Pengaruh Pajak Negara dan Pajak Islam dalam Pandangan Etika Bisnis Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1424Keywords:
Pajak, Profesi, SyariahAbstract
Penelitian ini membahas implementasi pengaruh pajak negara dan pajak Islam dalam pengelolaan keuangan publik serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Pajak negara, yang diatur berdasarkan hukum nasional, bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor publik lainnya. Sementara itu, pajak Islam, seperti zakat, kharaj, dan ushr, berlandaskan nilai-nilai religius yang menekankan distribusi kekayaan secara adil dan kesejahteraan sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan yaitu suatu metode yang bersumber dari buku-buku, jurnal serta literatur lainnya yang mendukung dalam penelitian ini. Hasil dari pembahasan adalah Analisis ini menunjukkan bahwa meskipun keduanya memiliki perbedaan dalam sistem dan tujuan, implementasi keduanya dapat saling melengkapi, khususnya di negara-negara mayoritas Muslim. Pajak negara berfungsi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi, sedangkan pajak Islam memperkuat solidaritas sosial dan keadilan distribusi. Sinergi antara keduanya dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan material dan nilai-nilai spiritual, sehingga mampu mendukung terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Downloads
References
M. Surahman and F. Ilahi, “Konsep Pajak Dalam Hukum Islam,” Amwaluna J. Ekon. Dan Keuang. Syariah, vol. 1, no. 2, pp. 63–82, 2017, doi: 10.46799/adv.v2i1.142.
A. P. Tirtana and A. Sadiqin, “Etika Profesi Konsultan Pajak untuk Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat sebagai Wajib Pajak,” J. Ekon. Manajemen, Bisnis, vol. 1, no. 4, pp. 299–306, 2021, [Online]. Available: https://www.embiss.com/index.php/embiss/article/view/38
G. Pratama, N. M. F. Amin, and Y. Fitriyah, “Pengaruh Program Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (Sidjp) Terhadap Kinerja Pegawai Ditinjau Dalam Perspektif Ekonomi Islam .,” Ecopreneur J. Progr. Stud. Ekon. Syariah, 2021.
E. Supardi, “Pengembangan Karir Kontribusinya Terhadap Kinerja Pegawai,” J. Geogr. Gea, vol. 9, no. 1, 2016, doi: 10.17509/gea.v9i1.1680.
Muhammad Fikri and Husni Thamrin, “Revitalisasi Konsep Pajak dalam Perspektif Islam,” Tamaddun Ummah (JTU), vol. 1, no. 2, pp. 26–34, 2021, doi: 10.57113/jtu.v1i2.94.
N. Rahmawati, “Implementasi Ekonomi Terhadap Pajak Islam Dan Pajak Negara ( Studi Kasus Mantan Pegawai DJP Pajak di Indonesia ),” vol. 10, no. 03, pp. 2809–2818, 2024.
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Nurasana Nurasana and Muhammad Rivandi, “Pengaruh Sanksi Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” Akuntansi, vol. 2, no. 2, pp. 124–137, 2023, doi: 10.55606/akuntansi.v2i2.261.
A. D. Aly and A. G. Mamnun, “Pajak Reklame Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah Dan Kontribusinya Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Majalengka,” Al-Mustashfa J. Penelit. Huk. Ekon. Syariah, vol. 2, no. 1, p. 51, 2017, doi: 10.24235/jm.v2i1.1620.
M. Marfuah and A. P. N. Azizah, “Pengaruh pajak, tunneling incentive dan exchange rate pada keputusan transfer pricing perusahaan,” J. Akunt. Audit. Indones., vol. 18, no. 2, pp. 156–165, 2014, doi: 10.20885/jaai.vol18.iss2.art6.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Widia Nursamsi, Dede Kania, Syahrul Anwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















