Tinjauan Yuridis Upaya Paksa Satuan Samapta Menangani Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Authors

  • Muhammad Rico Ferdyansyah Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Renda Aranggraeni Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7397

Keywords:

Upaya Paksa, Satuan Samapta, Kewenangan Kepolisian, Pertanggungjawaban Hukum, Kamtibmas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif pengaturan kewenangan serta batasan yuridis bagi Satuan Samapta dalam melakukan upaya paksa, dan mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaannya yang melampaui kewenangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, kewenangan Satuan Samapta dalam melakukan upaya paksa telah diatur secara komprehensif dalam hierarki peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD NRI 1945, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, hingga KUHAP. Kerangka hukum ini mengadopsi prinsip-prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan continuum of force. Kedua, sistem pertanggungjawaban hukum bersifat multidimensi, mencakup pertanggungjawaban pidana (KUHP), perdata (KUHPerdata), administratif (UU No. 30 Tahun 2014), disiplin (Kode Etik Polri), dan HAM (Komnas HAM). Ketiga, ditemukan kesenjangan signifikan antara norma (law in books) dan implementasi di lapangan (law in action), yang disebabkan oleh rendahnya pemahaman hukum acara pidana di tingkat garda terdepan, penyalahgunaan diskresi, serta lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan: Pertama, Polri perlu merevolusi sistem pelatihan hukum dan prosedur bagi anggota Satuan Samapta secara berkelanjutan. Kedua, memperkuat akuntabilitas melalui adopsi teknologi (seperti body-worn camera) dan reformasi sistem pengawasan internal yang transparan. Ketiga, membangun kemitraan pengawasan dengan lembaga eksternal dan masyarakat sipil. Keempat, penegakan hukum yang konsisten dan imparsial terhadap setiap pelanggaran prosedur penggunaan kekuatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Arifin, M. (2022). Hukum Administrasi dan Pertanggungjawaban Aparat Penegak Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hadikusumo, D. (2019). Peran polisi dalam pencegahan kejahatan melalui kegiatan Turjawali. Jurnal Kriminologi dan Kepolisian Indonesia, 11(2), 45–57.

Harahap, M. Y. (2019). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hidayat, R. (2021). Analisis prinsip HAM dalam tindakan kepolisian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian dan Hukum, 8(2), 45–59.

Hutabarat, S. (2021). Etika dan Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Komnas HAM. (2023). Laporan Tahunan Komnas HAM 2023: Pengawasan terhadap Penggunaan Kekuatan oleh Aparat Penegak Hukum. Jakarta: Komnas HAM.

Kurniawan, A. (2020). Peran Satuan Samapta dalam menangani gangguan keamanan masyarakat. Jurnal Keamanan Nasional, 12(3), 113–128.

Marbun, S. F. (2020). Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Marwan, A., & Jimmy, T. (2018). Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Kencana.

Nugroho, D. (2022). Tindakan kepolisian dalam menjaga Kamtibmas berdasarkan Perkap No. 1 Tahun 2009. Jurnal Hukum Lex Et Societatis, 10(1), 33–45.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Prasetyo, A. (2021). Asas nesesitas dan proporsionalitas dalam tindakan kepolisian. Jurnal Yustisia Universitas Sebelas Maret, 11(1), 77–91.

Pratama, R. D. (2021). Peran Satuan Samapta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum kepolisian resor X. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 9(2), 145–160.

Rahardjo, S. (2020). Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Yogyakarta: Genta Publishing.

Siahaan, B. (2021). Aspek Pidana dalam Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat Penegak Hukum. Medan: USU Press.

Sutanto, H. (2018). Struktur dan Tugas Satuan Kepolisian Republik Indonesia. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.

Sutopo, D. (2019). Kebijakan kepolisian dalam pemeliharaan Kamtibmas di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(2), 22–36.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wibisono, R. (2023). Manajemen risiko dalam tindakan kepolisian lapangan. Jurnal Keamanan dan Ketertiban Publik, 9(2), 55–70.

Yusuf, M., & Toresano, F. (2021). Organisasi Kepolisian dan Dinamika Pelaksanaan Tugas Samapta. Yogyakarta: Deepublish.

Downloads

Published

08-04-2026

How to Cite

[1]
M. R. Ferdyansyah, W. Prawesthi, and R. Aranggraeni, “Tinjauan Yuridis Upaya Paksa Satuan Samapta Menangani Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 11719–11725, Apr. 2026.