Analisis Penerapan Hak Restitusi Bagi Korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9838Keywords:
Hak Restitusi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji fenomena hukum korban tindak pidana perdagangan orang memiliki perlindungan hukum berupa hak restitusi. Restitusi bertujuan untuk memulihkan korban dengan cara pelaku membayar sejumlah uang sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas apa yang telah diperbuatnya. Hak restitusi korban diatur dalam Pasal 48-50 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Metode penelitian yang penelitian hukum normatif empiris. Kombinasi pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum dapat memberikan hasil yang lebih komprehensif dan valid. Hasil penelitian mekanisme pengajuan tuntutan restitusi seharusnya atas permintaan korban atau ahli warisnya selanjutnya penuntut umum menyampaikan permohonan restitusi dari korban atau ahli warisnya bersama dengan tuntutan pidana yang diajukan yang oleh pihak penyidik yang sebelumnya sudah memasukkan permohonan restitusi bagi korban atau ahli warisnya saat dilakukan penyidikan dengan peran aktif yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam mengajukan atau menentukan besarnya nilai kerugian korban hal ini berdasarkan Pasal 7 (ayat) 1 Undang -undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban karena LPSK merupakan lembaga yang diberikan tugas dan wewenang khusus dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bantuan kepada korban atau ahli warisnya. Kesimpulan penelitian ini menegaskan Penerapan restitusi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti dalam putusan Nomor 166/Pid.Sus/2022/PN Kpg menggambarkan pergeseran pendekatan dari sekadar penghukuman terhadap pelaku kepada pemulihan korban kepada keadaan semula. Restitusi tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi finansial atas kerugian materiil yang dialami korban tindak pidana, melainkan juga memulihkan martabat dan kesejahteraan psikologis korban.
Downloads
References
Abdussalam, H.R 2010 “Vikitimologi”, PTIK, Jakarta
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hlm. 67.
Ali, Mahrus dan Nurhidayat, Syarif 2011 “Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat In Court System & Out Court System”, Gramata Publishing, Jakarta
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok, Jawa Barat: Prenadamedia Group.
Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Farthana, 2010 “Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta
-----------, 2010 “Perdagangan Orang, Cetakan 1, Sinar Grafika, Jakarta
Gandasubrata, Purwoto S“Masalah Ganti Rugi Dalam/Karena Perkara Pidana,” Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan, (ed.) Badan Kontak Profesi Hukum Lampung, Alumni, Bandung, 1997. Hlm. 117-118
Hamzah Andi, 1993, “ Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia,” Pradnya Paramita, Jakarta, Hlm. 23
Hegel, G. W. F. (2008). Elements of the philosophy of right (A. W. Wood, Ed.). Cambridge University Press. (Original work published 1820)
Husin, Kadri dan Rizki, Budi 2016 “Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta
Hadjon, Philipus M 1987, “Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia”, Bina Ilmu, Surabaya
Kant, I. (1996). The metaphysics of morals. Cambridge University Press.
-------- (1996). The metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press. (Original work published 1797
Marlina dan Zuliah, Azmiati 2015, “Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang”, PT. Refika Aditama, Bandung, Cetakan I
Maya Indah, 2014, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, Hlm 137
Muhadar, Abdullah, Edy dan Thamrin, Husny 2009, “Perlindungan Saksi & Korban dalam Sistem Peradilan Pidana”, Putra Media Nusantara, Surabaya
Muladi, 1995, “Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana”, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang
Muzaffar, Chandra 2007 “Human’s Wrong: Rekor Buruk Dominasi Barat atas HAM”, Pilar Media, Yogyakarta
Marune, A. E. (2023). Metamorfosis metode penelitian hukum: Mengarungi. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 73-81. Retrieved fromfile : /// C:/ Users / ACER/Downloads/Jurnal+Civilia_Abraham+Ethan+MSM.pdf
Nuraeny, Henny 2012 “Wajah Hukum Pidana Asas Dan Perkembangan”, Gramata Publishing, Jakarta
------------ 2013 “Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya”, Sinar Grafika, Jakarta
Rinaldy Amrullah, Studi Kasus Hukum Pidana, Suluh Media, Yogyakarta, 2020. Hlm.2
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing
Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). Harvard University Press
Sutopo, H.B 2006,” Metodologi Penelitian Kualitatif”, Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Salim HS, 2017, “Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya”, PT. Raja Grafindo Persada, Depok
Soekanto, Soerjono 2004, “Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum”, Raja Grafindo, Jakarta-------- Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, 1980, Hlm. 14-15
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Hal 53
Sunaryo, Thomas 2009, “ Modul Mata Kuliah Akademi Ilmu Pemasyarakatan (Penologi)”. Hlm. 7
Viktimologi Teori, Peran Korban, dan Pendekatan Restoratif Kuswandi, H., Saptaning Ruju Paminto, Yuyun Yulianah, Cv Dunia Penerbitan Buku, Cetakan Pertama Januari 2025
Waluyo, Bambang 2004 “Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi”, Jakarta: Sinar Grafika
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, Jimmy Pello, Orpa Manuain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















