Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Samapta Polri Pengamanan Masyarakat Mojokerto
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7399Keywords:
Hak Asasi Manusia, Samapta POLRI, Pengamanan Masyarakat, Penegakan Hukum, POLRES Kota MojokertoAbstract
Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan tugas kepolisian merupakan aspek penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan. Salah satu fungsi kepolisian yang berperan strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah fungsi Samapta, khususnya dalam kegiatan pengamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Samapta POLRI pada kegiatan pengamanan masyarakat di POLRES Kota Mojokerto serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan serta penelitian lapangan melalui wawancara dan observasi di lingkungan POLRES Kota Mojokerto. Data dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan tugas Samapta dalam perspektif HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas Samapta dalam pengamanan masyarakat telah mengacu pada prinsip HAM seperti legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Namun, masih terdapat kendala berupa keterbatasan pemahaman anggota, dinamika kondisi lapangan, serta keterbatasan sarana dan prasarana.
Downloads
References
Aritonang, R. (2020). Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2014). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Rajawali Pers.
Farid, A., & Adang, A. (2016). Hukum Kepolisian (Police Law). Bandung: Refika Aditama.
Gultom, M. (2012). Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Implementasinya. Bandung: Refika Aditama.
Huda, N. (2015). Negara Hukum, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Kencana.
Ibrahim, J. (2018). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muchsin, R. (2010). Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo.
Muladi. (2002). Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Prapto, D. (2019). Hukum Acara Kepolisian. Jakarta: Sinar Grafika.
Sadjijono. (2005). Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance. Yogyakarta: Laksbang.
Said, M. M. (2013). Hak Asasi Manusia: Teori, Hukum, Kasus. Jakarta: Bumi Aksara.
Soekanto, S. (2002). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Akbar, R. A. (2023). Analisis yuridis fungsi Samapta Polresta Bogor Kota dalam pengendalian unjuk rasa.
Arifin, S. (2024). Peran penyidik kepolisian negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum cybercrime.
BR Ridho. (2025). Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana vandalisme.
Fauzan, A. (2020). Profesionalisme Polri dalam pengamanan unjuk rasa: Perspektif HAM.
Ni Komang RKD. (2025). Analisis kritis teori kontrol sosial dan aplikasinya dalam pencegahan kejahatan komunitas.
Nugraha, I. P. A. (2024). Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
Nurhasanah, L. (2024). Efektivitas Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM di lingkungan Polri.
Subekti. (2020). Penyelesaian kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perspektif hak asasi manusia.
Wibowo, A. (2020). Kewenangan Polri dalam pengamanan kegiatan masyarakat berdasarkan UU Kepolisian.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alfansyuri Amarullah, Subekti Subekti, Renda Aranggraeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















