Perlindungan Hukum terhadap Mitra Driver dalam Perjanjian Kemitraan Gojek

Authors

  • Mushofi Nahar Mujahid Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Dipo Wahyoeono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4170

Keywords:

Perlindungan Hukum, Mitra Pengemudi, Perjanjian Kemitraan, Gig Economy, Platform Digital

Abstract

Perkembangan ekonomi platform pada era Revolusi Industri 4.0 telah menghadirkan gig economy yang menempatkan jutaan mitra pengemudi dalam posisi rentan akibat konstruksi hukum "kemitraan" yang membatasi akses terhadap perlindungan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi mitra pengemudi dalam perjanjian kemitraan dengan perusahaan aplikasi Gojek, menilai kesesuaian klausul perjanjian dengan prinsip-prinsip keadilan kontraktual, mengkaji pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen dan keselamatan kerja, serta merumuskan model perlindungan hukum yang bersifat operasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui penalaran deduktif serta interpretasi sistematis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara Gojek dan mitra dibangun sebagai hubungan kemitraan perdata berdasarkan KUHPerdata dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, bukan sebagai hubungan kerja, sehingga norma perlindungan ketenagakerjaan tidak berlaku secara otomatis. Perlindungan preventif tercermin melalui regulasi tarif, SOP terkait suspensi dan pemutusan kemitraan, program BPJS Ketenagakerjaan, serta transparansi melalui Tartibjek. Adapun perlindungan represif tersedia melalui hak banding, layanan pengaduan, dan jalur penyelesaian sengketa. Namun demikian, posisi mitra tetap lemah akibat kontrak baku yang bersifat sepihak, monopoli perusahaan atas pengambilan keputusan dan data, serta mekanisme banding yang kurang transparan. Kesimpulannya, meskipun kerangka normatif telah tersedia, kesenjangan antara perlindungan de jure dan de facto masih terjadi sehingga diperlukan penguatan partisipasi mitra, penegasan unsur-unsur hubungan kerja secara faktual, serta penegakan lebih ketat atas kewajiban perusahaan guna mewujudkan keadilan kontraktual dalam ekosistem platform digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aminuddin, N. A., & Kusumawati, E. D. (2023). Legal Protection of the Digital Platform Workers in Indonesia: Lesson Learned From Germany and the United Kingdom. Indon. JLS, 4, 247.

Anita Kartika Dewi1, Cyndi Yuniarti2, S. S. (2023). Peranan Bpjs Ketenagakerjaan Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) Bagi Mitra Ojek Online. 2(4).

Cahyono, A., Kusuma, I. F., & Kusumo, H. H. (2024). Hubungan Hukum Kemitraan antara Driver Online dengan Penyedia Layanan Articcle Information Article History :

Febrianto, A. A., & Syafingi, H. M. (2019). Efektivitas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dalam Mewujudkan Keselamatan dan Keamanan di Magelang. 1–8.

Guntur, J. A. (2020). Menelisik Aspek Hukum Perjanjian Kerjasama Kemitraan Ojek. 1(13), 33–46.

Izzati, N. R. (2022). Ketidakseimbangan Kewajiban Para Pihak dalam Regulasi Ojek Online : Distorsi Logika Hubungan Kemitraan Ekonomi Gig Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan. 5(2), 325–356. https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.325-356

Latri, A. A., Riyanto, R. K., Firdaus, M. B., & Arjuna, G. S. (2024). Media Hukum Indonesia ( MHI ) Hak Pekerja Di Era Gig Economy : Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Lepas dan Kontrak Media Hukum Indonesia ( MHI ). 2(2), 375–383.

Law, F. (2024). Digital Labour Platformer ’ s Legal Status and Decent Working Conditions : European Union and Indonesian Perspective. VII(40), 157–175. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v7i1.10366

Lesmana, S. J., & Samudra, M. M. (2025). Legal Protection of Gig Economy Workers : A Comparative Study in Indonesia , Malaysia , and Singapore. 31(3), 201–218.

Mawanda, M. K., & Muhshi, A. (2019). Perlindungan Hukum Mitra Ojek Daring di Indonesia. 6(1), 35–54.

Nawangsari, S. A., Belitung, U. B., Bangka, K., Belitung, K. B., Borobudur, U., Timur, K. J., Khusus, D., Jakarta, I., Info, A., Economy, G., Protection, L., Law, L., & Status, W. (2025). Legal Protection for Gig Economy Workers from the Perspective of Labor Law in Indonesia. 3(1). https://doi.org/10.51903/hakim.v3i1.2289

Novianto, A., Wulansari, A. D., & Hernawan, A. (2021). Riset: empat alasan kemitraan Gojek, Grab, hingga Maxim merugikan para Ojol. The Conversation.

Phillipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu.

Putri, H. S., & Diamantina, A. (2019). Perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek on line akibat kecelakaan dalam mengoperasikan kendaraannya. 81–88.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Downloads

Published

05-12-2025

How to Cite

[1]
M. N. Mujahid and D. Wahyoeono, “Perlindungan Hukum terhadap Mitra Driver dalam Perjanjian Kemitraan Gojek”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 3487–3493, Dec. 2025.