. Meskipun demikian, tantangan masih ditemukan dalam hal literasi digital dan stabilitas sistem elektronik. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan terus memperkuat infrastruktur teknologi informasi, melakukan sosialisasi berkelanjutan, serta menyediakan layanan bantuan digital yang ramah pengguna agar manfaat digitalisasi perpajakan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Wajib Pajak di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Darmawan, K. A. (2023). Peran Pelayanan Digitalisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Pemahaman Penggunaan Teknologi Sebagai Variabel Moderasi. Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Davis, F. D. (1989). Perceived Usefulness, Perceived Ease of Use, and User Acceptance of Information Technology. MIS Quarterly.

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2023. Jakarta: Kemenkeu RI.

Fauzi, R. (2022). Efektivitas E-Filing dalam Administrasi Pajak Indonesia. Jurnal Pajak dan Keuangan Publik, 6(1), 50–65.

Handayani, T. (2021). Analisis Keamanan Data dalam Sistem E-Filing Pajak di Indonesia. Jurnal Teknologi Informasi dan Keamanan Digital, 4(2), 75–88.

Handayani, D., & Santoso, L. (2022). Integrasi Data Digital dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Teknologi Administrasi Publik, 5(2), 88–102.

Hidayat, R., & Prasetyo, T. (2021). Pengurangan Compliance Cost melalui Digitalisasi Pajak. Bandung: Alfabeta.

Krismentari, M., & Fariana, R. (2021). Analisis Penerapan E-Filing Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Journal of Sustainability Business Research, 2(4), 76–84.

Lubis, A. (2021). Digitalisasi Perpajakan di Indonesia: Perspektif Administrasi dan Kepatuhan. Jakarta: Mitra Wacana Media.

NingTyas, I. R. (2024). Penerapan Aplikasi E-Filing Sebagai Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Menyampaikan SPT PPh Tahunan. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 7(2), 230–238.

Nurmantu, S. (2020). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Prasetyo, E. (2021). Otomatisasi Pelaporan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Modern, 7(1), 120–135.

Prathama, A. A. G. I. (2024). Analisis Hukum Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Era Digitalisasi Perpajakan. Proceeding APHTNHAN, 2(1), 107–115.

Putra, A. (2021). Pengaruh E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 15(2), 112–123.

Putri, S., & Santosa, H. (2021). Technology Acceptance Model dalam Administrasi Perpajakan. Jurnal Ekonomi Digital, 3(2), 77–90.

Rahadi, I. (2022). Transformasi Digital dalam Administrasi Perpajakan. Jurnal Manajemen Pajak, 4(1), 33–47.

Rahardjo, E. (2021). Analisis Penerimaan Teknologi Pajak Berbasis TAM. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 3(1), 45–58.

Rahmawati, D. (2022). Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan melalui E-Filing dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Pajak Indonesia, 4(1), 45–59.

Santoso, H., & Wulandari, F. (2021). Pengaruh Literasi Digital terhadap Kepatuhan Pajak di Era Digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 2(3), 90–105.

Sari, M. (2021). Digitalisasi Perpajakan dan Peningkatan Kepatuhan Pajak di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Simanjuntak, R. (2022). Tantangan dan Solusi dalam Implementasi E-Filing di Indonesia. Jurnal Perpajakan dan Administrasi Publik, 5(1), 33–48.

Siregar, D. (2021). Pelayanan Fiskus dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 7(2), 55–70.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suryani, N. (2021). Digitalisasi dan Good Governance dalam Administrasi Publik. Jakarta: Mitra Media.

Wibowo, F. (2021). Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak di Era Digitalisasi. Jurnal Perpajakan Indonesia, 5(1), 60–75.

Downloads

Published

18-10-2025

How to Cite

[1]
A. Barri and R. S. Hidayat, “Pengaruh Digitalisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Era E-Filing”, RIGGS, vol. 4, no. 3, pp. 7681–7687, Oct. 2025.