Studi Komparatif Pengaturan Tindak Pidana Korporasi Dalam Pencemaran Lingkungan Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 1997 dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6785Keywords:
Studi Komparatif, Korporasi, Pencemaran LingkunganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan tindak pidana korporasi dalam kasus pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta mengevaluasi efektivitas implementasi kedua pengaturan tersebut dalam menanggulangi kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh badan usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara normatif-deskriptif. Studi komparatif dilakukan karena adanya perkembangan paradigma negara dalam memberikan perlindungan lingkungan hidup dan dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai pelaku usaha. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana kedua undang-undang tersebut mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana lingkungan serta bagaimana efektivitas pengaturannya dalam menanggulangi pencemaran lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua undang-undang sama-sama mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan prinsip perlindungan lingkungan hidup serta upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Namun, perbedaan mendasar terlihat pada tingkat kejelasan dan kelengkapan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 masih mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara sederhana dan kurang rinci, sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menunjukkan pengaturan yang lebih komprehensif dengan penegasan pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan pengurusnya, serta perluasan jenis sanksi pidana, termasuk pidana tambahan dan tindakan tertentu yang dapat dibebankan langsung kepada korporasi.
Downloads
References
H. Sudirman, Hukum Lingkungan Indonesia: Teori dan Praktik Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014, p. 120.
S. A. Nugroho and D. Hartono, “Tanggung jawab korporasi dalam pencemaran lingkungan: Perspektif hukum lingkungan,” Jurnal Hukum Lingkungan, vol. 12, no. 2, pp. 112, 2020..
W. Budianto, Korupsi dan Pencemaran Lingkungan: Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perspektif Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016, p. 87.
R. Syamsudin, Delik-Delik dalam Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2025, p. 1
N. Mulyati, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018, pp. 146–147.
H. Sukmana, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi. Jakarta: Alumni, 2025, p. 49
AntiKorupsi.org, “Kala korporasi terjerat korupsi.” [Online]. Available: https://antikorupsi.org/id/article/kala-korporasi-terjerat-korupsi. [Accessed: Jan. 10, 2026].
J. Br. Sembiring, Pencemaran Lingkungan: Sains Kimia, Aksi Global. Kamang: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2025, p. 1.
S. Fatichah, A. I. Hamzani, and K. Rizkianto, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kejahatan Ekosida di Indonesia. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management, 2023, pp. 1–2.
I. Dewata and Y. H. Danhas, Pencemaran Lingkungan. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018, p. 2.
O. J. Sumampow and J. E. Neilwan, Dasar Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2024, p. 6.
S. Soekanto, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010, p. 35.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016, p. 133.
S. Soekanto and S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001, p. 13.
J. E. Sahetapy, Kejahatan Korporasi dan Penegakan Hukumnya. Surabaya: Lembaga Penerbit Universitas Airlangga, 2002, p. 89.
H. Wijaya, B. Santoso, and M. Azhar, “Pertanggungjawaban pidana korporasi atas pencemaran lingkungan hidup,” Jurnal Notarius, vol. 14, no. 1, p. 206, 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 46 ayat (2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 116 ayat (2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 3.
C. B. E. Praja, D. Nurjaman, and D. A. Fatimah, “Strict liability sebagai instrumen penegakan hukum lingkungan,” Jurnal Varia Justicia, vol. 12, no. 1, p. 47, Mar. 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 35 ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 88 ayat (1).
G. Y. Bawole, “Analisis hukum terhadap bentuk pertanggungjawaban pidana berdasarkan konsep strict liability dan vicarious liability,” Jurnal Lex et Societatis, vol. 6, no. 8, p. 18, Oct. 2018.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 46 ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 116 ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 43 ayat (4).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (3).
T. Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015, pp. 214–218.
S. S. Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press, 2005, pp. 187–190.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 41 ayat (2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 43 ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 ayat (3).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Ibrahim Musa, Sukmareni Sukmareni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















