Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi

Authors

  • Ni Putu Desya Maharani Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7118

Keywords:

Anak Korban, Eksploitasi Ekonomi, Perlindungan Hukum

Abstract

Anak sebagai korban eksploitasi ekonomi oleh orang tuanya merupakan fenomena sosial yang masih marak terjadi di Indonesia, seperti praktik menyuruh anak mengemis, mengamen, atau bekerja di ruang publik demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta jaminan hak konstitusional anak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan normatif mengenai anak sebagai korban eksploitasi ekonomi oleh orang tua serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan normatif terkait perlindungan anak korban eksploitasi ekonomi diatur dalam Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 64 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dipertegas dalam Pasal 425 dan Pasal 455 UU 1/2023 tentang KUHP. Selain itu, perlindungan hukum diberikan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi, pemantauan, pelaporan, pengaturan ketenagakerjaan, serta penegasan kewajiban orang tua dalam pemenuhan hak anak. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penjatuhan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 guna memberikan efek jera dan menjamin kepastian hukum bagi korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abraham, M. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 11(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/48130

Al Hakim, Suparlan, dkk., 2016, Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia, Madani, Malang.

Andayani, T., Achmad, R., & Flambonita, S. 2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual. Lex Lata. https://doi.org/10.28946/lexl.v3i1.868

Aritonang, R. C., Kasman, K., Siregar, S. A., & Devi, R. S. (2023). Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Eksploitasi Anak Di Wilayah Hukum Polrestabes Medan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 774-783. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2815

Arliman S., L., 2015, Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, Cetakan Pertama, CV. Budi Utama, Yogyakarta.

Bimastara, N. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Perbudakan Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 4243. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4243.110-114

Candra, Mardi, 2018, Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur, Edisi Pertama, Prenamedia Group, Jakarta Timur.

Darmayasa, I. W. E., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai pengemis. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2). https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2445.104-109

Dharma, A. P., & Amar, R. (2024). Prinsip The Best Interests of The Child dalam Perwalian Anak: Studi Penetapan Nomor 0053/Pdt. P/2017/PA. Tpi. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 120-129. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2898

Ganitri, N. N. A. R., Budiartha, I. N. P., & Suryani, L. P. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Menyuruh Anak sebagai Pengemis. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3). https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4035.646-650

Kahnovich, Y., & Rezki, A. (2022). Implementation of Legal Protection for Economic (Exploitation of Children). Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 4(2), 75-92. https://doi.org/10.32502/khk.v4i2.5554

Khaidira, T., & Yusuf, H. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI MEKANISME REHABILITASI DAN GANTI RUGI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(5), https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/5382

Maulana, I., Gilalo, J. J., & Ma'arif, R. S. (2025). Analisis Hukum Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Karimah Tauhid, 4(1), 710-724. https://ojs.unida.ac.id/karimahtauhid/article/download/17393/6468

Nanti, M. A., Putri, S. A., Ringo, E. G. H. S., & Nugraha, R. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENGALAMI EKSPLOITASI (studi kasus: Anak-anak Penjual Tisu di Kota Balikpapan). LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum, 6(1). https://doi.org/10.12345/lexsuprema.v6i1.861

Zahra, N. F. A., & Putri, A. H. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Prostitusi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76I Tentang Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Ekonomi Dan Seksual. Journal of Law and Security Studies, 2(1), 68-79. https://doi.org/10.31599/77ps2f19

Downloads

Published

06-03-2026

How to Cite

[1]
N. P. D. Maharani, N. M. P. Ujianti, and I. N. P. Budiartha, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 7130–7136, Mar. 2026.