Analisis Proporsi Dan Konsistensi Anggaran Ruang Terbuka Hijau Dalam APBD Kota Surabaya Melalui Perspektif Green Budgeting

Authors

  • Meutia Praba Wastu Djati Kumala Universitas Negeri Surabaya
  • Eka Putri Is Adiyah Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.9675

Keywords:

Ruang Terbuka Hijau, APBD, Green Budgeting, Proporsi Anggaran, Konsistensi Anggaran, Surabaya

Abstract

Penelitian ini menganalisis proporsi dan konsistensi anggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam APBD Kota Surabaya periode 2021–2025 menggunakan kerangka green budgeting. Permasalahan utama yang dikaji ialah sejauh mana peningkatan program dan kebijakan RTH yang mencakup revitalisasi taman, Ruang Terbuka Hijau Bersama (RTHB), serta program perlindungan penghijauan, diikuti oleh konsistensi dan prioritas alokasi anggaran yang memadai dalam APBD. Proporsi diukur melalui dua indikator: (1) persentase anggaran RTH terhadap total belanja daerah, dan (2) persentase terhadap total belanja urusan lingkungan hidup. Konsistensi dianalisis melalui tiga dimensi: tren alokasi antarwaktu, koefisien variasi (CV), dan deviasi realisasi dari pagu yang ditetapkan. Data bersumber dari dokumen resmi APBD Kota Surabaya 2021–2025, RPJMD Kota Surabaya 2021–2026, dan RKPD tahun berjalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa total APBD Kota Surabaya meningkat dari Rp10,40 triliun (2022) menjadi Rp12,35 triliun pada P-APBD 2025. Namun demikian, proporsi anggaran RTH terhadap total APBD rata-rata hanya berkisar 0,85–1,24 persen, dengan nilai koefisien variasi (CV) pagu sebesar 24,8 persen yang mengindikasikan konsistensi alokasi kategori sedang-rendah. Ditemukan kesenjangan struktural antara komitmen kebijakan yang tertuang dalam RPJMD—yang menetapkan target peningkatan luas RTH publik—dengan realisasi fiskal yang bersifat volatil dan tidak meningkat secara proporsional seiring pertumbuhan APBD. Penelitian merekomendasikan penerapan mekanisme green tagging, penetapan ambang batas fiskal minimal RTH dalam RPJMD, serta penguatan kapasitas OPD pelaksana dalam perencanaan dan eksekusi anggaran.

References

Blöndal, J. R., Ruffner, M., & Finanzwissenschaft, I. (2016). Budgeting in Indonesia. OECD Journal on Budgeting, 4(2), 7–58.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Fitria, R., & Rohman, A. (2021). Ketidakselarasan antara dokumen perencanaan dan penganggaran pada sektor lingkungan hidup pemerintah daerah di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 18(2), 112–130.

Hallegatte, S., Fay, M., & Vogt-Schilb, A. (2017). Green industrial policies: When and how (Policy Research Working Paper No. 8126). World Bank Group.

Marzukhi, M. A., Kaur, H., & Hamdan, M. (2012). Assessing the role of urban green spaces in enhancing urban microclimate and residents' quality of life. Procedia – Social and Behavioral Sciences, 36(4), 412–422.

OECD. (2021). Green budgeting: Conceptual framework and country experiences. OECD Publishing.

Pemerintah Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68.

Pemerintah Kota Surabaya. (2021a). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Kota Surabaya.

Pemerintah Kota Surabaya. (2021b). Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2021–2026. Pemerintah Kota Surabaya.

Pemerintah Kota Surabaya. (2022). APBD Kota Surabaya Tahun 2023 disahkan sebesar Rp11,2 triliun.

Pemerintah Kota Surabaya. (2023). APBD Kota Surabaya Tahun 2024 disahkan sebesar Rp10,9 triliun.

Pemerintah Kota Surabaya. (2025). Pemkot Surabaya ajukan P-APBD 2025 sebesar Rp12,354 triliun.

Pradiptyo, R., Wirotomo, A., & Sasmitasiwi, B. (2019). Penganggaran hijau dan tantangan implementasi pembangunan berkelanjutan di daerah. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 20(1), 45–67.

Saputra, H., Wulandari, T., & Akbar, M. (2022). Analisis kesesuaian target RTH dalam RPJMD dengan kapasitas fiskal pemerintah kota di Indonesia. Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 10(2), 89–108.

Wicaksono, A., & Mardiana, S. (2021). Fragmentasi kelembagaan dan implikasinya terhadap efektivitas pengelolaan anggaran RTH perkotaan. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 32(3), 201–218.

Downloads

Published

03-06-2026

How to Cite

Kumala, M. P. W. D., & Adiyah, E. P. I. (2026). Analisis Proporsi Dan Konsistensi Anggaran Ruang Terbuka Hijau Dalam APBD Kota Surabaya Melalui Perspektif Green Budgeting. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(2), 1378–1384. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.9675

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.