Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengancaman Dalam Praktik Penagihan Pinjaman Online Ilegal dan Perlindungan Hukum Bagi Korban (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6741Keywords:
Pengancaman, Pinjaman Online Ilegal, Perlindungan KorbanAbstract
Perkembangan teknologi informasi mendorong kemudahan akses layanan keuangan digital, termasuk pinjaman online. Namun, kemudahan tersebut diiringi maraknya praktik pinjaman online ilegal yang dalam proses penagihannya dilakukan melalui pengancaman dan intimidasi menggunakan sarana elektronik. Praktik ini menimbulkan penderitaan psikologis bagi korban, seperti rasa takut, tekanan mental, dan hilangnya rasa aman, sehingga permasalahan tersebut tidak lagi berada dalam ranah perdata, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana pengancaman dalam praktik penagihan pinjaman online ilegal serta mengkaji perlindungan hukum bagi korban dan upaya pencegahannya melalui studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pengancaman dilakukan melalui ancaman verbal, ancaman penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik, serta tekanan psikologis yang dilakukan secara berulang melalui media elektronik. Dalam putusan tersebut, perbuatan pelaku dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pengancaman berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, perlindungan hukum bagi korban masih berfokus pada pemidanaan pelaku dan belum mencakup pemulihan korban secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, serta mekanisme pemulihan korban guna menjamin perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Downloads
References
Nugroho, Y. (2022). Penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1).
Wahyuni, S. (2021). Analisis yuridis praktik penagihan pada pinjaman online ilegal. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 12(1).
Putri, A. (2020). Perlindungan data pribadi dalam praktik financial technology. Jurnal RechtsVinding, 9(2).
Yulia, R. (2010). Viktimologi: Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Graha Ilmu.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum. Kencana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Chazawi, A. (2016). Pelajaran hukum pidana bagian I. Rajawali Pers.
Hamzah, A. (2017). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Widodo. (2013). Hukum pidana di bidang teknologi informasi (cybercrime law). Aswaja Pressindo.
Sjahdeini, S. R. (2009). Kejahatan dan tindak pidana komputer. Pustaka Utama Grafiti.
Sari, D. K. (2020). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana berbasis teknologi informasi. Jurnal Ius Quia Iustum, 27(1).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Arief, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana. Rangkang Education.
Prasetyo, T. (2015). Hukum pidana. Rajawali Pers.
Prasetyo, T. (2017). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2).
Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru.
Suhardin, Y. (2018). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik. Jurnal RechtsVinding, 7(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alvin Adrian Putera, Sukmareni Sukmareni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















