Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Satuan Samapta Dalam Pengamanan Unjuk Rasa Di Wilayah Hukum Polres Mojokerto
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7414Keywords:
Kewenangan, Satuan Samapta, Pengamanan Unjuk Rasa, Kepolisian Negara Republik IndonesiaAbstract
Pengamanan unjuk rasa merupakan bagian dari tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menjamin hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam praktiknya, kegiatan unjuk rasa seringkali melibatkan jumlah massa yang besar serta dinamika sosial yang kompleks sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan apabila tidak dikelola secara tepat. Oleh karena itu, diperlukan peran aparat kepolisian yang profesional dan proporsional dalam melakukan pengamanan. Satuan Samapta memiliki peran strategis dalam pengendalian massa agar unjuk rasa berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan kewenangan Satuan Samapta Polres Mojokerto dalam pengamanan unjuk rasa serta mengkaji kendala dan upaya yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis melalui studi kepustakaan dan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan Satuan Samapta Polres Mojokerto telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006. Pengamanan dilakukan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan mengedepankan prinsip preventif, persuasif, humanis, dan proporsional. Kendala yang dihadapi meliputi potensi eskalasi massa, keterbatasan sumber daya, dan perbedaan pemahaman hukum, yang diatasi melalui komunikasi, peningkatan profesionalisme, dan koordinasi lintas fungsi efektif.
Downloads
References
Ali, Z. (2014). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2010). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayu Media.
Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif (suatu tinjauan singkat). Rajawali Pers.
Dwiatmoko, Y. (2020). Profesionalisme Polisi dalam Penanganan Unjuk Rasa Berdasarkan Prinsip HAM. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14 (2), 245–262.
Hasibuan, A. R. (2022). Penegakan Hukum dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh Kepolisian. Jurnal RechtsVinding, 11(2), 167–182.
Hidayat, A., & Prasetyo, D. (2022).Peran Satuan Samapta dalam pengamanan aksi unjuk rasa guna menjaga ketertiban umum. Jurnal Ilmu Kepolisian, 6 (2), 134–149.
Megahputra, K., Nugraha, D. A., & Pratama, R. (2024). Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara. Jurnal Ilmu Hukum dan Hak Asasi Manusia, 6 (1), 55–69.
Nugroho, R. A. (2023). Strategi Pengendalian Massa dalam Unjuk Rasa oleh Satuan Samapta Polri. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(1), 55–70.
Yuliani, D. (2022). Kewenangan Kepolisian dalam Menjaga Ketertiban Umum Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002. Jurnal Yuridis, 9(1), 45–59.
Akbar, R. A., Aridhayandi, M. R., & Rumatiga, H. (2025). Analisis yuridis fungsi Samapta Polresta Bogor Kota dalam pelaksanaan pengendalian unjuk rasa. Karimah Tauhid: Jurnal Ilmu Hukum, 4(3), 1910–1924.
Ramadhan, F., & Wicaksono, A. (2023). Pengamanan aksi massa berskala besar: Tantangan taktis dan strategi kepolisian. Jurnal Keamanan Nasional, 9(2), 201–218.
Setiawati, S. (2023). Prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak asasi manusia dalam penanganan unjuk rasa. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5(1), 66–81.
Yusuf, A. S., & Erlina, B. (2024). Proses penanganan unjuk rasa yang dilakukan Dit Samapta Subdit Dalmas Polda Lampung. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 9648–9660.
Sasmita, S., Lasmadi, S., & Erwin. (2025). Penegakan hukum pidana terhadap polisi yang melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa. Pampas: Journal of Criminal Law, 3(3), 210–225.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Firmansyah Fajar Aldy Setyawan, Nur Handayati, Fitri Ayuningtiyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















