Implementasi Prinsip Proporsionalitas Penggunaan Kekuatan Satuan Samapta Polres Mojokerto Pengamanan Unjuk Rasa
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7405Keywords:
Proporsionalitas, Penggunaan Kekuatan, Satuan Samapta, Pengamanan Unjuk Rasa, KepolisianAbstract
Pengamanan unjuk rasa merupakan salah satu tugas kepolisian yang memiliki tingkat kerawanan tinggi karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian, khususnya Satuan Samapta, dituntut untuk menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan agar kewenangan yang dimiliki tidak melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip proporsionalitas penggunaan kekuatan oleh Satuan Samapta Polres Kota Mojokerto dalam pengamanan unjuk rasa serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan antara fakta di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip proporsionalitas penggunaan kekuatan oleh Satuan Samapta Polres Kota Mojokerto pada umumnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Kepolisian dan peraturan internal POLRI mengenai penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Pengamanan unjuk rasa lebih mengedepankan pendekatan preventif, persuasif, dan humanis, serta penggunaan kekuatan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat ancaman. Namun demikian, masih ditemukan beberapa kendala, seperti keterbatasan personel, eskalasi emosi massa, dan potensi provokasi yang dapat memengaruhi stabilitas pengamanan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip proporsionalitas penggunaan kekuatan dalam pengamanan unjuk rasa oleh Satuan Samapta Polres Kota Mojokerto telah dilaksanakan dengan cukup baik, namun tetap memerlukan peningkatan profesionalisme dan pengawasan berkelanjutan guna mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Downloads
References
A. Farid dan A. Adang, Hukum Kepolisian (Police Law). Bandung: Refika Aditama, 2016.
Akbar, R. A. (2023). Analisis yuridis fungsi Samapta Polresta Bogor Kota dalam pengendalian unjuk rasa.
Arifin, S. (2024). Peran penyidik kepolisian negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum cybercrime.
BR Ridho. (2025). Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana vandalisme.
D. Prapto, Hukum Acara Kepolisian. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Fauzan, A. (2020). Profesionalisme Polri dalam pengamanan unjuk rasa: Perspektif HAM.
J. Asshiddiqie, Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
J. Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia, 2018.
M. Gultom, Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Implementasinya. Bandung: Refika Aditama, 2012.
M. M. Said, Hak Asasi Manusia: Teori, Hukum, Kasus. Jakarta: Bumi Aksara, 2013.
Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2002.
N. Huda, Negara Hukum, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Kencana, 2015.
Ni Komang RKD. (2025). Analisis kritis teori kontrol sosial dan aplikasinya dalam pencegahan kejahatan komunitas.
Nugraha, I. P. A. (2024). Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
Nurhasanah, L. (2024). Efektivitas Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM di lingkungan Polri.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
R. Aritonang, Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
R. Muchsin, Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
S. Soekanto dan S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
S. Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Sadjijono, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance. Yogyakarta: Laksbang, 2005.
Subekti. (2020). Penyelesaian kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perspektif hak asasi manusia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Wibowo, A. (2020). Kewenangan Polri dalam pengamanan kegiatan masyarakat berdasarkan UU Kepolisian.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ferry Putra Pratama, Nur Handayati, Vallencia Nandya Paramitha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















