Rekayasa Sosial Hukum dan Partisipasi Bermakna: Dinamika dan Paradoks Transisi Energi Matahari di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4459Keywords:
Hukum Sumber Daya Alam, Partisipasi Bermakna, Rekayasa Sosial, Transisi EnergiAbstract
Artikel ini menganalisis peran hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool for social engineering) dalam konteks transisi energi di Indonesia, dengan fokus pada pengembangan energi matahari sebagai sumber energi terbarukan strategis. Di tengah komitmen nasional mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, Indonesia dihadapkan pada tantangan struktural berupa ketergantungan historis terhadap energi fosil, ketidakkonsistenan regulasi, serta lemahnya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan energi. Dengan menggunakan kerangka Sociological Jurisprudence dari Roscoe Pound, penelitian ini mengkaji bagaimana hukum energi difungsikan untuk menyeimbangkan kepentingan umum (keamanan dan stabilitas energi), kepentingan sosial (perlindungan lingkungan hidup), dan kepentingan individu (hak dan kesejahteraan masyarakat). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris melalui analisis peraturan perundang-undangan serta studi kasus pengembangan PLTS Terapung Cirata dan dinamika regulasi PLTS Atap, yang kemudian dibandingkan dengan praktik partisipatif berbasis komunitas pada model Desa Energi Berdikari Keliki. Temuan penelitian menunjukkan adanya paradoks dalam hukum energi Indonesia: di satu sisi hukum berperan sebagai akselerator pembangunan infrastruktur energi surya berskala besar melalui pendekatan teknokratis dan sentralistik, namun di sisi lain mengalami disfungsi dalam merekayasa perubahan perilaku masyarakat akibat penghapusan insentif ekonomi serta degradasi prinsip partisipasi bermakna pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Artikel ini merekomendasikan rekonstruksi kebijakan energi yang menempatkan partisipasi publik dan keadilan transisi sebagai elemen utama, guna memastikan hukum berfungsi efektif sebagai instrumen transformasi sosial menuju energi bersih yang berkelanjutan.
Downloads
References
Asirin, et al. (2021). Dampak Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata terhadap masyarakat pesisir. Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 11(2), 108–125.
Institute for Essential Services Reform (IESR). (2024). Indonesia Energy Transition Outlook 2025. Jakarta: IESR.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). (2021). Partisipasi masyarakat dalam AMDAL pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jakarta: ICEL.
Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Bandung: Alumni.
Nurhidayah, L., Alam, S., Utomo, N. A., & Suntoro, A. (2024). Indonesia’s just energy transition: The societal implications of policy and legislation on renewable energy. Climate Law, 14(1), 36–66.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Pound, R. (1910). Social control through law. New Haven: Yale University Press.
Primananda. (2024). Potensi dan tantangan PLTS Terapung Cirata. Journal of Renewable Energy, 5(1).
PT PLN (Persero). (2024). Climate-related disclosure report 2024. Jakarta: PT PLN (Persero).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Simamora, D. F., & Pradana, M. (2020). Addressing land disputes in renewable energy development: Lessons from Indonesia. Journal of Energy & Natural Resources Law.
Trend Asia. (2022). Listrik bersih bioenergi kayu ancam konflik lahan di Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Walhi. (2025). Tolak proyek PLTGU Batang: Transisi energi palsu, ancaman nyata bagi masyarakat dan ekosistem pesisir. Jurnal Walhi.
Wignyosoebroto, S. (2013). Hukum: Paradigma, metode dan dinamika masalahnya. Malang: Elsam & HuMa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Diani Sadiawati, Mohammad Wangsit Supriyadi, Mustafid Milanto Achmad, Sultoni Ajie Sahidin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















