Urgensi Keadilan Pemungutan Pajak: Analisis Relasi Negara dan Wajib Pajak
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3530Keywords:
Keadilan, Hukum Kenegaraan, Kepatuhan Pajak, Kepercayaan Publik, Stabilitas NegaraAbstract
Pentingnya penerapan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak di Indonesia dari sudut pandang hukum kenegaraan, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik dan stabilitas negara. Pajak sebagai sumber utama pendapatan negara tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga mencerminkan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Meski demikian, praktik perpajakan di Indonesia kerap dianggap tidak adil, seperti beban pajak yang lebih berat bagi UMKM dibandingkan korporasi besar, perbedaan perlakuan antara usaha digital dan konvensional, hingga minimnya transparansi pengelolaan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpuasan, mengurangi kepatuhan, dan dapat melemahkan legitimasi negara. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui kajian UUD 1945, UU KUP, UU HPP, serta literatur terkait, tulisan ini menekankan urgensi penerapan keadilan distributif dan keadilan prosedural dalam sistem perpajakan. Analisis menunjukkan bahwa rasa keadilan berhubungan erat dengan kepatuhan sukarela wajib pajak. Perlakuan yang adil memperkuat kepercayaan publik sekaligus legitimasi pemerintah, sedangkan ketidakadilan justru mendorong praktik penghindaran pajak, munculnya protes sosial, dan potensi instabilitas politik. Berdasarkan temuan tersebut, reformasi perpajakan di Indonesia perlu diarahkan pada pembagian beban fiskal yang lebih seimbang, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan. Dengan demikian, sistem perpajakan yang berkeadilan dapat mendorong kepatuhan pajak, memperkokoh stabilitas negara, dan memperkuat kualitas demokrasi. Pada akhirnya, penerapan prinsip keadilan pajak yang konsisten menjadi fondasi utama bagi terciptanya sistem fiskal yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Downloads
References
Ahmad Ahsanudin, A., Kamaludin, R., Rizky Amelia, N., & Kesumah, P. (2024, Maret 25). Kepercayaan publik terhadap pajak terkikis: Dampak kasus Gayus Tambunan. Jurnal Pendidikan, Humaniora, Linguistik dan Sosial (JAGADDHITA), 2(2). https://doi.org/10.58268/jg.v2i2.128 (Diakses 1 November 2025)
Anggoro, D. D., & Aprilian, Y. A. (2023). Defisiensi prinsip keadilan dalam implementasi e-tax Kota Malang berdasarkan prinsip kebijakan pajak yang baik. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 3(1). https://doi.org/10.31092/jpi.v3i1.229 (Diakses 1 November 2025)
Antikorupsi.org. (n.d.). Usut tuntas skandal pajak. https://antikorupsi.org/id/article/usut-tuntas-skandal-pajak (Diakses 29 September 2025)
Azzahro, T., & Ajimat, A. (2023). Persepsi wajib pajak mengenai pengaruh keadilan pajak, pemeriksaan pajak, dan diskriminasi pajak terhadap penggelapan pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pamulang, 12(1). https://doi.org/10.32493/jiaup.v12i1.42270 (Diakses 1 November 2025)
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.-a). Prinsip keadilan horizontal dan tantangan penerapannya pada aturan perpajakan. https://www.pajak.go.id/id/artikel/prinsip-keadilan-horizontal-dan-tantangan-penerapannya-pada-aturan-perpajakan (Diakses 29 September 2025)
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.-b). Kepatuhan yang dipaksakan vs kepatuhan sukarela. https://www.pajak.go.id/id/artikel/kepatuhan-yang-dipaksakan-vs-kepatuhan-sukarela (Diakses 29 September 2025)
Klikpajak. (2023, Agustus 14). Prinsip pajak di Indonesia dan penerapannya. https://klikpajak.id/blog/4-prinsip-pajak-di-indonesia/ (Diakses 29 September 2025)
Listiawati, L. W. (2023, Januari 12). Pengaruh kepuasan pelayanan pajak terhadap kepatuhan dan kepercayaan masyarakat. Jurnal Perpajakan, 5(1), 25–30. https://doi.org/10.54248/jurnalperpajakan.v5i1.4027 (Diakses 1 November 2025)
MUC Consulting. (2023, Mei 8). Triwulan I 2023, Tax Ratio Indonesia 9,4%. https://muc.co.id/id/article/triwulan-i-2023-tax-ratio-indoneisa-94 (Diakses 29 September 2025)
OrtAX. (n.d.). Aturan. Data Center Ortax. https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/1757 (Diakses 29 September 2025)
Pajak.com. (n.d.). Prinsip keadilan dalam perpajakan. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/prinsip-keadilan-dalam-perpajakan/ (Diakses 29 September 2025)
Putry, N. A. C., & Juliansyah, H. (2024). Pengaruh keadilan sistem perpajakan dan pengawasan pajak terhadap tax evasion (Studi kasus wajib pajak di DI Yogyakarta). Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Finansial Indonesia, 4(2). https://doi.org/10.31629/jiafi.v4i2.3254 (Diakses 1 November 2025)
Rahmawati, Y. R. (2024, November 21). Keadilan sosial dalam penarikan pajak progresif: Analisis dampak sistem pajak terhadap beban pajak pada warga kaya dan miskin di Indonesia. Restitusi: Jurnal Riset Perpajakan, 3(2). https://doi.org/10.33096/restitusi.v3i2.969 (Diakses 1 November 2025)
Ridwan, L. Y. (2024). Analisis dampak korupsi pajak terhadap persepsi dan kepercayaan masyarakat serta pengaruhnya terhadap keputusan dan perilaku wajib pajak. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 11(1). https://doi.org/10.37304/jap.v11i1.19054 (Diakses 1 November 2025)
Zelmiyanti, R. (2023). Kepercayaan publik dan nilai religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak. Journal of Applied Managerial Accounting (JAMA), 5(1). https://doi.org/10.30871/jama.v5i1.2856 (Diakses 1 November 2025)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alexandra Weendra Puspa Gotama, Ainola Shaliha Lasut, Fiona Louysa Rondo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















